SuaraLampung.id - Pemerintah pusat memutuskan memperpanjang PPKM termasuk di Bandar Lampung.
Sesuai aturan baru, Bandar Lampung kini masuk kategori PPKM level 4.
Perpanjangan PPKM di Bandar Lampung hingga 25 Juli 2021.
Adanya perpanjangan PPKM ini mendapat respons beragam dari pelaku usaha di Bandar Lampung.
Baca Juga: Catat! Ini Jadwal Perpanjangan Penutupan Objek Wisata Candi Arjuna
Asosiasi Pedagang Bambu Kuning Trade Center (PPBTC) Bandarlampung, Arnita menyampaikan pihaknya akan tetap mematuhi peraturan yang dibuat oleh pemerintah pusat maupun daerah.
"Kita ikut aturan pemerintah, InsyaAllah mereka memahami kondisi ini. Saya pun tidak pernah memberikan pedagang di sini untuk membuka tokonya hingga ada keputasan baru, tapi bila mereka ada yang sudah membuka usahanya saya harap tetap patuhi protokol kesehatan," kata dia, Rabu (21/7/2021) dilansir dari ANTARA.
Hal serupa diungkapkan oleh Sekretaris Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Lampung Friandi Hendrawan.
"Kita tidak bisa berbuat apa-apa, kalau sudah pemerintah yang mengintruksikan, mau tidak patuh kan ga bisa," kata dia.
Namun begitu, ia menyampaikan pemerintah haeus memilki barometer dalam menetapkan peranjangan PPKM ini, apakah kebijakan ini sudah efektif menurunkan kasus COVID-19 atau belum.
Baca Juga: Nama Istri Bupati Karanganyar Tertera di Amplop Bansos PPKM Darurat, Cek Faktanya!
"Kalau memang terjadi penurunan kasus COVID-19 pada PPKM Darurat kemarin tidak papa. Tapi kalau tidak ada ukuran ngapain di perpanjang karena yang selalu terkena dampak industri seperti kita," kata dia.
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengatakan bahwa akan segera menyosialisasikan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kepada warga setempat.
"Ini harus disosialisasikan terlebih dahulu. InsyaAllah kalau penyampaian bagus respon warga juga bagus," kata Wali Kota Eva Dwiana.
Ia mengatakan bahwa dalam perpanjangan PPKM yang hingga tanggal 25 Juli ini akan ada sedikit perubahan kebijakan sesuai dengan Instruksi Mentri Dalam Negeri (Mendagri).
"Kalau pada pelaksanaan PPKM Darurat kemarin pasar tradisional bisa buka hingga jam sekian tapi pada perpanjangan PPKM ini pasar hanya buka sampai pukul 17.00 WIB saja, namun kita masih harus kaji lebih dalam lagi," kata dia.
Ia pun menegaskan bahwa sejatinya Pemkot Bandarlampung dalam mengambil kebijakan dalam perpanjangan PPKM ini tetap merujuk kepada Instruksi Mendagri dan Pemprov Lampung. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 36 Kode Redeem FF Max Terbaru 5 Juni: Klaim Ribuan Diamond dan Skin Senjata Apik
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
Pilihan
-
Indonesia Jadi Tuan Rumah Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026, Apa Untungnya?
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
Terkini
-
Waspada Jebakan Saldo Gratis, Ini 4 Link DANA Kaget Terbaru dan Cara Aman Hindari Penipuan!
-
Cek Nomor HP Kamu! Ambil Saldo Gratis Lewat 6 Link DANA Kaget Aktif 4 Juni 2025
-
Kematian Pratama Wijaya Kusuma, Dugaan Kekerasan di Balik Diksar Mahapel Unila
-
4 Link DANA Kaget Terbaru 2 Juni 2025, Buruan Ambil Saldo Gratis Lewat Nomor HP Kamu!
-
BRInita, Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan yang Fokus pada 3 Pilar Utama