SuaraLampung.id - Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan memasang batas sempadan pantai di Pantai Kedu dan Pantai Kedu Warna di Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, Selasa (22/6/2021).
Pemasangan patok beton batas sempadan pantai di Pantai Kedu dan Pantai Kedu Warna ini dikawal langsung Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto.
Nanang mengatakan, pemerintah daerah mempunyai tugas menetapkan batas sempadan pantainya yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Kami pasang ini (patok) sesuai dengan undang-undang. Ada aturannya, jangan dicopot-copot, ada pidananya,” kata Nanang dilansir dari ANTARA.
Nanang juga mempertanyakan keberadaan legalitas sertifikat yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Selatan. Lantaran, sebagian lokasi di kedua pantai tersebut berada di atas lahan sempadan pantai.
“Nanti kita panggil BPN. Kita koordinasikan lagi. Yang jelas kami tidak akan mengganggu lahan pribadi warga. Apalagi dikelola untuk wisata,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bappeda Lampung Selatan Wahidin Amin menjelaskan, pemasangan patok tersebut mengacu pada Undang-Undang No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Undang-Undang No 27 Tahun 2007 tentang Penataan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil diperkuat dengan Perpres No 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai.
Kemudian Perda Provinsi Lampung No 1 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Lampung Tahun 2018–2038, Perda Provinsi Lampung No 12 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perda No 1 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Lampung Tahun 2009–2029.
Selain itu juga Perda Kabupaten Lampung Selatan No 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2011–2031.
Baca Juga: Salip Motor, Remaja Tewas Terlindas Truk Tronton di Tanjung Bintang
“Dalam perda diatur pemasangan patok ini berjarak minimal 100 meter dan maksimal 300 meter dari titik air pasang tertinggi ke arah daratan. Apalagi kita masuk daerah rawan bencana, setelah tsunami kemarin seharusanya direvisi 300-500 meter,” kata Wahidin.
Wahidin menambahkan, tujuan pemasangan patok sempadan pantai antara lain untuk perlindungan terhadap gempa dan tsunami, normalisasi, dan rehabilitasi.
Kemudian pengendalian kerusakan kawasan sempadan pantai, pengendalian pemanfaatan kawasan budidaya di sempadan pantai, dan pengembangan kegiatan pariwisata yang tidak menggangu kawasan lindung di sempadan pantai.
“Tujuan pemasangan batas sempadan pantai ini yang terpenting untuk pengamanan masyarakat. Karena kita termasuk zona rawan tsunami,” jelasnya.
Di sisi lain, pemilik Pantai Kedu Warna, Sugiarto, menyatakan tidak mempermasalahkan pemasangan patok batas sempadan pantai tersebut oleh pemkab setempat.
“Ya tidak masalah, ini kan peraturan dari pemerintah. Yang penting jangan dihilangkan hak saya berdasarkan sertifikat. Bagaimanapun kita ikut pemerintah,” ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Bos Go Ahead Eagles: Dean James Masih Gunakan Paspor Belanda!
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
1 Agen, 1 Desa, Hadirkan Ribuan Manfaat: BRI Perkuat Inklusi Keuangan di Lape NTB Lewat BRILink Agen
-
Ratusan Sapi di Lampung Timur Diduga Terjangkit PMK, Puluhan Mati
-
Kumpul Keluarga Inti Kini Jadi Pilihan, Tradisi Lebaran Ramai-Ramai Mulai Ditinggalkan?
-
Tak Semua Lebaran Penuh Tawa, Ini Cerita Mereka yang Rayakan Idulfitri Tanpa Orang Tua
-
Masih Jawab 'Amin'? Ini 3 Balasan Taqabbalallahu Minna wa Minkum yang Lebih Tepat