SuaraLampung.id - Video viral pungli tes antigen di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, ternyata melibatkan oknum PNS BPBD Lampung Selatan.
Dalam video viral pungli tes antigen di Pelabuhan Bakauheni, oknum PNS BPBD Lampung Selatan itu terlihat melakukan pungli.
Polisi telah menangkap oknum PNS BPBD Lampung Selatan bernama Afrianto atas keterlibatannya dalam video viral pungli tes antigen di Pelabuhan Bakauheni.
Selain oknum PNS, polisi juga menangkap satu tersangka lain dalam video viral pungli tes antigen di Pelabuhan Bakauheni.
Tersangka lain itu ialah Budi Riski, salah satu satu pengurus penyeberangan Pelabuhan Bakauheni.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin mengatakan, penangkapan dua tersangka ini berdasarkan informasi masyarakat setelah adanya video viral di media sosial.
Dari kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu lembar Surat Tugas yang dikeluarkan oleh Kantor BPBD Lampung Selatan, uang tunai pecahan seratus ribu rupiah, senilai Rp400 ribu, dan satu lembar uang pecahan sepuluh ribu rupiah.
Lalu satu lembar foto copy petikan surat keputusan yang ditanda tangani Bupati Lampung Selatan, Nomor : 821.12 / 192 / IV.04 / X / 2008, tentang Pengangkatan calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah, atas nama Afrianto, NIP 460034558, tanggal 20 Oktober 2008.
Modus yang digunakan Budi bekerja sama dengan Afrianto saat melakukan pungli kepada para penumpang bus yang tidak memiliki surat keterangan antigen.
Baca Juga: Viral Video Pungli Tes Antigen di Pelabuhan Bakauheni, Pelaku Sudah Ditangkap
Para penumpang bus itu ditarik biaya sebesar Rp100 ribu/orang.
"Jika sudah membayar Rp100 ribu, oknum PNS itu menjamin bisa menyeberang di Pelabuhan Bakauheni," tutur Edwin melalui siaran pers nya, Jumat (16/7/2021).
Kedua tersangka ditangkap, Selasa (13/7/2021) karena telah melakukan pemerasan dan atau Mmnghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah penyakit menular dalam oprasi penyekatan PPKM Darurat Jawa-Bali di Pelabuhan Bakauheni Kabupaten Lampung Selatan.
Kedua tersangka,dijerat pasal 368 KUH pidana, dan atau pasal 14 ayat (1) UURI Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Edwin menegaskan pihaknya bersama Kodim 0421/LS dan Bupati Lampung Selatan, akan menindak tegas setiap pelaku pungli.
"Saya ingatkan kepada siapapun, agar jangan sekali kali bermimpi apalagi melakukan tindak pidana pungli, kami bersama Forkompinda akan segera menangkapnya," tegas Edwin.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Kumpul Keluarga Inti Kini Jadi Pilihan, Tradisi Lebaran Ramai-Ramai Mulai Ditinggalkan?
-
Tak Semua Lebaran Penuh Tawa, Ini Cerita Mereka yang Rayakan Idulfitri Tanpa Orang Tua
-
Masih Jawab 'Amin'? Ini 3 Balasan Taqabbalallahu Minna wa Minkum yang Lebih Tepat
-
Dengan BritAma dan Simpedes, BRI Bantu Keluarga PMI Kelola Kiriman Dana
-
Taqabbalallahu Minna wa Minkum Artinya Apa? Banyak yang Salah, Ini Makna dan Jawaban Benarnya