SuaraLampung.id - Mantan Kepala Bidang (Kabid) di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Dinas Pendapatan Lampung Selatan Yuyun Maya Safira terbukti melakukan korupsi pajak minerba (mineral dan batubara) senilai Rp2,2 miliar.
Atas perbuatannya korupsi pajak minerba, mantan Kabid di BPPRD Lampung Selatan Yuyun Maya Safira dihukum pidana penjara selama empat tahun tujuh bulan.
Menurut majelis hakim, Yuyun Maya Safira terbukti melakukan korupsi pajak minerba secara bersama-sama dan berlanjut.
"Dengan ini mengadili terdakwa Yuyun Maya Safira, dengan hukuman empat tahun tujuh bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Masriati dalam persidangan di PN Tipikor Tanjungkarang, Kamis (8/7/2021) dilansir dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com.
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp200 juta terhadap terdakwa Yuyun Maya Safira.
Apabila denda tidak dibayarkan, maka harta bendanya akan disita dan dilelang.
Namun apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana tiga bulan kurungan penjara.
Yuyun juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp2,26 miliar.
Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka harta bendanya akan disita dan dilelang.
Baca Juga: Korupsi Lampu Jalan Natar, Dua ASN Disbertam Lampung Selatan Dihukum Penjara
Namun apabila harta bendanya juga tidak mencukupi, maka diganti pidana dua tahun penjara.
Ada pun hal-hal yang memberatkan hukuman, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, dan tidak mengembalikan kerugian negara selama persidangan.
Sementara hal-hal yang meringankan, terdakwa tulang punggung keluarga dan belum pernah dihukum.
Majelis Hakim menilai, terdakwa Yuyun telah melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Ini sesuai Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.
Vonis yang diberikan Majelis Hakim ini, dinilai lebih rendah dari tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lampung Selatan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jokowi Tak Lagi Optimis Prabowo-Gibran 2 Periode, Gerindra Respons Santai: Pilpres Masih Jauh
- KPU Bisa Tindaklanjuti Putusan MK dengan Menyatakan Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024 Tak Sah
- Selundupkan 1.689 Burung Liar ke Jakarta, Bus Sinar Jaya Dicegat di Pelabuhan Bakauheni
- Profil Suhartoyo, Ketua MK yang Menolak Gugatan Soal Ijazah Gibran
- Jokowi Tampak Tak Lagi Optimistis Gibran Jadi Pasangan Prabowo di Pilpres 2029
Pilihan
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
Terkini
-
Lewat #YokKitaGAS, BRI Peduli Ajak Pengunjung MotoGP Mandalika Kurangi dan Pilah Sampah
-
BRI Unggul dalam Brand Finance Indonesia 100 2026, Nilai Merek Tembus USD6,9 Miliar
-
Gunung Anak Krakatau Naik Level Siaga, BPBD Lampung: Belum Ada Dampak Abu Vulkanik
-
Selundupkan 1.689 Burung Liar ke Jakarta, Bus Sinar Jaya Dicegat di Pelabuhan Bakauheni
-
Status Gunung Anak Krakatau Melesat ke Level Siaga: Zona Bahaya 5 Km Dikunci