Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Kamis, 29 Juli 2021 | 08:46 WIB
Ilustrasi dr Reisa Broto Asmoro. dr Reisa menjawab mengenai aturan makan 20 menit di rumah makan saat PPKM.

Dalam aturan baru yang tercantum di Instruksi Meneri Dalam Negeri Nomor 24/2021x kini masyarakat diperbolehkan makan di warung makan dan pedagang kaki lima.

Dalam PPKM Darurat dan PPKM Level 4 sebelumnya, restoran, warung makan hingga PKL tidak diperkenankan melayani pengunjung makan di tempat. Mereka hanya menjual makanan untuk dibawa pulang.

Aturan tersebut tertulis bahwa warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka, diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 dan maksimum waktu makan setiap pengunjung 20 menit. (ANTARA)

Baca Juga: Top 5 SuaraJogja: Pidato Mahasiswa Indonesia di Boston Dapat Standing Applause

Load More