Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Selasa, 10 Agustus 2021 | 17:30 WIB
Hajatan pernikahan digelar di atap rumah di masa PPKM. [Tiktok/@ladiesku]

SuaraLampung.id - Masa penerapan PPKM level 4, warga dilarang menggelar acara hajatan pernikahan.

Jika ketahuan menggelar acara hajatan pernikahan, tim Satgas Covid-19 akan membubarkannya. 

Demi menghindari aturan PPKM level 4 mengenai hajatan pernikahan, ada cara unik dilakukan warga. 

Resepsi pernikahan digelar bukan di tempat biasa. 

Baca Juga: Viral Hajatan di Atap Rumah, Tamu Beri Cek Rp 30 Juta

Biasanya resepsi pernikahan diadakan di rumah atau di gedung. 

Warga satu ini menggelar resepsi pernikahan di luar kebiasaan. Yaitu di atap rumah. 

Video memperlihatkan acara hajatan digelar di atap rumah mendadak menjadi perhatian publik.

Pasalnya, acara tersebut digelar tidak di lapangan atau gedung, melainkan digelar di atap rumah.

Video tersebut dibagikan oleh akun TikTok @ladiesku. Dia membagikan acara pernikahan yang digelar di atas rumah.

Baca Juga: Kena Getahnya! Gibran Layangkan SP 1 Pengelola Resto Tempat Anggota DPR RI Gelar Resepsi

Tampak tenda pernikahan dibangun berdampingan dengan genting milik tetangga.

Load More