SuaraLampung.id - Mantan Kepala Bidang (Kabid) di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Dinas Pendapatan Lampung Selatan Yuyun Maya Safira terbukti melakukan korupsi pajak minerba (mineral dan batubara) senilai Rp2,2 miliar.
Atas perbuatannya korupsi pajak minerba, mantan Kabid di BPPRD Lampung Selatan Yuyun Maya Safira dihukum pidana penjara selama empat tahun tujuh bulan.
Menurut majelis hakim, Yuyun Maya Safira terbukti melakukan korupsi pajak minerba secara bersama-sama dan berlanjut.
"Dengan ini mengadili terdakwa Yuyun Maya Safira, dengan hukuman empat tahun tujuh bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Masriati dalam persidangan di PN Tipikor Tanjungkarang, Kamis (8/7/2021) dilansir dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com.
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp200 juta terhadap terdakwa Yuyun Maya Safira.
Apabila denda tidak dibayarkan, maka harta bendanya akan disita dan dilelang.
Namun apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana tiga bulan kurungan penjara.
Yuyun juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp2,26 miliar.
Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka harta bendanya akan disita dan dilelang.
Baca Juga: Korupsi Lampu Jalan Natar, Dua ASN Disbertam Lampung Selatan Dihukum Penjara
Namun apabila harta bendanya juga tidak mencukupi, maka diganti pidana dua tahun penjara.
Ada pun hal-hal yang memberatkan hukuman, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, dan tidak mengembalikan kerugian negara selama persidangan.
Sementara hal-hal yang meringankan, terdakwa tulang punggung keluarga dan belum pernah dihukum.
Majelis Hakim menilai, terdakwa Yuyun telah melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Ini sesuai Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.
Vonis yang diberikan Majelis Hakim ini, dinilai lebih rendah dari tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lampung Selatan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
James Riady Tegaskan Tanah Jusuf Kalla Bukan Milik Lippo, Tapi..
-
6 Tablet Memori 128 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Pelajar dan Pekerja Multitasking
-
Heboh Merger GrabGoTo, Begini Tanggapan Resmi Danantara dan Pemerintah!
-
Toyota Investasi Bioetanol Rp 2,5 T di Lampung, Bahlil: Semakin Banyak, Semakin Bagus!
-
Gagal Total di Timnas Indonesia, Kluivert Diincar Juara Liga Champions 4 Kali
Terkini
-
KFC 11.11: Pesta 9 Ayam Hanya Rp100.000!
-
Super Indo Gelar Promo Diskon 50 Persen Hanya Hari Ini, Katalog Cek Di Sini
-
Promo J.POPS dari JCO di Tanggal Cantik 11.11! Serbu Sekarang
-
Promo Double Date 11.11! Hemat Seharian Penuh di Alfamart & Alfagift
-
Indomaret Gelar Promo 11.11 Serba Rp11.000, Cek Katalog Sekarang