Wakos Reza Gautama
Kamis, 22 Juli 2021 | 08:51 WIB
Ilustrasi buruh atau pekerja. Pemerintah Indonesia gelontorkan bantuan subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh. [AFP]

Kriteria terakhir, adalah pekerja/buruh pada sektor yang terdampak PPKM antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate.

Besaran BSU yang diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp1 Juta diberikan sekaligus melalui transfer bank.

"Sekali lagi saya tekankan bahwa BSU merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap pekerja dan pengusaha di masa sulit akibat pandemi Covid-19," kata Menaker Ida.

Load More