SuaraLampung.id - Bagi anda yang ingin menaiki kereta api jarak jauh dari Stasiun Tanjungkarang, Bandar Lampung, harus mengetahui persyaratan terbaru.
PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional (Divre) IV Tanjungkarang memberlakukan syarat wajib naik kereta api jarak jauh mulai 13 Agustus 2021 dari Stasiun Tanjungkarang.
Salah satu syarat yang harus dipenuhi calon penumpang kereta api dari Stasiun Tanjungkarang adalah kartu vaksin.
Manager Humas PT KAI Divre IV Tanjungkarang Jaka Jarkasih, mengatakan bahwa kartu vaksin ini diperlukan untuk memastikan kondisi kesehatan seluruh penumpang kereta api jarak jauh (KAJJ).
Baca Juga: IDI Bandar Lampung Sebut Banyak Pasien COVID-19 Isoman Tidak Melapor karena Takut Stigma
"Wajib menunjukkan surat kartu atau sertifikat vaksin minimal vaksinasi COVID-19 dosis pertama," katanya, Kamis (12/8/2021) dikutip dari ANTARA.
Ia mengatakan, penerapan syarat vaksinasi bagi pelanggan KAJJ ini menyesuaikan dengan terbitnya SE Kemenhub No 17 Tahun 2021 yang mengatur syarat perjalanan KAJJ.
Ia mengatakan, bagi pelanggan KAJJ yang akan melakukan perjalanan wajib menyertakan surat PCR 2x24 jam atau antigen 1x24 jam dan surat vaksin dosis pertama.
Sementara untuk pengetesan dengan metode GeNose tidak berlaku dan bagi penumpang umur 12 tahun wajib menunjukkan surat vaksinasi dosis pertama.
Ia menjelaskan, bagi pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus/komorbid yang mengakibatkan tidak dapat divaksin, wajib mununjukkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah yang menyatakan tidak dapat divaksin.
Baca Juga: Progres Capai 98 Persen, Kemenhub Optimis Jalur KA Bandara YIA Siap Beroperasi 17 Agustus
"Syarat untuk perjalanan KAJJ adalah kartu vaksin dan hasil tes COVID-19 yang negatif," tegasnya.
Jaka mengatakan, bagi calon penumpang di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan antaratas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota.
"Selain syarat kartu vaksin, pelanggan KAJJ tetap diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan," jelasnya. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Terbukti Korupsi, 2 Eks Kepala Balai Perkeretaapian Divonis 4,5 Tahun Penjara di Proyek Besitang-Langsa
-
KAI Group Angkut 344.328.157 Penumpang KA PSO Hingga Oktober 2024
-
KAI dan Bank BUMN Resmikan Naming Rights Stasiun Dukuh Atas
-
Daftar Kereta Api Subsidi yang Hanya Bisa Dibeli 1 Tiket per KTP
-
Info Diskon Tiket Kereta Terbaru 2024 untuk Libur Natal dan Tahun Baru, Cek di Sini!
Terpopuler
- Diminta Cetak Uang Kertas Bergambar Jokowi, Reaksi Bank Indonesia di Luar Prediksi: Kalau Gitu...
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Warga Jakarta Jangan Salah Nyoblos Besok, YLBHI Bongkar 'Dosa-dosa' Cagub Nomor Urut 2 Dharma Pongrekun
- Pelatih Jay Idzes: Saya Tidak Senang, Ini Memalukan!
- Pratiwi Noviyanthi Ditinggal Pengacara Usai Tak Mau Selesaikan Kisruh Donasi Pengobatan Agus Salim
Pilihan
-
Review Hidup Peternak Lele: Game Simulasi Bagaimana Rasanya Jadi Juragan Ikan
-
Jangan Lewatkan! Lowongan Kerja OJK 2024 Terbaru, Cek Syaratnya Di Sini
-
4 Rekomendasi HP Gaming Murah Rp 2 jutaan Memori Besar Performa Handal, Terbaik November 2024
-
Harga MinyaKita Mahal, Mendag "Lip Service" Bakal Turunkan
-
Mahasiswa Universitas Lampung Ajak Warga Gotong Royong Peduli Lingkungan
Terkini
-
NU Lampung Serukan Persatuan Pasca Pilkada 2024: Jangan Terprovokasi!
-
Pj Gubernur: Lampung Butuh Rumah Sakit Khusus
-
Timses Mirza-Jihan Minta Maaf Usai Unggul Telak di Pilgub Lampung 2024 Versi Hitung Cepat
-
Tertimbun Longsor, Penambang Pasir Ditemukan Tak Bernyawa di Sungai Way Seputih
-
Dinamika Pilkada Serentak 2024 di Lampung: Surat Suara Tertukar, Kurang, Rusak, dan Intimidasi