Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Minggu, 25 Juli 2021 | 15:49 WIB
Arsip - Tim Satgas COVID-19 sedang melakukan pemeriksaan kepada pendatang dari luar Provinsi Lampung yang ingin menuju Kota Bandarlampung pada 2020). (ANTARA/Dian Hadiyatna) Bandarlampung Perpanjang PPKM hingga 8 Agustus 2021, Ini Kata Pempov Lampung

SuaraLampung.id - Kota Bandarlampung perpanjang PPKM level 4 sampai dengan 8 Agustus 2021. Perpanjangan ini seiring dengan 45 kabupaten dan kota di 21 provinsi di Indonesia.

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto mengatakan pemerintah pusat memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 diberlakukan pada 26 Juli hingga 8 Agustus 2021, di 45 kabupaten/kota dan 21 provinsi.

"Kota Bandar Lampung masih dalam penilaian Pemerintah pusat dengan berbagai kriteria dan indikator. Kemungkinan akan menjadi salah satu daerah di luar Jawa-Bali yang masuk dalam kategori level 4  Namun kepastian hal tersebut masih menunggu penetapannya oleh pemerintah pusat," kata Fahrizal Darminto, Sabtu (25/7/2021).

Menurut Fahrizal, selama Juli 2021, secara nasional  terjadi peningkatan kumulatif kasus konfirmasi sebesar 41,5%.

Baca Juga: Nama Jaksa Agung R Soeprapto Diresmikan Nama Jalan di Lampung

Selama minggu ketiga Juli, 32 provinsi mengalami peningkatan jumlah tambahan kasus dan sebanyak, 17 provinsi di antaranya mengalami peningkatan lebih dari 50%.

Untuk mengendalikan laju kenaikan tersebut, pemerintah memandang perlu diberlakukan PPKM melalui penerapan Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4805/2021.

"PPKM Level 4 bertujuan untuk mengendalikan penyebaran kasus Covid-19, meningkatkan jumlah testing dan capaian vaksinasi di daerah dengan tingkat kasus penyebaran kasus tinggi dan kapasitas respon kurang memadai," kata Fahrizal.

Load More