Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Rabu, 23 Juni 2021 | 16:52 WIB
Hotel Marcopolo disegel karena tunggak pajak. [Lampungpro.co]

SuaraLampung.id - Hotel legendaris di Kota Bandar Lampung yaitu Hotel Marcopolo disegel Tim Pengendalian Pemeriksaan Pengawasan Pajak Daerah (TP4D) Kota Bandar Lampung.

Selain Hotel Marcopolo, Tim juga menyegel dua hotel dan empat rumah makan di Bandar Lampung. Dua hotel yang ikut disegel adalah Hotel Sari Damai dan Hotel Sahid. 

Sementara empat rumah yang disegel adalah Rumah Makan Sederhana di Jalan Tengku Umar, Rumah Makan Soto Sedap Boyolali di Jalan Sultan Agung, Rumah Makan Pecel Lele Mbak Mar di Jalan Sultan Agung dan Resto Gaaram di Mall Boemi Kedaton.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung, Yanwardi mengatakan, tiga rumah makan tersebut melanggar peraturan yakni tidak menggunakan tapping box secara maksimal.

Baca Juga: PNS Pemkot Bandar Lampung Sampai Gadai Mobil demi Naik Jabatan, Ternyata Kena Tipu

"Rumah Makan Sederhana, itu tunggakan tidak ada, sejak 2020 mereka tidak memaksimalkan tapping box, perbulan yang disetor sekitar Rp5 juta dari hasil pengawasan seharusnya Rp12-15 juta," kata Yanwardi. 

Kecurigaan ini, kata dia, akibat penggunaan tapping box yang kurang maksimal, mereka menggunakan nota pribadi sehingga tidak tercatat di tapping box.

"Sama dengan Soto Sedap Boyolali (SSB), mereka tidak memakai tapping box secara maksimal juga, dengan setoran setiap bulannya Rp3,5 juta dari hasil pengawasan seharusnya sekitar Rp10 juta," kata Yanuardi kepada Lampungpro.co--media jaringan Suara.com. 

Yanuardi melanjutkan untuk rumah makan Pecel Lele Mbak Mar, menunggak pajak sejak maret 2020, dan tapping box tidak dipakai.

"Tunggakan pajaknya sekitar Rp6,5 juta per bulan mereka cuma setor Rp1 juta per bulan. Untuk Resto Gaaram yang di MBK, dia ngak pernah bayar sejak buka, sudah memakai tapping box, tapi tidak mau bayar. Sejak bulan Juli 2020, tunggakannya sekitar Rp119 juta," jelas Yanwardi. 

Baca Juga: Ralat Pernyataan, Kadiskes Bandar Lampung: Covid-19 Varian Delta Belum Masuk Lampung

Sementara itu, untuk tiga hotel yang disegel seluruhnya karena menunggak pajak. Hotel Sari Damai menunggak pajak sejak Maret 2020, Hotel Sahid menunggak sejak November 2020, dan Hotel Marcopolo menunggak sejak Februari 2019.

"Estimasi untuk Hotel Sari Damai sekitar Rp5 Juta perbulan, Hotel Sahid sekitar Rp16-20 Juta perbulan sejak November 2020. Sedangkan Hotel Marcopolo menunggak pajak sekitar Rp1,6 miliar dari PBB sejak 2017, pajak hotel, dan retribusi parkir," terangnya. 

Di sisi lain, Kepala Inspektorat Kota Bandar Lampung, M. Umar mengatakan, pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha ini berkenaan dengan peraturan daerah.

Potensi kehilangan pajak cukup besar akibat keterlambatan ini.

"Berkenaan dengan masalah pajak, ada beberapa tunggakan yang belum mereka  selesaikan, oleh karena itu mereka kita kasih kesempatan segera menyelesaikan tunggakan itu dengan Pemerintah Kota Bandar Lampung. Kita berharap dengan perusahaan-perusahaan dan pengusaha untuk kerja sama yang baik dan menaati peraturan yang ada," ungkap M. Umar.

Load More