Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Rabu, 21 Juli 2021 | 11:55 WIB
Ilustrasi Suasana Pasar Tengah Bandar Lampung di hari pertama penerapan PPKM Darurat, Senin (12/7/2021). Bandar Lampung kini masuk dalam kategori PPKM level 4. [ANTARA]

11. Fasilitas umum ditutup sementara

12. Kegiatan seni, budaya, olahraga, sosial kemasyarakatan ditutup sementara

13. Transportasi umum, taksi diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan prokes ketat

14. Resepsi pernikahan ditiadakan sementara

Baca Juga: Apa itu PPKM Level 4? Aturan Terbaru Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Load More