SuaraLampung.id - Pemerintah membatasi waktu makan di rumah makan atau restoran hanya selama 20 menit di masa PPKM.
Aturan makan 20 menit di rumah makan selama PPKM ini menjadi olok-olok di media sosial.
Bahkan di media sosial beredar luas meme mengenai makan 20 menit di rumah makan selama PPKM.
Juru bicara Pemerintah untuk COVID-19 dan Duta Perubahan Perilaku dr Reisa Broto Asmoro memberi jawaban mengenai hal ini.
Baca Juga: Top 5 SuaraJogja: Pidato Mahasiswa Indonesia di Boston Dapat Standing Applause
Reisa menyebut studi Internasional menyatakan butuh 20 menit untuk otak manusia memberikan sinyal kenyang setelah makan.
"Ini juga diterangkan oleh ahli gizi, bahwa pada menit ke-20 itulah hormon kenyang dan puas itu muncul," ujar Reisa dalam konferensi pers mengenai PPKM secara daring di Jakarta, Rabu (28/7/2021) dilansir dari ANTARA.
Hal tersebut dipaparkan Reisa terkait banyaknya yang mempertanyakan soal aturan Pemerintah yang membatasi makan di tempat selama 20 menit bagi pengunjung rumah makan atau restoran selama masa PPKM.
Reisa menyebutkan para ahli nutrisi telah lama menyarankan, menghabiskan satu sendok makan itu memerlukan sekitar 20-30 kali mengunyah agar proses pencernaan menjadi optimal.
"Jadi gunakan waktu makan untuk makan, lalu segera pakai kembali maskernya. Setelah selesai makan, kalau mau lebih nyaman bisa dibungkus atau dibawa pulang," ujar Reisa.
Baca Juga: Tanggapi Aturan Makan 20 Menit, Pedagang Malioboro: Coba yang Buat Peraturan Kasih Contoh
Seperti diketahui, Pemerintah resmi memperpanjang PPKM Level 4 di beberapa wilayah di Jawa dan Bali hingga 2 Agustus mendatang guna menekan laju penularan virus corona.
Dalam aturan baru yang tercantum di Instruksi Meneri Dalam Negeri Nomor 24/2021x kini masyarakat diperbolehkan makan di warung makan dan pedagang kaki lima.
Dalam PPKM Darurat dan PPKM Level 4 sebelumnya, restoran, warung makan hingga PKL tidak diperkenankan melayani pengunjung makan di tempat. Mereka hanya menjual makanan untuk dibawa pulang.
Aturan tersebut tertulis bahwa warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka, diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 dan maksimum waktu makan setiap pengunjung 20 menit. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Adu Gaya dr Reisa dan Yunita Siregar saat Dipeluk Jin BTS: Outfit Sporty Feminin vs Kasual ARMY
-
Biodata dan Agama Reisa Broto Asmoro, Suaminya Keturunan Keraton Solo
-
Biodata dan Agama Suami dr Reisa, Ternyata Pangeran Keraton Surakarta
-
Reisa Broto Asmoro Muak Namanya Dicatut Akun yang Bandingkan Fuji vs Aaliyah Massaid
-
Biodata dan Agama Reisa Broto Asmoro, Dokter Cantik yang Namanya Dicatut Akun Penyebar Hoaks
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
Pilihan
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
Terkini
-
Wanita Muda Dihabisi Suami di Kontrakan Bakauheni, Pengakuan Pelaku Bikin Geram
-
Damkar Lampung Selatan Buka Sayembara Berhadiah untuk Penangkapan Buaya di Pantai Kalianda
-
Kakak Beradik Ditemukan Tewas Tenggelam di Sungai Bawang Latak Tuba
-
Talud Ambruk Picu Banjir di Campang Jaya, Pemkot Bandar Lampung Gercep Perbaiki
-
Puncak Arus Balik Diprediksi 5-7 April 2025, Ini Strategi Polda Lampung Antisipasi Kemacetan