SuaraLampung.id - Mantan Bendahara Bencana Daerah (BPBD) Kota Bandar Lampung, Krissanti ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung.
Mantan BPBD Bandar Lampung Krissanti ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka penggelapan uang gaji pegawai BPBD Bandar Lampung.
Penyidik Kejari Bandar Lampung menahan mantan Bendahara BPBD Bandar Lampung Krissanti di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Bandar Lampung.
"Yang bersangkutan telah kita tetapkan sebagai tersangka pada 19 Mei 2021 lalu," kata Kepala Kejari Bandar Lampung Abdullah Noer Deny, Rabu (18/8/2021) dikutip dari ANTARA.
Mantan bendahara BPBD Bandar Lampung itu dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan sejak 16 Agustus hingga 5 September 2021.
"Sudah kita lakukan penahanan, dan secepatnya akan kita limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," kata dia.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bandar Lampung, Ardi Wibowo menambahkan, pihaknya baru menetapkan satu tersangka dalam perkara penggelapan gaji pegawai BPBD Bandar Lampung.
Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan kasus untuk mencari ada tidaknya tersangka lain.
"Sejauh ini kita baru tetapkan satu tersangka, tapi kita akan kembangkan lagi apakah ada yang lain yang menerima setoran," katanya.
Baca Juga: Gelapkan Uang Perusahaan Rp 2,3 Miliar, Mantan Adminitrasi Divonis 4 Tahun Penjara
Dalam perkara tersebut, lanjutnya, modus yang dilakukan tersangka dengan cara tidak menyetorkan uang pinjaman pegawai kepada empat bank di Lampung.
"Uang setoran itu masuk ke rekening Kas BPBD Bandar Lampung dan yang punya akunnya si tersangka ini. Yang seharusnya disetorkan namun tidak dia setorkan uang gaji selama periode Oktober, November, Desember 2020 hingga Januari 2021," katanya.
Atas perkara itu, tersangka telah menggelapkan uang sebanyak Rp300 juta lebih berdasarkan penghitungan dari Inspektorat Kota Bandar Lampung.
"Dalam perkara ini memang tidak ada kerugian negara, tapi memang penghitungan pengelapannya yang dilakukan tersangka," tambahnya.
Dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung
Krissanti juga dilaporkan ke Mapolresta Bandar Lampung tentang penggelapan dana pinjaman tenaga honorer Tim Satgas Covid-19 Bandar Lampung.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Duel Mobil Murah Honda Brio vs BYD Atto 1, Beda Rp30 Jutaan tapi ...
- Harga Mitsubishi Destinator Resmi Diumumkan! 5 Mobil Ini Langsung Panik?
- 41 Kode Redeem FF Max Terbaru 24 Juli: Klaim Skin Scar, M1887, dan Hadiah EVOS
Pilihan
-
Selamat Tinggal Samba? Ini Alasan Gen Z Beralih ke Adidas Campus 00s & Forum Low
-
Filosofi Jersey Anyar Persija Jakarta: Century Od Glory, Terbang Keliling JIS
-
Braakk! Bus Persib Bandung Kecelakaan di Thailand, Pecahan Kaca Berserakan
-
5 Rekomendasi HP Realme RAM 8 GB Memori 256 GB di Bawah Rp 4 juta, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Gerai Tinggal 26, Stok Expired Menggunung! Akuisisi TGUK Penuh Drama
Terkini
-
Urus Izin Kapal Kini Lebih Dekat! Gerai Perizinan Usaha Perikanan Hadir di Lampung Timur
-
Duo Bos SGC Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf Dicekal Kejagung, Terseret Kasus TPPU
-
Aplikasi Lampung In Jadi Alat Memangkas Celah Korupsi
-
Stadion Sumpah Pemuda Resmi Jadi Kandang Bhayangkara FC, Mimpi Publik Lampung Terwujud
-
Keji! Dicekoki Tuak, Remaja 15 Tahun di Tuba Dirudapaksa Dua Pemuda di Depan Mata Adiknya