Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Selasa, 13 Juli 2021 | 18:35 WIB
Kajari Bandar Lampung Abdullah Noer Deny akui ada kebocoran operasi penangkapan Satono. [Suaralampung.id/Ahmad Amri]

Satono adalah terpidana kasus korupsi APBD Lampung Timur tahun anggaran 2008. 

Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta terhadap Satono di tahun 2012.

MA juga menjatuhkan pidana tambahan uang pidana pengganti sebesar Rp10,58 miliar terhadap Satono.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung telah melayangkan dua kali surat panggilan eksekusi kepada Satono.

Baca Juga: Buronan Satono Meninggal, Ini Langkah Kejari Bandar Lampung

Tapi terpidana korupsi APBD Lampung Timur tidak menggubrisnya.

Kejari Bandar Lampung lalu melakukan pemanggilan terakhir pada 9 April 2012 namun Satono sudah tidak diketahui keberadaannya.

Oleh karenanya, Kejari Bandar Lampung memasukan Satono ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan No.01/DPO/N.8.10/04/2012 tanggall 9 April 2012.

Kontributor : Ahmad Amri

Baca Juga: Perjalanan Kasus Satono, Mantan Bupati Lampung Timur Korupsi APBD Rp119 Miliar

Load More