Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Rabu, 21 Juli 2021 | 11:55 WIB
Ilustrasi Suasana Pasar Tengah Bandar Lampung di hari pertama penerapan PPKM Darurat, Senin (12/7/2021). Bandar Lampung kini masuk dalam kategori PPKM level 4. [ANTARA]

6. Untuk apotek dan toko obat dapat buka 24 jam

7. Untuk tempat makan minum hanya menerima delivery order dan tidak menerima makan di tempat

8. Kegiatan di pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan poin delivery order dan kapasitas 50 persen pengunjung

9. Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan ketat

Baca Juga: Apa itu PPKM Level 4? Aturan Terbaru Pembatasan Kegiatan Masyarakat

10. Tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM level 4

11. Fasilitas umum ditutup sementara

12. Kegiatan seni, budaya, olahraga, sosial kemasyarakatan ditutup sementara

13. Transportasi umum, taksi diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan prokes ketat

14. Resepsi pernikahan ditiadakan sementara

Baca Juga: PPKM Darurat Menjadi PPKM Level 4 Jawa dan Bali, Ini Aturan Berkendaraan

Load More