SuaraLampung.id - Untuk mempermudah masyarakat mengurus tilang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan membuka layanan e-Tilang melalui aplikasi WhatsApp atau WA.
Menurut Kepala Kejari Kabupaten Lampung Selatan, Dwi Astuti Beniyati, untuk mempermudah proses pengambilan STNK atau SIM yang kena tilang, pihaknya bekerja sama dengan PT Pos Indonesia.
“Masyarakat yang jauh dari Kejaksaan tidak perlu datang, bisa COD (cash on delivery). Nanti PT Pos yang akan mengirim dan menghitung biayanya, karena COD kan bisa langsung berhubungan dengan orangnya,” kata Dwi, Kamis (24/6/2021) dilansir dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com.
Layanan tersebut dapat diakses melalui nomor whatsapp 081273512250. “Whatsapp aktif selama 24 jam. Tapi untuk pelayanan tetap pada jam kerja, karena petugas ini kan juga pegawai,” jelas Dwi.
Nomor tersebut dapat digunakan masyarakat untuk melakukan konfirmasi kepada petugas bila melakukan pembayaran denda tilang melalui transfer.
“Masyarakat yang mungkin kena tilang bisa langsung Whatsapp, umpamanya kena dendanya berapa, bisa langsung dibayar, setelah bukti bayarnya difoto lalu dikirimkan ke Whatsapp petugas kami,” jelasnya
Selanjutnya, petugas akan memberikan pilihan pengambilan STNK atau SIM kepada masyarakat. Bisa ambil langsung ke kantor Kejari melalui layanan drive thru tilang atau dikirim melalui layanan COD.
“Drive thru tilang ini ada di depan. Jadi masyarakat yang datang tidak perlu parkir, langsung mengambil di petugas depan. Sudah kami siapkan tempat untuk drive to tilang,” ungkapnya.
Lewat inovasi layanan pengurusan denda tilang itu, Dwi berharap dapat mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat tanpa melanggar prokes Covid-19.
Baca Juga: Tegas, Bupati Lampung Selatan Minta PLN Tidak Pasang Listrik di Bangunan tanpa IMB
“Kita berikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat, namun di sisi lain kita juga harus menerapkan prokes Covid-19 secara disiplin, kita mengurangi adanya kerumunan,” kata Dwi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Pegadaian Tegaskan Emas Nasabah Aman di Tengah Lonjakan Permintaan
-
BRI Perkuat KPR Subsidi untuk Percepat Realisasi 3 Juta Rumah
-
Adopsi Digital Meningkat, BRImo Dorong Pertumbuhan Bisnis dan Ekonomi Kerakyatan
-
BRI Bangun Ekosistem Investasi Inklusif Lewat Qlola dan UMKM
-
Cara Menghitung Luas Permukaan Prisma dan Limas dengan Contoh Soal