SuaraLampung.id - Kota Bandar Lampung masuk dalam kategori PPKM level 4.
Penetapan Bandar Lampung PPKM level 4 tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2021.
Dengan ditetapkannya Bandar Lampung masuk PPKM level 4 ada beberapa aturan yang perlu diketahui.
Seperti apa aturan PPKM level 4 yang ada di Bandar Lampung?
Baca Juga: Apa itu PPKM Level 4? Aturan Terbaru Pembatasan Kegiatan Masyarakat
Berikut aturan PPKM level 4 Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2021.
1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar secara online
2. Pelaksanaan kegiatan sektor non esensial diberlakukan 100 persen work from home.
3. Pelaksanan kegiatan sektor esensial paling banyak 50 persen dari kapasitas maksimal
4. Pelaksanaan kegiatan sektor kritikal boleh beroperasi 100 persen
Baca Juga: PPKM Darurat Menjadi PPKM Level 4 Jawa dan Bali, Ini Aturan Berkendaraan
5. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen
6. Untuk apotek dan toko obat dapat buka 24 jam
7. Untuk tempat makan minum hanya menerima delivery order dan tidak menerima makan di tempat
8. Kegiatan di pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan poin delivery order dan kapasitas 50 persen pengunjung
9. Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan ketat
10. Tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM level 4
11. Fasilitas umum ditutup sementara
12. Kegiatan seni, budaya, olahraga, sosial kemasyarakatan ditutup sementara
13. Transportasi umum, taksi diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan prokes ketat
14. Resepsi pernikahan ditiadakan sementara
Berita Terkait
-
Geram Komisi III DPR RI, Polisi Tangguhkan Guru Cabul di Bandar Lampung dengan Jaminan Sertifikat Tanah
-
Sudiono House, Kafe Homey di Bandar Lampung Serasa Rumah Sendiri
-
Karier dan Pendidikan Putri Maya Rumanti, Modal Kuasa Hukum Vina Maju Pilkada 2024 Bandar Lampung
-
Daja Heritage, Kafe ala Eropa di Bandar Lampung Cocok untuk Fine Dining
-
Mengenal La Passion, Kafe Unik Khusus Perempuan Pertama di Bandar Lampung
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 5G Rp 4 Jutaan Terbaik November 2024, Memori Lega Performa Handal
-
Disdikbud Samarinda Siap Beradaptasi dengan Kebijakan Zonasi PPDB 2025
-
Yusharto: Pemindahan IKN Jawab Ketimpangan dan Tingkatkan Keamanan Wilayah
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Chipset Snapdragon, Terbaik November 2024
-
Kembali Bertugas, Basri-Najirah Diminta Profesional Jelang Pilkada Bontang
Terkini
-
Meriahnya OPPO Run 2024, Ada Hadiah Ratusan Juta dan Diskon dengan Menggunakan BRImo
-
Pilkada 2024: KPU Bandar Lampung Antisipasi Bencana, TPS Rawan di Pulau Pasaran
-
Liburan Berujung Maut: Rombongan PAUD Terseret Ombak di Pantai Ilahan, 1 Bocah Meninggal
-
Lampung Siaga I Jelang Pencoblosan Pilkada Serentak 2024, Wamendagri Beri Catatan Ini
-
Logistik Pilkada Bandar Lampung Aman, Wamendagri: "On the Track!"