SuaraLampung.id - Jaksa KPK, mengeksekusi dua terpidana korupsi fee proyek Lampung Selatan ke Rutan Kelas I Bandar Lampung atau Rutan Way Huwi, Lampung Selatan, Kamis (29/07/2021).
Kedua terpidana yang dieksekusi jaksa KPK ke Rutan Way Huwi ialah Hermansyah Hamidi dan Syahroni.
Jaksa Eksekusi KPK, Dormian mengatakan eksekusi terhadap Hermansyah Hamidi dan Syahroni berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung, Provinsi Lampung.
"Hari ini, Kamis (29/07/2021) dilakukan eksekusi terhadap dua terpidana yaitu Hermansyah Hamidi dan Syahroni di Rutan Kelas I Bandar Lampung berdasarkan Putusan PN Tanjungkarang, "kata Dormian, Kamis (29/07/2021).
Kuasa hukum terpidana Syahroni, Bambang Hartono, mengatakan, kliennya tetap ditahan di Rutan Kelas I Bandar Lampung.
"Eksekusi terhadap klien telah dilaksanakan dan tetap menjalani masa tahanan di (Rutan Kelas I Bandar Lampung sebagai terpidana, " kata Bambang, Kamis (29/07/2021).
Dia menjelaskan, kliennya juga telah melunasi uang pengganti, denda dan biaya perkara dan sebagai salah satu persyaratan untuk mendapatkan remisi.
"Klien kami juga melakukan transfer uang pengenti, denda dan biaya perkara yang ditransper langsung oleh istrinya, " ujarnya.
Sementara itu, Kasi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas I Bandar Lampung, Arian Adibowo mengatakan kedua terpidana menempati tahanan di Blok B.
Baca Juga: Dikabulkan Jadi JC, Eks Kabid Dinas PUPR Lampung Selatan Dihukum 4 Tahun Penjara
Untuk diketahui, terpidana Hermansyah Hamidi akan menjalani pidana penjara selama 6 tahun dikurang masa tahanan, kemudian denda Rp300 juta jika tidak dibayarkan diganti pidana selama 4 bulan dan uang pengganti Rp 5.050.000.000,00, paling lama dalam waktu 1 bulan setalah putusan dan jika tidak membayar maka harta bendanya disita untuk menutupi uang pengganti dan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Sementara terpidana, Syahroni akan menjalani pidana penjara selama 4 tahun di kurangkan dengan masa tahanan, bayar denda Rp200 juta jika tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan dan membayar uang pengganti Rp35 juta paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan jika tidak bisa bayar maka harta benda akan disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti dan jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Kontributor : Ahmad Amri
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott Kembali Disambut Rizky Ridho Hingga Yakob Sayuri
- Pemain Keturunan Rp260,7 Miliar Bawa Kabar Baik Setelah Mauro Zijlstra Proses Naturalisasi
- 4 Pilihan Alas Bedak Wardah yang Bikin Glowing dan Tahan Lama, Murah tapi Berkualitas!
- 4 Rekomendasi Sepatu Running Adidas Rp500 Ribuan, Favorit Pelari Pemula
- 6 Rekomendasi Lipstik yang Tahan Lama Terbaik, Harga Terjangkau Mulai Rp30 Ribuan
Pilihan
-
Kenapa Rocky Gerung Akhir-akhir Ini Sering ke Riau? Ternyata oh Ternyata
-
Tidur Prabowo Bisa-bisa Tak Nyenyak Gara-gara Peringatan Sri Mulyani
-
Kelakar Sri Mulyani Potong Gaji Sekjen Karena Punya 3 Wamen
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah RAM 8 Memori 256 GB di Bawah Rp 4 Juta, Multitasking Anti Lemot!
-
Siapa di Balik Prime11? Agen Pemain yang 'Jerumuskan' Rafael Struick dan Jens Raven ke Super League
Terkini
-
Impian Jadi Guru & TNI: Siswa Sekolah Rakyat Lampung Rela Tinggalkan Keluarga
-
BRI Raih Penghargaan Global Private Banker di Singapura Awal Juni Lalu
-
Duka Haji Lampung: Lagi Satu Jemaah Wafat di Tanah Suci
-
Klasterku Hidupku: Strategi BRI Naikkelaskan UMKM sebagai Pilar Ekonomi Nasional
-
Kisah Sukses Engga: Supplier Ikan Kayu Agung yang Tumbuh Bersama BRI