SuaraLampung.id - Jaksa KPK, mengeksekusi dua terpidana korupsi fee proyek Lampung Selatan ke Rutan Kelas I Bandar Lampung atau Rutan Way Huwi, Lampung Selatan, Kamis (29/07/2021).
Kedua terpidana yang dieksekusi jaksa KPK ke Rutan Way Huwi ialah Hermansyah Hamidi dan Syahroni.
Jaksa Eksekusi KPK, Dormian mengatakan eksekusi terhadap Hermansyah Hamidi dan Syahroni berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung, Provinsi Lampung.
"Hari ini, Kamis (29/07/2021) dilakukan eksekusi terhadap dua terpidana yaitu Hermansyah Hamidi dan Syahroni di Rutan Kelas I Bandar Lampung berdasarkan Putusan PN Tanjungkarang, "kata Dormian, Kamis (29/07/2021).
Baca Juga: Dikabulkan Jadi JC, Eks Kabid Dinas PUPR Lampung Selatan Dihukum 4 Tahun Penjara
Kuasa hukum terpidana Syahroni, Bambang Hartono, mengatakan, kliennya tetap ditahan di Rutan Kelas I Bandar Lampung.
"Eksekusi terhadap klien telah dilaksanakan dan tetap menjalani masa tahanan di (Rutan Kelas I Bandar Lampung sebagai terpidana, " kata Bambang, Kamis (29/07/2021).
Dia menjelaskan, kliennya juga telah melunasi uang pengganti, denda dan biaya perkara dan sebagai salah satu persyaratan untuk mendapatkan remisi.
"Klien kami juga melakukan transfer uang pengenti, denda dan biaya perkara yang ditransper langsung oleh istrinya, " ujarnya.
Sementara itu, Kasi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas I Bandar Lampung, Arian Adibowo mengatakan kedua terpidana menempati tahanan di Blok B.
Baca Juga: Terbukti Korupsi, Mantan Kadis PUPR Lampung Selatan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp5 Miliar
Untuk diketahui, terpidana Hermansyah Hamidi akan menjalani pidana penjara selama 6 tahun dikurang masa tahanan, kemudian denda Rp300 juta jika tidak dibayarkan diganti pidana selama 4 bulan dan uang pengganti Rp 5.050.000.000,00, paling lama dalam waktu 1 bulan setalah putusan dan jika tidak membayar maka harta bendanya disita untuk menutupi uang pengganti dan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Sementara terpidana, Syahroni akan menjalani pidana penjara selama 4 tahun di kurangkan dengan masa tahanan, bayar denda Rp200 juta jika tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan dan membayar uang pengganti Rp35 juta paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan jika tidak bisa bayar maka harta benda akan disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti dan jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Kontributor : Ahmad Amri
Tag
Terpopuler
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- Gibran Tinjau Makan Gratis di SMAN 70, Dokter Tifa Sebut Salah Sasaran : Itu Anak Orang Elit
- Tersandung Skandal Wanita Simpanan Vanessa Nabila, Ahmad Luthfi Kenang Wasiat Mendiang Istri
- Dibongkar Ahmad Sahroni, Ini Deretan 'Dosa' Ivan Sugianto sampai Rekening Diblokir PPATK
- Deddy Corbuzier Ngakak Dengar Kronologi Farhat Abbas Didatangi Densu: Om Deddy Lagi Butuh Hiburan
Pilihan
-
Miris! Ribuan Anggota TNI-Polri Terseret Judi Online, Sinyal Pembenahan?
-
Lapor Mas Wapres ala Gibran: Kebijakan Strategis atau Populis?
-
Emiten Leasing Boy Thohir Akui PHK Ribuan Karyawan
-
Data Ekonomi China Dorong Rupiah Berotot di Perdagangan Senin Pagi
-
Harga Emas Antam Mulai Naik Lagi, Hari Ini Tembus Rp1.476.000/Gram
Terkini
-
Waspada! 5 Kecamatan di Bandar Lampung Rawan Bencana, Jalur Evakuasi Sudah Terpasang
-
Normalisasi Sungai Jadi Prioritas Atasi Banjir di Bandar Lampung saat Musim Hujan
-
Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 53 Kg Ganja, Diduga Dikendalikan Napi
-
Leher Terjepit Lift, Karyawan Mr. Donat Indomaret Bandar Lampung Meninggal
-
Nenek Tuna Wicara di Lampung Utara Tewas Ditikam, Pelaku Sakit Hati Dituduh Tukang Mabuk