SuaraLampung.id - Aparat kepolisian menggerebek tempat produksi minuman keras (miras) palsu di Kelurahan Kangkung, Bumi Waras, Bandar Lampung, Selasa (10/8/2021).
Saat penggerebekan tempat produksi miras palsu di Bumi Waras, Bandar Lampung, polisi menangkap enam orang yang memproduksi miras oplosan.
Enam orang yang ditangkap ini memiliki peran berbeda dalam membuat miras palsu di sebuah tempat di Bumi Waras, Bandar Lampung.
Tersangka Hendrik (33) berperan memasang tutup botol dan merk, Hasan (42) berperan mengemas dan mencuci botol, serta Markus (43) meracik miras.
Sementara Gunanto (39) warga Bakung pemilik modal dan pengatur penjualan Miras. Tersangka Hendra (33)berperan meracik, lalu Edi (44) warga Teluk Bone, mengisi botol kosong dari tower.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Ino Harianto mengatakan, para pelaku ini sudah memproduksi miras palsu sejak Desember 2020.
"Para pelaku menempelkan stiker pabrik berbagai merk pembuat miras, agar seolah-olah produk itu asli dan resmi dari pabrik ternama," kata Kombes Ino Harianto saat ekspos di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (13/8/2021) dikutip dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com.
Tiap harinya, para pelaku mampu menghasilkan 50 kardus, yang tiap kardusnya berisi 48 botol Miras oplosan illegal.
Dari puluhan kardus ini, para pelaku mendapatkan keuntungan tiap harinya mencapai Rp 7,5 juta.
Baca Juga: Sudah Terima Vaksin Moderna, Vaksinasi Dosis Ketiga Nakes di Bandar Lampung Terealisasi
"Di lokasi industri rumahan, mereka terlebih dahulu menyiapkan bahan-bahan untuk miras dengan kadar alkohol 17 persen. Kemudian dicampur pewarna makanan merk Butterfly, citrun, perasa, gula pasir, dan air putih," ujar Ino Harianto.
Setelah bahan-bahan itu disiapkan, kemudian pelaku Gunanto meracik sendiri di rumahnya di Bakung.
Setelah terisi, botol kemudian ditutup dengan penutup bermerk yang telah disediakan, sebelum akhirnya dipress menggunakan mesin.
Setelah itu botol diberi label merk ternama, lalu dimasukkan ke dalam kardus untuk dikemas. Rata-rata penjualan dalam sepekan mencapai 400 kardus, dengan keuntungan mencapai Rp 40 jutaan.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
BRI Pionir Standar Kualitas Software, Resmi Bersertifikat ISO/IEC 25000
-
Lidah Api Mengamuk di Tol Lampung: Detik-Detik Truk Towing dan Muatannya Hangus Terpanggang
-
Bisnis Gelap di Bak Pikap: Dua Pria Asal Lamteng Terciduk Edarkan BBM Oplosan ke Pom Mini di Metro
-
Misteri Rumah Kosong di Rajabasa: Kisah di Balik Penemuan Tengkorak Pria Setelah 2 Bulan Menghilang
-
Kedok Pertamini Pringsewu Terbongkar: Iwan Raup Rp2,5 Miliar dari Solar-Pertalite Oplosan