SuaraLampung.id - Bagi masyarakat Lampung yang berada di zona merah dan zona oranye penyebaran COVID-19 diimbau melaksanakan salat Id Idul Adha di rumah.
Imbauan Salat Id Idul Adha di rumah bagi warga di zona merah dan oranye tertuang dalam surat edaran nomor 045.2/2477/02/2021 yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Lampung.
"Sesuai surat edaran nomor 045.2/2477/02/2021 telah diberitahukan bahwa pelaksanaan Salat Id Idul Adha bagi daerah di zona merah dan jingga untuk dilakukan di rumah," ujar Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Lampung Qodratul Ikhwan, Kamis (16/7/2021) dilansir dari ANTARA.
Menurut Qodratul Ikhwan, pelaksanaan Salat Id Idul Adha di rumah bagi warga di zona merah dan oranye sebagai bentuk mencegah penyebaran COVID-19.
"Sedangkan untuk daerah di luar zona merah dan jingga, dapat melakukan Salat Id Idul Adha dengan kapasitas 50 persen di tempat terbuka, seperti lapangan atau pun di masjid dengan menerapkan protokol kesehatan ketat," katanya lagi.
Mengenai pemotongan hewan kurban, Pemprov Lampung meminta dilakukan di rumah potong hewan ruminansia (RPH-R).
"Zona jingga dan merah tidak boleh shalat berjamaah, lalu pemotongan hewan kurban pun dianjurkan untuk dilakukan di RPH-R," ujarnya pula.
Ia mengingatkan masyarakat pun diharapkan tidak menimbulkan kerumunan saat pelaksanaan pemotongan hewan kurban.
"Diharapkan tidak berkerumun, dan pembagian daging kurban dapat dilakukan dengan kupon serta petugas mengantarkan ke rumah warga," katanya lagi.
Baca Juga: Menjamin Ketersediaan Oksigen, Pemkab Lampung Tengah Bentuk Satgas Oksigen
Ketentuan pelaksanaan Saalat Idul Adha serta pelaksanaan pemotongan hewan kurban juga telah dikeluarkan oleh Kementerian Agama melalui Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2021 tentang petunjuk teknis penyelenggaraan malam takbiran, Shalat Idul Adha, dan pelaksanaan kurban tahun 1442 H/2021 M. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Tahan Air Murah Mulai Rp2 Jutaan Terbaik 2025
-
Bak Langit dan Bumi! Gaji Anggota DPR RI vs Eks Bek Milan di Parlemen Georgia
-
Saham Jeblok, Bos Danantara Ungkap Soal Isu Ambil Alih BCA Secara Gratis
-
Bukan Dean Zandbergen, Penyerang Keturunan Ini akan Dampingi Miliano Jonathans di Timnas Indonesia?
-
Besok, Mees Hilgers Hengkang dari FC Twente, Menuju Crystal Palace?
Terkini
-
Transaksi QRIS Lampung Tembus 6,8 Juta Kali, Ratusan Ribu UMKM Kini 'Melek' Cashless
-
Bocah Pemanjat Tiang Bendera di Lampung Selatan Diundang DPR, Ini Janji Mereka untuk Raihan
-
Berlagak Koboi Bawa Senpi Rakitan, Pemuda Ini Dibekuk Polisi di Panjang
-
Raih 3 Penghargaan Internasional Euromoney 2025, BRI Catat Rekor Baru
-
APBD Perubahan Lampung 2025 Disahkan: Rp160 Miliar dari Makan Gratis hingga Jalan Mulus