SuaraLampung.id - Pemerintah Kota Bandar Lampung memperketat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
Setidaknya ada 13 poin yang menjadi perhatian Pemkot Bandar Lampung dalam pengetatan PPKM Mikro kali ini.
Salah satu poinnya adalah pembatasan jam operasional mal, supermarket dan pusat perbelanjaan di Bandar Lampung hingga pukul 17.00.
Pengetatan PPKM Mikro di Bandar Lampung mulai berlangsung hari ini Rabu (7/6/2021) hingga 20 Juli 2021.
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana ada kesepakatan untuk kegiatan banyak yang tidak boleh dilakukan sampai malam hari.
"Terutama masalah acara pernikahan atau wedding, akan ada ketentuannya yang diatur dari Kementerian Agama yang sudah berdiskusi dengan kita. Semua ini untuk kesehatan kita semua, lebih baik kita sekarang di rumah, aktifitas di rumah dan kita jaga keluarga kita," kata Wali Kota Eva Dwiana dilansir dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com.
Berikut 13 Aturan dan Sanksi PPKM Bandar Lampung
- Satgas Covid-19 menyiapkan lima posko masuk Bandar Lampung yakni Panjang, Lematang, Sukarame, Rajabasa, dan Kemiling.
- Satgas Covid-19 akan membuat tim pemakaman kecamatan dengan 10 personil.
- Tim Satgas Covid-19 menyiapkan APD ke Tim Satuan Kecamatan untuk tim penyemprotan.
- Jam operasional pusat perbelanjaan, pasar swalayan, toko moderen hingga pukul 17.00 WIB.
- Kegiatan usaha restoran, pedagang pinggir jalan, angkringan dapat buka hingga pukul 20.00 WIB.
- Kafe, karaoke, diskotek, pub, spa, panti pijat, billiard, lapo tuak, dan hiburan lainnya ditutup sementara waktu.
- Layanan makanan pesan antar/dibawa pulang (drive thru) dapat diizinkan 24 jam.
- Kegiatan di area publik (fasilitas umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) ditutup untuk sementara waktu.
- Kegiatan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumuman) ditutup untuk sementara waktu.
- Pelakasanaan kegiatan rapat, seminar, dan pertemuan luring (Lokasi rapat/seminar/pertemuan di tempatumum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu.
- Hotel/penginapan dan sejeninsya tidak diperbolehkan menerima tamu dari luar kota sampai tanggal 20 Juli 2021.
- Selama kegiatan operasional berjalan tetap melaksanakan protokol Covid-19 yakni 5M.
- Apabila terjadi pelanggaran terhadap aturan di atas maka akan dikenakan sanksi sesuai KUHP Pasal 212 hingga Pasal 218, UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Penyakit Menular, UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Wilayah, Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah, ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait. Sedangkan untuk pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, transportasi umum yang tidak melakasanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri dengan penutupan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-udangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Siap Tarung di Dunia Kerja: Disnaker Lampung Sebar Pelatihan Vokasi di 33 Titik Strategis
-
Miris! Anak di Way Kanan Dicabuli Selama Enam Tahun
-
Seni, Lari, dan Kuliner: Wajah Baru Pariwisata Lampung dengan Putaran Uang Rp53 Triliun
-
Sopir Truk Asal Balam Pura-Pura Dirampok Saat Tidur, Ternyata Uang Jalan Ludes di Meja Judol
-
7 Jam Anshori Djausal Diperiksa Kejati Lampung Terkair Alur Dana PT LEB