SuaraLampung.id - Onadio Leonardo atau Onad menyinggung orang-orang yang menganggap musik itu haram.
Penasaran mengenai hukum musik haram atau tidak membuat Onad bertanya ke Habib Jafar.
Onad mengaku ada beberapa teman-temannya yang menganggap musik itu haram setelah hijrah.
"Begitu dia hijrah, musik itu haram. Kalo dengerin musik masuk neraka, dilarang. Sebenarnya polanya yang benar itu seperti apa sih bib?" tanya Onad ke Habib Jafar dikutip dari YouTube The Leonardo's.
Menurut Habib Jafar, sebenarnya musik itu haram. Ada tiga jenis musik yang haram kata Habib Jafar.
"Pertama suara sendok dan garpumu ketika makan sedangkan tetanggamu kelaparan. Itu haram," kata Habib Jafar.
Kedua lanjutnya, adalah persoalan pengucapan.
"Mungkin mereka salah dalam spelling. Yang haram itu musrik. Musik dan musrik. Ketiga adalah musik yang haram itu adalah yang fals. Karena segala sesuatu yang menganggu itu berdosa. Di luar itu musik itu halal," terang Habib Jafar.
Memang ada sebagian kalangan yang menganggap haram. Biasanya kata Habib Jafar yang menganggap musik haram itu berlandaskan pada Surat Lukman ayat 6.
Baca Juga: Ngaku di Depan Onad, Habib Husein Jafar Kerap Dimarahi Netizen Gegara Deddy Corbuzier
Dalam surat Lukman ayat 6, jelas Habib Jafar, orang dilarang mengeluarkan sesuatu dari suara yang sia-sia. Termasuk omongan, menyanyi dan juga berkhutbah.
"Jadi bermusik kalo tidak sia-sia, untuk membahagiakan orang lain maka itu bukan hanya boleh tapi berpahala," kata Habib Jafar.
Menurut Habib Jafar, dalam hadis Nabi Muhammad SAW, musik diharamkan karena kaitannya dengan kemaksiatan.
"Jika musik tidak identik dengan kemaksiatan. Malah kan banyak musik dijadikan medium untuk berdakwah. Atau medium untuk membahagiakan orang lain itu berpahala," ucapnya.
Bagi Habib Jafar, musik adalah medium paling efektif untuk berdakwah khususnya untuk generasi milenial.
Menurutnya, agama butuh media untuk berbicara ke banyak orang. Dan musik adalah media paling tepat untuk menyiarkan nilai agama ke banyak orang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Gondol Rp322 Juta Lewat Pinjaman Fiktif, Eks Kolektor Koperasi di Pringsewu Tertangkap Jadi Satpam
-
Jejak Geng Kelelawar Ulu Belu: 30 Kali Bobol Toko Hingga Kotak Amal, 4 Tersangka Diringkus
-
Skandal Faktur Pajak Fiktif Berujung Bui di Lampung
-
Kepala Toko Ikan Asin di Lampung Tengah Gondol Rp176 Juta di Brangkas, Berakhir di Penjara
-
Takut Dihadiahi Timah Panas, Penusuk Dua Pemuda di Rumah Biliar Pringsewu Pilih Menyerah