Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Senin, 02 Agustus 2021 | 10:51 WIB
Aparat KSKP Bakauheni menggagalkan penyelundupan ribuan burung ilegal, Minggu (1/8/2021). [Lampungpro.co]

SuaraLampung.id - Upaya penyelundupan ribuan burung ilegal digagalkan aparat KSKP Bakauheni, Lampung Selatan, Minggu (1/8/2021) malam. 

Aparat KSKP Bakauheni menyita 1.250 ekor burung dari berbagai jenis yang hendak diselundupkan ke Solo, Jawa Tengah.  

Kepala KSKP Bahauheni AKP Ridho Rafika mengatakan, ribuan ekor satwa liar tersebut dikemas dalam bentuk keranjang kotak berjumlah 50 kotak.

Dari hasil penangkapan ini, turut diamankan dua orang asal Siak Riau inisial M dan HN.

Baca Juga: Mengaku Kena Begal di Tanjung Bintang, Dua Pemuda Ini Bohongi Polisi

Ribuan burung liar ini diangkut menggunakan mobil Daihatsu Xenia BE 1831 YT yang dikendarai M.

"Dari keterangan M, satwa liar jenis burung itu milik dirinya yang didapat dari membeli," kata AKP Ridho Rafika dalam keterangannya, Senin (2/8/2021) dilansir dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com.

Selanjutnya pengangkut berikut barang bukti berupa satwa liar jenis burung ini kemudian dibawa ke Kantor KSKP Bakauheni, guna diproses lebih lanjut.

"Satwa liar yang diamankan diantaranya ada 1.125 burung jenis Ciblek dan 125 burung Gelatik," ujar Ridho Rafika.

Baca Juga: Dua Terpidana Korupsi Fee Proyek Lampung Selatan Dieksekusi ke Rutan Bandar Lampung

Load More