Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Rabu, 23 Juni 2021 | 13:30 WIB
Ilustasi Guru Besar Hukum Unbor Jakarta Prof. Dr. H. Faisal Santiago, S.H., M.H. Faisal Santiago bicara mengenai pembuktian santet. [ANTARA/Dokumentasi Pribadi]

Menyinggung soal pembuktian terhadap pelanggar pasal santet, dia mengutarakan bahwa hingga sekarang belum ada alat ukur untuk bisa membuktikan praktik-praktik semacam itu.

Ia lantas menyebutkan ketentuan di dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tentang lima alat bukti yang menjadi dasar untuk membuktikan perbuatan seseorang melakukan tindak pidana masih sumir dan debatable (belum pasti).

Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP Pasal 184 Ayat (1) disebutkan bahwa alat bukti yang sah ialah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. (ANTARA)

Baca Juga: Masuk dalam RUU KUHP, Guru Besar Ini Sebut Ilmu Santet Antara Ada dan Tiada

Load More