SuaraLampung.id - Aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Way Kanan meringkus anggota kawanan perampok sadis berinisial FS (25).
FS adalah anggota kawanan perampok sadis yang beraksi di rumah warga Kampung Bonglai, Banjit, Way Kanan pada 2017 silam.
Aparat Polres Way Kanan menangkap FS, si perampok sadis setelah buron selama empat tahun.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Way Kanan Iptu Des Herison Syafutra mengatakan, FS terlibat perampokan di rumah korban bernama Aming. Awalnya korban mendengar suara pintu rumah seperti didorong orang.
"Saat itu korban bersama istrinya sedang tidur di kamar di lantai dua, kemudian korban turun. Setelah itu korban melihat pelaku berjumlah tujuh orang, kemudian salah satu pelaku menyandera anak korban bernama Hairudin," kata Iptu Des Herison Syafutra dalam keterangannya, Rabu (4/8/2021) dikutip dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com.
Dalam aksinya, para pelaku ini dua diantaranya beraksi menggunakan senjata api, sedangkan pelaku lainnya memegang senjata tajam jenis golok.
Tiga pelaku juga menggunakan penutup wajah, sementara empat lainnya tidak.
Kawanan perampok ini mengancam dan memaksa korban, agar menunjukkan tempat penyimpanan uang dan perhiasan.
"Setelah itu pelaku membacok korban dibagian paha kanan dan kiri, punggung, serta tangan. Karena terus terancam, korban kemudian memberikan kunci lemarinya kepada pelaku, lalu mengambil uang Rp70 juta, perhiasan emas 92 Gram, dan satu senapan angin," ujar Des Herison Syafutra.
Baca Juga: Warga Lampung Selatan Tewas Tersengat Listrik Jebakan TIkus yang Dibuatnya Sendiri
Setelah berhasil menggondol uang dan perhiasan korban, para pelaku kemudian pergi meninggalkan rumah korban.
Sebelumnya polisi sudah menangkap satu pelaku bernama Deki (31) asal Kampung Suka Mulya, Sungkai Selatan, Lampung Utara dan sudah menjalani hukuman di Lapas Way Kanan.
Hingga kini polisi masih memburu lima pelaku lainnya yang masih buron, yang ikut terlibat dalam perampokan ini. Para pelaku diancam Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman penjara maksimal sembilan tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
Pilihan
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
Terkini
-
Momen Kunjungan Jokowi di Lampung Malah Bertemu Adik Kelas UGM, Pernah Naik Gunung Bareng
-
Ritual Menginjak Kepala Kerbau Jadi Sorotan, Ini Makna Prosesi Adat yang Dijalani Jokowi di Lampung
-
Dipinang 5 Kerajaan Lampung, Jokowi Resmi Bergelar Baginda Pemuka Bangsa
-
Jangan Ada Dusta! Kejujuran Warga Jadi Penentu Nasib Ekonomi Indonesia di 2026
-
ART di Pringsewu Kuras Emas dan ATM Majikan Rp46 Juta