Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Rabu, 18 Agustus 2021 | 18:46 WIB
Arvan (tengah), ASN Pemprov Lampung yang ngamuk penjual bubur, memberikan keterangan usai diperiksa penyidik Polresta Bandar Lampung, Rabu (18/8/2021). [Lampungpro.co]

SuaraLampung.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Lampung yang ngamuk ke penjual bubur dan Ustaz Royan diperiksa penyidik di Polresta Bandar Lampung, Rabu (18/8/2021).

Arvan A, ASN yang ngamuk ke penjual bubur dan Ustaz Royan di depan Museum Lampung, diperiksa dalam rangka klarifikasi atas laporan Ustaz Royan dalam kasus dugaan ancaman penganiayaan.  

Arvan, ASN yang ngamuk ke penjual bubur dan Ustaz Royan, diperiksa kurang lebih tiga setengah jam, dengan 10 pertanyaan dari tim penyidik Polresta Bandar Lampung.

Usai diperiksa penyidik, Arvan A, ASN yang ngamuk ke penjual bubur dan Ustaz Royan memberikan keterangan kepada awak media.  

Baca Juga: Videonya Ngamuk ke Penjual Bubur Ayam Viral, Ini Klarifikasi ASN Lampung Arfan

Arvan A mengakui diperiksa penyidik dalam rangka klarifikasi atas kasus video viral dirinya yang mengamuk pedagang bubur di Museum Lampung.

"Tiga setengah jam saya diperiksa, ada 10 pertanyaan intinya diduga melakukan pelemparan dan sebagainya. Jadi saya memberikan keterangan ketika meninggalkan pedagang itu, saya diikuti pelapor sambil memanggil dan memprovokasi saya," kata Arvan saat jumpa pers di Kantor LBH NU Bandar Lampung, Rabu (18/8/2021) sore dikutip dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com.

Arvan menjelaskan sebenarnya pedagang bubur tidak mempermasalahkan dirinya.

Akan tetapi, pihak pelapor (Ustad Royan) ini, terus saja memprovokasi dirinya dan mengatakan kalau ASN tidak boleh menganggu rakyat kecil.

Kemudian ia membuka bajunya karena merasa terus diprovokasi.

Baca Juga: Videonya Viral, Oknum ASN di Lampung Ngamuk ke Penjual Bubur Ayam Dilaporkan ke Polisi

"Ada perdebatan panjang bersama pelapor agar saya ini melakukan suatu tindakan, tapi saya masih berfikir waras. Kedepan kami masih melihat terlebih dahulu dan difikirkan bersama, karena masih dalam proses kepolisian," ujar Arvan.

Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Arvan yakni Yudi Yusnandi turut memberikan klarifikasi terkait pemenuhan pemanggilan pertama dari kepolisian, terhadap kliennya pada Senin (16/8/2021).

Saat itu undangan kepolisian sifatnya mendadak, kemudian kliennya (Arvan) juga ada kerjaan lain, maka tidak bisa hadir.

"Jadi ditunda pada Rabu, kami bukannya tidak mau hadir, tapi undangannya mendadak. Terkait pokok perkara ini, kami sedikit kecewa dengan informasi yang beredar, bahwa klien kami melakukan hal yang tidak terpuji," ungkap Yudi Yusnandi.

Terkait video yang beredar ada batu yang dilemparkan Arvan, Yudi menilai hal itu tidak jelas, ini karena tempat peristiwa pelataran museum tidak pernah ada batu.

Di sisi lain, Arvan juga tidak pernah berselisih dengan pelapor, awalnya diprovokasi hingga cekcok mulut agar melakukan tindakan pemukulan, tapi tidak dilakukan.

Load More