SuaraLampung.id - Petugas gabungan melepasliarkan 6.800 benih bening lobster (BBL) di Pantai Mutun, Pesawaran, Provinsi Lampung, Kamis (24/6/2021) malam.
Benih bening lobster yang dilepasliarkan di perairan Lampung itu merupakan hasil sitaan atas adanya tindakan penyelundupan.
"Tadi telah dilepasliarkan sebanyak 6.800 ekor benih bening lobster (BBL) hasil sitaan petugas gabungan tadi malam," ujar Kepala Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Provinsi Lampung, Rusnanto, Jumat (25/6/2021) dilansir dari ANTARA.
Ia mengatakan 6.800 benih bening lobster yang dilepasliarkan tersebut berjenis lobster pasir.
Baca Juga: Penuh, RS Demang Sepulau Raya Tambah Ruang Isolasi Pasien COVID-19
"Jenis lobster pasir, untuk usia diperkirakan sekitar 1 bulan dan kondisinya semua masih sehat sehingga langsung dapat dilepasliarkan di habitat asli," ucapnya.
Menurutnya, bila dikonversikan nilai dari 6.800 ekor benih bening lobster tersebut berkisar Rp680 juta.
"Kami sendiri untuk mengantisipasi adanya kegiatan serupa yakni penyelundupan benih bening lobster. Telah melakukan pengawasan di pintu masuk dan keluar seperti bandara, ataupun pelabuhan," katanya.
Dia menjelaskan selama tahun 2021 upaya menggagalkan penyelundupan benih bening lobster menuju sejumlah daerah terus dilakukan.
"Ada beberapa kali dan ini akan terus dilakukan untuk menjaga ekosistem dan ketersediaan benih lobster di laut," ucapnya.
Baca Juga: Bakauheni Harbour City Masuk Proyek Strategis Nasional, Groundbreaking di September 2021
Sementara Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung, Liza Dern mengatakan 6.800 benih bening lobster tersebut didapat dari Kabupaten Pesisir Barat dan berdasarkan informasi akan dikirim menuju Jambi, namun berhasil digagalkan.
"Tadi 6.800 benih bening lobster yang hendak diselundupkan telah dilepasliarkan di Pantai Mutun, Kabupaten Pesawaran sebab kawasan tersebut menjadi wilayah konservasi dan perairannya cocok untuk lobster," ujar Liza.
Berita Terkait
-
Imabsi Gelar Kelas Karya Batrasia ke-6, Bahas Repetisi dalam Puisi
-
Siapa Yintho Schroder? Bek Keturunan Lampung 1,97 Meter Punya Tekel Maut, Suksesor Mees Hilgers
-
Adakan PTKO II, Imabsi FKIP Unila Bekali Anggota agar Paham Renstra dan LPJ
-
Geram Komisi III DPR RI, Polisi Tangguhkan Guru Cabul di Bandar Lampung dengan Jaminan Sertifikat Tanah
-
Gempa Magnitudo 5,4 Guncang Pesisir Barat Lampung, Warga Diminta Waspada Gempa Susulan
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Lampung Perkuat Mitigasi Bencana Tsunami di Pulau-Pulau Terluar
-
Peta TPS Rawan Pilkada Bandar Lampung 2024, Potensi Intimidasi Hingga Bencana
-
Miris! Jual Manusia ke Luar Negeri, Sindikat TPPO di Lampung Incar PSK & TKI
-
Pencalonan Wahdi-Qomaru Dibatalkan KPU Metro, PDIP Gugat ke MA
-
Modus Kongkalikong! Kredit Rp2 Miliar di Bank Pemerintah di Bandar Lampung untuk Kepentingan Pribadi