SuaraLampung.id - Aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Way Kanan meringkus anggota kawanan perampok sadis berinisial FS (25).
FS adalah anggota kawanan perampok sadis yang beraksi di rumah warga Kampung Bonglai, Banjit, Way Kanan pada 2017 silam.
Aparat Polres Way Kanan menangkap FS, si perampok sadis setelah buron selama empat tahun.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Way Kanan Iptu Des Herison Syafutra mengatakan, FS terlibat perampokan di rumah korban bernama Aming. Awalnya korban mendengar suara pintu rumah seperti didorong orang.
"Saat itu korban bersama istrinya sedang tidur di kamar di lantai dua, kemudian korban turun. Setelah itu korban melihat pelaku berjumlah tujuh orang, kemudian salah satu pelaku menyandera anak korban bernama Hairudin," kata Iptu Des Herison Syafutra dalam keterangannya, Rabu (4/8/2021) dikutip dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com.
Dalam aksinya, para pelaku ini dua diantaranya beraksi menggunakan senjata api, sedangkan pelaku lainnya memegang senjata tajam jenis golok.
Tiga pelaku juga menggunakan penutup wajah, sementara empat lainnya tidak.
Kawanan perampok ini mengancam dan memaksa korban, agar menunjukkan tempat penyimpanan uang dan perhiasan.
"Setelah itu pelaku membacok korban dibagian paha kanan dan kiri, punggung, serta tangan. Karena terus terancam, korban kemudian memberikan kunci lemarinya kepada pelaku, lalu mengambil uang Rp70 juta, perhiasan emas 92 Gram, dan satu senapan angin," ujar Des Herison Syafutra.
Baca Juga: Warga Lampung Selatan Tewas Tersengat Listrik Jebakan TIkus yang Dibuatnya Sendiri
Setelah berhasil menggondol uang dan perhiasan korban, para pelaku kemudian pergi meninggalkan rumah korban.
Sebelumnya polisi sudah menangkap satu pelaku bernama Deki (31) asal Kampung Suka Mulya, Sungkai Selatan, Lampung Utara dan sudah menjalani hukuman di Lapas Way Kanan.
Hingga kini polisi masih memburu lima pelaku lainnya yang masih buron, yang ikut terlibat dalam perampokan ini. Para pelaku diancam Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman penjara maksimal sembilan tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Operasi Politik Presisi Prabowo: Preteli Siji-siji
- 9 Sunscreen untuk Mencerahkan Wajah dan Menghilangkan Flek Hitam
- Luky Alfirman Jadi Wamenkeu usai Dicopot Purbaya, Pengamat Soroti Arah Kebijakan Suahasil
- Margarito soal Gugatan Ijazah Gibran di MK: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan
- Sehari Dijabat Suyudi Ario Seto, Polri Langsung Rombak 19 Kapolda: Ini Daftar Lengkapnya!
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
Sebar Video Asusila untuk Teror Pacar di Bawah Umur, Pemuda 19 Tahun di Tubaba Diciduk Polisi
-
Petaka Aksi Standing Motor di Pringsewu: Honda Supra Hantam Pajero, 2 Pemuda Tewas Terpental
-
Kades Ogan Jaya Dikejar Golok Usai Mediasi di Kantor Pemkab Lampung Utara: 2 Tersangka Ditahan
-
BRI Dukung MotoGP Mandalika 2026, Dorong Pariwisata dan Pertumbuhan Ekonomi Lokal
-
Dukung Perjuangan Atlet Indonesia di Asian Games 2026, BRI Hadir di Rumah Indonesia Nagoya