SuaraLampung.id - Pemerintah Kota Bandar Lampung memperketat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
Setidaknya ada 13 poin yang menjadi perhatian Pemkot Bandar Lampung dalam pengetatan PPKM Mikro kali ini.
Salah satu poinnya adalah pembatasan jam operasional mal, supermarket dan pusat perbelanjaan di Bandar Lampung hingga pukul 17.00.
Pengetatan PPKM Mikro di Bandar Lampung mulai berlangsung hari ini Rabu (7/6/2021) hingga 20 Juli 2021.
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana ada kesepakatan untuk kegiatan banyak yang tidak boleh dilakukan sampai malam hari.
"Terutama masalah acara pernikahan atau wedding, akan ada ketentuannya yang diatur dari Kementerian Agama yang sudah berdiskusi dengan kita. Semua ini untuk kesehatan kita semua, lebih baik kita sekarang di rumah, aktifitas di rumah dan kita jaga keluarga kita," kata Wali Kota Eva Dwiana dilansir dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com.
Berikut 13 Aturan dan Sanksi PPKM Bandar Lampung
- Satgas Covid-19 menyiapkan lima posko masuk Bandar Lampung yakni Panjang, Lematang, Sukarame, Rajabasa, dan Kemiling.
- Satgas Covid-19 akan membuat tim pemakaman kecamatan dengan 10 personil.
- Tim Satgas Covid-19 menyiapkan APD ke Tim Satuan Kecamatan untuk tim penyemprotan.
- Jam operasional pusat perbelanjaan, pasar swalayan, toko moderen hingga pukul 17.00 WIB.
- Kegiatan usaha restoran, pedagang pinggir jalan, angkringan dapat buka hingga pukul 20.00 WIB.
- Kafe, karaoke, diskotek, pub, spa, panti pijat, billiard, lapo tuak, dan hiburan lainnya ditutup sementara waktu.
- Layanan makanan pesan antar/dibawa pulang (drive thru) dapat diizinkan 24 jam.
- Kegiatan di area publik (fasilitas umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) ditutup untuk sementara waktu.
- Kegiatan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumuman) ditutup untuk sementara waktu.
- Pelakasanaan kegiatan rapat, seminar, dan pertemuan luring (Lokasi rapat/seminar/pertemuan di tempatumum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu.
- Hotel/penginapan dan sejeninsya tidak diperbolehkan menerima tamu dari luar kota sampai tanggal 20 Juli 2021.
- Selama kegiatan operasional berjalan tetap melaksanakan protokol Covid-19 yakni 5M.
- Apabila terjadi pelanggaran terhadap aturan di atas maka akan dikenakan sanksi sesuai KUHP Pasal 212 hingga Pasal 218, UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Penyakit Menular, UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Wilayah, Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah, ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait. Sedangkan untuk pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, transportasi umum yang tidak melakasanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri dengan penutupan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-udangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
BRI Dukung Kebijakan Dana SAL demi Perkuat Intermediasi Perbankan
-
BRI Sebutkan Penempatan Dana SAL Dorong Intermediasi Perbankan
-
Mama Saya Sudah Meninggal! Curhat Pilu Warga Lampung Diduga Ditolak RSUDAM Viral
-
Kejati Lampung Pulihkan Rp1,14 Triliun Uang Negara, Ada Tumpukan Dolar dan Emas
-
Modus Beli Rokok, Pria Ini Bawa Kabur Motor Teman: Buron Setahun, Tertangkap Saat Pulang Kampung