SuaraLampung.id - Aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Way Kanan meringkus anggota kawanan perampok sadis berinisial FS (25).
FS adalah anggota kawanan perampok sadis yang beraksi di rumah warga Kampung Bonglai, Banjit, Way Kanan pada 2017 silam.
Aparat Polres Way Kanan menangkap FS, si perampok sadis setelah buron selama empat tahun.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Way Kanan Iptu Des Herison Syafutra mengatakan, FS terlibat perampokan di rumah korban bernama Aming. Awalnya korban mendengar suara pintu rumah seperti didorong orang.
"Saat itu korban bersama istrinya sedang tidur di kamar di lantai dua, kemudian korban turun. Setelah itu korban melihat pelaku berjumlah tujuh orang, kemudian salah satu pelaku menyandera anak korban bernama Hairudin," kata Iptu Des Herison Syafutra dalam keterangannya, Rabu (4/8/2021) dikutip dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com.
Dalam aksinya, para pelaku ini dua diantaranya beraksi menggunakan senjata api, sedangkan pelaku lainnya memegang senjata tajam jenis golok.
Tiga pelaku juga menggunakan penutup wajah, sementara empat lainnya tidak.
Kawanan perampok ini mengancam dan memaksa korban, agar menunjukkan tempat penyimpanan uang dan perhiasan.
"Setelah itu pelaku membacok korban dibagian paha kanan dan kiri, punggung, serta tangan. Karena terus terancam, korban kemudian memberikan kunci lemarinya kepada pelaku, lalu mengambil uang Rp70 juta, perhiasan emas 92 Gram, dan satu senapan angin," ujar Des Herison Syafutra.
Baca Juga: Warga Lampung Selatan Tewas Tersengat Listrik Jebakan TIkus yang Dibuatnya Sendiri
Setelah berhasil menggondol uang dan perhiasan korban, para pelaku kemudian pergi meninggalkan rumah korban.
Sebelumnya polisi sudah menangkap satu pelaku bernama Deki (31) asal Kampung Suka Mulya, Sungkai Selatan, Lampung Utara dan sudah menjalani hukuman di Lapas Way Kanan.
Hingga kini polisi masih memburu lima pelaku lainnya yang masih buron, yang ikut terlibat dalam perampokan ini. Para pelaku diancam Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman penjara maksimal sembilan tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- 7 HP Samsung Seri A Turun Harga hingga Rp 1 Jutaan, Mana yang Paling Worth It?
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Mitra dan Yayasan Diminta Bersinergi dengan Ka-SPPG Agar Program MBG Berjalan Tepat Sasaran
-
Snack Fair Alfamart Bikin Kalap! Harga Snack Favorit Turun Harga, Banyak Promo Beli 1 Gratis 1
-
Cek Fakta Jokowi Terima Suap dari Bupati Lampung Tengah, Benarkah?
-
ASN Panik Gagal Login! Kode OTP ASN Digital Terus Invalid, Ini Penyebabnya
-
Mulai Kisaran Rp150 Ribuan untuk Penginapan di Krui, Pilihan Favorit Para Peselancar