SuaraLampung.id - Hak politik Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa dicabut. Ini merupakan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang.
Putusan pencabutan hak politik mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa ini dibacakan majelis hakim di PN Tipikor Tanjungkarang, Senin (5/7/2021).
Hukuman pencabutan hak politik mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa ini merupakan hukuman tambahan dalam perkara korupsi suap pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Lampung Tengah.
Majelis hakim menyatakan Mustafa terbukti bersalah, telah melakukan tindak pidana korupsi suap pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Lampung Tengah secara bersama-sama.
"Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Dengan ini mengadili terdakwa dengan hukuman empat tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandar Lampung Efiyanto dalam persidangan dilansir dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com.
Selain itu, Bupati Mustafa juga dihukum dengan pidana denda senilai Rp300 juta, subsider tiga bulan kurungan penjara. Mustafa juga diwajibkan untuk membayarkan kerugian negara senilai Rp17,1 miliar.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka harta benda akan disita dan dilelang. Namun apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.
Terdakwa juga diberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik dua tahun, terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya.
Mustafa telah melanggar Pasal 12 a Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Selain itu, Mustafa juga melanggar Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa Dituntut Kembalikan Kerugian Negara Rp24 Miliar
Sebelumnya vonis yang diberikan Majelis Hakim ini, dinilai lebih ringan dari tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI. Sebelumnya terdakwa dituntut untuk dihukum lima tahun pidana penjara, dikurangi terdakwa selama berada di dalam tahanan.
Selain itu, JPU KPK juga menuntut terdakwa Mustafa dengan hukuman denda Rp400 juta, dengan subsider empat bulan kurungan penjara.
JPU juga menuntut agar Mustafa membayarkan uang pengganti senilai kurang lebih Rp24,6 miliar, dikurangi uang yang telah dikembalikan.
JPU juga memberikan hukuman tambahan, berupa pencabutan hak politik untuk tidak dipilih sebagai pejabat publik selama empat tahun, setelah selesai menjalani masa pidana pokok.
Terkait Justice Collabolator (JC) yang diajukan terdakwa, JPU menolak JC yang diajukan dengan alasan terdakwa sebagai pelaku utama.
Ada pun hal-hal yang memberatkan dalam perkara ini, terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam memerangi tindak pidana korupsi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Misi Penyelundupan 6 Kg Ganja MedanBali Kandas di Pelabuhan Bakauheni
-
Ibu Muda di Lampung Tengah Raup Ratusan Juta dari Bisnis Elektronik Bodong
-
Sopir Tangki CPO Gelapkan Muatan dengan Modus 'Kencing' di Jalan Trimurjo
-
Maut di Tikungan Gelap: Perjalanan Terakhir Andre Saputra di Arus Irigasi Batanghari
-
Gunung Anak Krakatau Erupsi Dua Kali: Abu Hitam Pekat Selimuti Langit Selat Sunda