Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Jum'at, 16 Juli 2021 | 09:54 WIB
Ilustrasi Salat Id. Warga Lampung di zona merah dan oranye COVID-19 diimbau salat Id Idul Adha di rumah. [Suara.com/Yosea]

SuaraLampung.id - Bagi masyarakat Lampung yang berada di zona merah dan zona oranye penyebaran COVID-19 diimbau melaksanakan salat Id Idul Adha di rumah. 

Imbauan Salat Id Idul Adha di rumah bagi warga di zona merah dan oranye tertuang dalam surat edaran nomor 045.2/2477/02/2021 yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Lampung. 

"Sesuai surat edaran nomor 045.2/2477/02/2021 telah diberitahukan bahwa pelaksanaan Salat Id Idul Adha bagi daerah di zona merah dan jingga untuk dilakukan di rumah," ujar Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Lampung Qodratul Ikhwan, Kamis (16/7/2021) dilansir dari ANTARA.

Menurut Qodratul Ikhwan, pelaksanaan Salat Id Idul Adha di rumah bagi warga di zona merah dan oranye sebagai bentuk mencegah penyebaran COVID-19.

Baca Juga: Menjamin Ketersediaan Oksigen, Pemkab Lampung Tengah Bentuk Satgas Oksigen

"Sedangkan untuk daerah di luar zona merah dan jingga, dapat melakukan Salat Id Idul Adha dengan kapasitas 50 persen di tempat terbuka, seperti lapangan atau pun di masjid dengan menerapkan protokol kesehatan ketat," katanya lagi.

Mengenai pemotongan hewan kurban, Pemprov Lampung meminta dilakukan di rumah potong hewan ruminansia (RPH-R).

"Zona jingga dan merah tidak boleh shalat berjamaah, lalu pemotongan hewan kurban pun dianjurkan untuk dilakukan di RPH-R," ujarnya pula.

Ia mengingatkan masyarakat pun diharapkan tidak menimbulkan kerumunan saat pelaksanaan pemotongan hewan kurban.

"Diharapkan tidak berkerumun, dan pembagian daging kurban dapat dilakukan dengan kupon serta petugas mengantarkan ke rumah warga," katanya lagi.

Baca Juga: Tujuh Pedagang di Pasar Bandar Lampung Positif COVID-19, Langsung Diangkut untuk Isolasi

Ketentuan pelaksanaan Saalat Idul Adha serta pelaksanaan pemotongan hewan kurban juga telah dikeluarkan oleh Kementerian Agama melalui Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2021 tentang petunjuk teknis penyelenggaraan malam takbiran, Shalat Idul Adha, dan pelaksanaan kurban tahun 1442 H/2021 M. (ANTARA)

Load More