Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Rabu, 23 Juni 2021 | 13:30 WIB
Ilustasi Guru Besar Hukum Unbor Jakarta Prof. Dr. H. Faisal Santiago, S.H., M.H. Faisal Santiago bicara mengenai pembuktian santet. [ANTARA/Dokumentasi Pribadi]

Menurut dia, pembuktian kasus santet bisa dengan cara meminta keterangan ahli, sebagaimana ketentuan di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP Pasal 184 Ayat (1).

Selain keterangan ahli yang merupakan satu di antara lima alat bukti dalam Pasal 184 KUHAP, yakni keterangan saksi, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

Subjektif dan Tidak Jelas

Pakar hukum Unissula Semarang Jawade Hafidz menilai pasal santet dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) perlu dikaji ulang karena sangat subjektif, bahkan obscure (tidak jelas).

Baca Juga: Masuk dalam RUU KUHP, Guru Besar Ini Sebut Ilmu Santet Antara Ada dan Tiada

"Rumusan Pasal 252 RUU KUHP sangat subjektif, obscure," kata Jawade Hafidz saat menjawab pertanyaan ANTARA di Semarang, Rabu (23/6/2021).

Di dalam Pasal 252 Ayat (1) disebutkan setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV (Rp200 juta).

Jika setiap orang melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, pidananya dapat ditambah dengan 1/3 (vide Ayat 2).

Selanjutnya, disebutkan dalam penjelasan Pasal 252 RUU KUHP bahwa ketentuan ini dimaksudkan untuk mengatasi keresahan masyarakat yang ditimbulkan oleh praktik ilmu hitam (black magic), yang secara hukum menimbulkan kesulitan dalam pembuktiannya.

Dijelaskan pula bahwa ketentuan ini dimaksudkan juga untuk mencegah secara dini dan mengakhiri praktik main hakim sendiri yang dilakukan oleh warga masyarakat terhadap seseorang yang dituduh sebagai dukun teluh (santet).

Baca Juga: Dianggap Tak Jelas dan Subjektif, Pasal Santet di RUU KUHP Perlu Dikaji Ulang

Jawade Hafidz menegaskan bahwa pasal tersebut subjektif dan obscure karena tafsirannya sangat bergantung pada cara pandang masing-masing.

Load More