SuaraLampung.id - Jaksa KPK, mengeksekusi dua terpidana korupsi fee proyek Lampung Selatan ke Rutan Kelas I Bandar Lampung atau Rutan Way Huwi, Lampung Selatan, Kamis (29/07/2021).
Kedua terpidana yang dieksekusi jaksa KPK ke Rutan Way Huwi ialah Hermansyah Hamidi dan Syahroni.
Jaksa Eksekusi KPK, Dormian mengatakan eksekusi terhadap Hermansyah Hamidi dan Syahroni berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung, Provinsi Lampung.
"Hari ini, Kamis (29/07/2021) dilakukan eksekusi terhadap dua terpidana yaitu Hermansyah Hamidi dan Syahroni di Rutan Kelas I Bandar Lampung berdasarkan Putusan PN Tanjungkarang, "kata Dormian, Kamis (29/07/2021).
Kuasa hukum terpidana Syahroni, Bambang Hartono, mengatakan, kliennya tetap ditahan di Rutan Kelas I Bandar Lampung.
"Eksekusi terhadap klien telah dilaksanakan dan tetap menjalani masa tahanan di (Rutan Kelas I Bandar Lampung sebagai terpidana, " kata Bambang, Kamis (29/07/2021).
Dia menjelaskan, kliennya juga telah melunasi uang pengganti, denda dan biaya perkara dan sebagai salah satu persyaratan untuk mendapatkan remisi.
"Klien kami juga melakukan transfer uang pengenti, denda dan biaya perkara yang ditransper langsung oleh istrinya, " ujarnya.
Sementara itu, Kasi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas I Bandar Lampung, Arian Adibowo mengatakan kedua terpidana menempati tahanan di Blok B.
Baca Juga: Dikabulkan Jadi JC, Eks Kabid Dinas PUPR Lampung Selatan Dihukum 4 Tahun Penjara
Untuk diketahui, terpidana Hermansyah Hamidi akan menjalani pidana penjara selama 6 tahun dikurang masa tahanan, kemudian denda Rp300 juta jika tidak dibayarkan diganti pidana selama 4 bulan dan uang pengganti Rp 5.050.000.000,00, paling lama dalam waktu 1 bulan setalah putusan dan jika tidak membayar maka harta bendanya disita untuk menutupi uang pengganti dan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Sementara terpidana, Syahroni akan menjalani pidana penjara selama 4 tahun di kurangkan dengan masa tahanan, bayar denda Rp200 juta jika tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan dan membayar uang pengganti Rp35 juta paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan jika tidak bisa bayar maka harta benda akan disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti dan jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Kontributor : Ahmad Amri
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Sahroni Blak-blakan Ngaku Ngumpet di DPR saat Demo 25 Agustus: Saya Gak Mungkin Menampakan Fisik!
- Sehat & Hemat Jadi lebih Mudah dengan Promo Spesial BRI di Signature Partners Groceries
- Dilakukan Kaesang dan Erina Gudono, Apa Makna Kurungan Ayam dalam Tedak Siten Anak?
- Senang Azizah Salsha Diceraikan, Wanita Ini Gercep Datangi Rumah Pratama Arhan
- Apa Isi Alkitab Roma 13? Unggahan Nafa Urbach Dibalas Telak oleh Netizen Kristen
Pilihan
-
Demo Hari Ini 28 Agustus: DPR WFH, Presiden Prabowo Punya Agenda Lain
-
Dikuasai TikTok, Menaker Sesalkan PHK Massal di Tokopedia
-
Thom Haye Gabung Persib Bandung, Pelatih Persija: Tak Ada yang Salah
-
Bahas Nasib Ivar Jenner, PSSI Sebut Pemain Arema FC
-
Link CCTV Jakarta Live: Gedung DPR/MPR, Patung Kuda, Benhil dan GBK
Terkini
-
Ultimatum untuk Paul Munster! Suporter Bhayangkara FC: Wajib Menang Lawan Persis Solo
-
BRI Permudah Reaktivasi Rekening Dormant via BRImo, Tak Perlu ke Kantor Cabang
-
Supir Fuso Ditemukan Meninggal di Dalam Truk di Mesuji, Ini Penyebabnya
-
Gempa Lampung Utara Hari Ini: Getaran Terasa Hingga Kota Agung, Ada Potensi Susulan?
-
Dihantam ombak, KM Tegar Jaya tenggelam di Perairan Tegal Mas: 2 Penumpang Hilang