SuaraLampung.id - Aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Way Kanan meringkus anggota kawanan perampok sadis berinisial FS (25).
FS adalah anggota kawanan perampok sadis yang beraksi di rumah warga Kampung Bonglai, Banjit, Way Kanan pada 2017 silam.
Aparat Polres Way Kanan menangkap FS, si perampok sadis setelah buron selama empat tahun.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Way Kanan Iptu Des Herison Syafutra mengatakan, FS terlibat perampokan di rumah korban bernama Aming. Awalnya korban mendengar suara pintu rumah seperti didorong orang.
"Saat itu korban bersama istrinya sedang tidur di kamar di lantai dua, kemudian korban turun. Setelah itu korban melihat pelaku berjumlah tujuh orang, kemudian salah satu pelaku menyandera anak korban bernama Hairudin," kata Iptu Des Herison Syafutra dalam keterangannya, Rabu (4/8/2021) dikutip dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com.
Dalam aksinya, para pelaku ini dua diantaranya beraksi menggunakan senjata api, sedangkan pelaku lainnya memegang senjata tajam jenis golok.
Tiga pelaku juga menggunakan penutup wajah, sementara empat lainnya tidak.
Kawanan perampok ini mengancam dan memaksa korban, agar menunjukkan tempat penyimpanan uang dan perhiasan.
"Setelah itu pelaku membacok korban dibagian paha kanan dan kiri, punggung, serta tangan. Karena terus terancam, korban kemudian memberikan kunci lemarinya kepada pelaku, lalu mengambil uang Rp70 juta, perhiasan emas 92 Gram, dan satu senapan angin," ujar Des Herison Syafutra.
Baca Juga: Warga Lampung Selatan Tewas Tersengat Listrik Jebakan TIkus yang Dibuatnya Sendiri
Setelah berhasil menggondol uang dan perhiasan korban, para pelaku kemudian pergi meninggalkan rumah korban.
Sebelumnya polisi sudah menangkap satu pelaku bernama Deki (31) asal Kampung Suka Mulya, Sungkai Selatan, Lampung Utara dan sudah menjalani hukuman di Lapas Way Kanan.
Hingga kini polisi masih memburu lima pelaku lainnya yang masih buron, yang ikut terlibat dalam perampokan ini. Para pelaku diancam Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman penjara maksimal sembilan tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Geger Penembakan di Polsek Labuhan Maringgai, Fakta Sebenarnya Bikin Kaget
-
Gebuk Persijap 2-0, Bhayangkara FC Meroket di BRI Super League
-
Kasus Siswi SMPN 13 Bandar Lampung Putus Sekolah: Menteri PPPA Turun Tangan
-
Oknum Polisi Terlibat Narkoba di Way Kanan, Kapolres Ambil Sikap Tegas
-
Penyelundupan Elang Langka Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni