Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Jum'at, 30 Juli 2021 | 13:08 WIB
Tim Intelijen Kejati Lampung pantau ketersediaan obat di apotek di Bandar Lampung, Kamis (29/7/2021). [Dok Penkum Kejati Lampung]

SuaraLampung.id - Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Lampung turun langsung mengecek kelangkaan obat-obatan dan vitamin di tengah melonjaknya kasus Covid-19. 

Tim Intelijen Kejati Lampung mendatangi beberapa apotek dan tempat penjualan obat di Bandar Lampung, Kamis (29/7/2021). 

hasil monitoring tim Kejati Lampung, untuk ketersediaan obat seperti parasetamol, Dexametaxon, vitamin D, C, E, dan Zink ketersediaan stoknya masih aman.

Namun beberapa obat yang dibutuhkan, wajib dilengkapi dengan resep obat dokter seperti Favipirafir 200 Mg.

Baca Juga: Pemerintah Berburu Obat Impor untuk Covid-19, DPR: Jangan Ada Penimbunan

"Sedangkan untuk obat dengan resep dokter lainya seperti Oseltamivir dan Azitromycin, saat ini dari pantauan tim didapati tidak tersedia. Untuk ketersediaan oksigen juga saat ini tidak tersedia pada seluruh toko, karena belum mendapatkan pasokan dari distributor," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Heffinur.

Heffinur mengatakan, pihaknya mengingatkan kepada seluruh pelaku usaha dan masyarakat, agar tidak memanfaatkan kondisi pandemi Covid-19 demi keuntungan pribadi.

Pelaku usaha diminta agar tidak menimbun dan menaikkan harga obat-obatan, vitamin, dan oksigen diatas harga eceran tertinggi (HET).

Jika nanti ditemukan adanya perkara penimbunan obat, vitamin dan oksigen di masa pandemi Covid-19, Heffinur memerintahkan jaksa penuntut umum menuntut dengan hukuman maksimal.

"Ini demi mendukung penuh kebijakan pemerintah, dalam penanggulangan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional," kata Heffinur, Jumat (30/7/2021) dilansir dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com.

Baca Juga: Asrama Haji Lampung Dijadikan Rumah Sakit Darurat COVID-19

Load More