SuaraLampung.id - Penerimaan calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2021 dibuka hari ini Rabu (30/6/2021). Salah satu yang sudah membuka pendaftaran CPNS adalah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.
Kemekumham secara resmi mengumumkan pembukaan atau penerimaan CPNS 2021 untuk formasi 4.558 orang.
"Formasi itu terdiri dari 253 formasi tenaga kesehatan dan 4.305 formasi tenaga teknis," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham Komjen Pol Andap Budhi Revianto melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (30/6/2021) dilansir dari ANTARA.
Andap Budhi Revianto mengatakan formasi tenaga kesehatan diperuntukkan bagi jabatan dokter, perawat dan bidan. Sementara formasi tenaga teknis diperuntukkan bagi jabatan pranata komputer, analis hukum, analis anggaran, pranata keuangan APBN, dosen dan pembimbing kemasyarakatan.
Selain itu, Kemenkumham juga membuka formasi untuk jabatan penjaga tahanan serta pemeriksa keimigrasian bagi jenjang pendidikan SMA.
Penerimaan CPNS 2021 Kemenkumham membuka formasi umum, formasi lulusan terbaik dan formasi disabilitas. Peserta yang memilih formasi lulusan terbaik memiliki persyaratan tersendiri demikian juga bagi penyandang disabilitas.
Andap mengatakan proses seleksi CPNS Kemenkumham memiliki tahapan atau alur yang cukup panjang, mulai dari pendaftaran hingga pengumuman akhir kelulusan.
Ada beberapa tahapan yang harus dilalui peserta untuk dinyatakan lulus seleksi CPNS. Pertama, peserta dapat melakukan pendaftaran dalam jaringan (daring) melalui laman sscasn.bkn.go.id pada 30 Juni hingga 21 Juli 2021.
Pada tahap pendaftaran peserta diwajibkan membuat akun. Setelah itu, peserta mengikuti seleksi administrasi dengan mengunggah dokumen sesuai persyaratan untuk diverifikasi oleh panitia.
Baca Juga: Syarat Pelamar CPNS 2021: Batas Usia, Ketentuan Umum dan Jadwal Seleksi
Tahap proses seleksi administrasi dan pengumuman dilaksanakan sekitar 28 hingga 29 Juli 2021. Calon peserta dapat secara langsung melihat apakah lulus seleksi administrasi atau tidak dalam kurun waktu tersebut.
Bagi calon peserta yang tidak lulus seleksi administrasi, diberikan kesempatan untuk melakukan sanggahan pada kisaran 30 Juli sampai 1 Agustus 2021. Panitia akan memberikan jawaban sanggah pada 30 Juli hingga 8 Agustus 2021.
"Ini dilakukan untuk menjembatani jika ada peserta komplain karena tidak diluluskan sementara dia merasa persyaratan yang diberikan sudah lengkap semua," ujarnya.
Untuk menghindari permasalahan pendaftaran dan seleksi administrasi, disarankan sebelum mendaftar di laman BKN calon peserta terlebih dahulu membaca secara detil dan seksama berbagai syarat dan ketentuan yang diperlukan di laman cpns.kemenkumhan.go.id. Hal ini guna menghindari calon peserta gugur dalam proses seleksi administrasi.
Persyaratan yang disampaikan dalam laman BKN adalah persyaratan secara umum. Pelamar CPNS Kemenkumham secara spesifik persyaratannya ada dalam laman cpns.kemenkumham.go.id. Apabila tidak teliti, calon peserta bisa gugur dalam tahap seleksi administrasi.
Tahap berikutnya ialah seleksi kompetensi dasar (SKD) yang diperkirakan 25 Agustus hingga 4 Oktober 2021 dengan menggunakan sistem computer assisted test (CAT). Materi soal yang diujikan saat SKD adalah tes intelegensi umum (TIU), tes wawasan kebangsaan (TWK) dan tes karakteristik pribadi (TKP).
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
Pilihan
-
Massa Bikin Barikade di Jalan Palmerah Utara, Hadapi Polisi yang Tembakkan Gas Air Mata
-
Palmerah Dihujani Gas Air Mata oleh Polisi, Massa Terus Melawan
-
Dua Sepeda Motor yang Dibakar Massa di Pos Polisi Pejompongan Diduga Milik Intel
-
Sepeda Motor Dibakar Dekat Pos Polisi Pejompongan, Bentrok Pecah
-
Tolak MBG dan Kopdes, FMN: Anggaran Hanya Lari ke Prabowo dan Kroni-kroninya!
Terkini
-
Eks Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Divonis 5 Tahun: Wajib Ganti Rp7,8 Miliar
-
Dukung Ekonomi Kerakyatan, Dirut BRI Hery Gunardi Raih Penghargaan Bakti Koperasi Pradana Nayaka
-
Lolos dari Maut: Detik-detik Pemasang WiFi Tersengat Listrik di Tanggamus
-
Misteri Jasad Bayi dalam Saluran Air Dekat Pasar Tugu Terungkap, Dibuang Ibu yang Malu
-
Gebrakan Rp350 Miliar Mentan Amran untuk Hijaukan Lampung