Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Senin, 02 Agustus 2021 | 09:31 WIB
Ilustrasi penangkapan. Dua pemuda ditangkap aparat Polsek Tanjung Bintang karena membuat laporan palsu dengan pura-pura kena begal. [Suara.com/Eko Faizin]

Kini kedua pelaku bersama barang bukti berada di Mapolsek Tanjung Bintang.

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu bundel surat laporan polisi yang diterbitkan di Polsek Tanjung Bintang pada 28 Juli 2021, dua bundel berita acara interogasi, sepeda motor Vario, dan satu remot kontak motor untuk penyedikan lebih lanjut.

Load More