Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Senin, 02 Agustus 2021 | 09:31 WIB
Ilustrasi penangkapan. Dua pemuda ditangkap aparat Polsek Tanjung Bintang karena membuat laporan palsu dengan pura-pura kena begal. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraLampung.id - Jajaran Polsek Tanjung Bintang, Lampung Selatan,  menangkap dua tersangka pembuat laporan palsu, Sabtu (31/7/2021).

Dua tersangka pembuat laporan palsu itu ditangkap di Desa Serdang, Kecamatan Tanjung Bintang,  Lampung Selatan.

Dua tersangka pembuat laporan palsu ialah RAH (26) warga Dusun Gedong Wani Desa Karang Rejo, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan dan PAR (35) warga Desa Serdang Kecamatan Tanjungbintang.  

Menurut Kapolsek Tanjungbintang AKP Faria Arista, petugas menangkap kedua pelalu lantaran memberikan keterangan palsu dan sumpah palsu kepada anggota Polsek Tanjung Bintang. 

Baca Juga: Hati-hati! Begal Modus Minta Tolong Beraksi di Sunggal, Korban....

Sebelumnya kedua pelaku datang ke Mapolsek Tanjungbintang,  Rabu (28/7/2021) sekitar pukul 13.30 WIB. 

"Keduanya melaporkan menjadi korban pembegalan di jalan umum Desa Serdang Kecamatan Tanjung Bintang, pada Rabu (28/7/2021) sekitar pukul  01.15 WIB," kata AKP Faria Arista dilansir dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com.   

Keduanya mengaku sepeda motor miliknya Honda Vario warna merah tanpa nomor polisi dan dua HP milik terlapor yakni Oppo warna putih dan  Samsung A21 warna hitam ikut dirampas begal. Kemudian kehilangan uang tunai Rp1,2 juta. 

Setelah laporan diterima, selanjutnya petuas Reskrim melakukan cek,  olah tempat kejadian perkara, dan penyelidikan.

Namun setelah penyelidikan, ternyata sepeda motor milik terlapor digadaikan kepada Wawan, warga Desa Jatibaru, Kecamatan Tanjung Bintang.  

Baca Juga: Kabar Duka, Darusman Ferdiansyah Dibacok Begal Pakai Celurit di Tambelang Bekasi

Sandiwara itu pun akhirnya terbongkar. Usai ditangkap dan diintrogasi kemudian pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana sumpah palsu dan keterangan palsu saat memberikan laporan kepada petugas. Pelaku akan dijerat Pasal 242 KUHPidana. 

Kini kedua pelaku bersama barang bukti berada di Mapolsek Tanjung Bintang.

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu bundel surat laporan polisi yang diterbitkan di Polsek Tanjung Bintang pada 28 Juli 2021, dua bundel berita acara interogasi, sepeda motor Vario, dan satu remot kontak motor untuk penyedikan lebih lanjut.

Load More