SuaraLampung.id - Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) dinilai mesti mengatur mengenai ketentuan pidana bagi polisi yang salah tangkap.
Wacana pemidanaan polisi salah tangkap di RKUHP ini digulirkan Pakar hukum Universitas Borobudur (Unbor) Jakarta Faisal Santiago.
Faisal memandang perlu memasukkan ketentuan pemidanaan polisi yang salah tangkap ke dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).
"Harus ada aturan tersebut agar penegak hukum kepolisian tidak bisa sembarang dalam menjalankan tugas dan wewenangnya," kata Prof. Dr. H. Faisal Santiago, S.H., M.H. menjawab pertanyaan ANTARA, di Semarang, Selasa (22/6/2021).
Guru Besar Hukum Unbor Faisal Santiago mengemukakan hal itu ketika merespons Pasal 282 dan Pasal 515 RUU KUHP terkait dengan pemidanaan terhadap advokat yang curang dalam menjalankan pekerjaannya.
Pasal-pasal tersebut juga sempat dipertanyakan oleh pakar hukum dari Unissula Semarang Dr. Jawade Hafidz, S.H., M.H. karena ancaman pidana hanya berlaku terhadap advokat yang notabene penegak hukum.
Prof. Faisal Santiago sependapat dengan Jawade Hafidz bahwa ketentuan pemidanaan juga berlaku terhadap penegak hukum kepolisian agar lebih berhati-hati sebelum menangkap orang atas dugaan melakukan tindak pidana.
"Penegak hukum, baik dari kepolisian maupun kejaksaan, harus profesional ketika menjalankan tugasnya. Polisi jangan semena-mena menangkap seseorang tanpa bukti lengkap," kata Prof. Faisal.
Ia lantas mengusulkan ada ketentuan itu di dalam RUU KUHP yang terdiri atas 36 bab dan 628 pasal, agar penegak hukum kepolisian lebih profesional dalam menjalankan tugas dan wewenang, sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 16.
Baca Juga: Akademisi Ini Desak Aturan Pidana Salah Tangkap yang Dilakukan Polisi Diatur dalam RKUHP
Dengan demikian, kata Prof. Faisal, polisi yang salah tangkap ada sanksinya, baik secara hukuman maupun etika profesi.
Terkait dengan etika profesi dan penyidikan sudah diatur di dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Perkap Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 Oktober 2025: Banjir 2.000 Gems, Pemain 110-113, dan Rank Up
Pilihan
-
Wawancara Kerja Lancar? Kuasai 6 Jurus Ini, Dijamin Bikin Pewawancara Terpukau
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
Terkini
-
5 Pizza Cuma 65 Ribuan di Domino's Pizza, Sensasi Lezat Tanpa Bikin Kantong Bolong
-
Promo Paling Murah Indomaret Hadir Lagi, Cek Katalog Banjir Diskon dan Cashback
-
Promo Cashback Rp10.000 Belanja Produk Home Care di Alfamart
-
Gubernur Mirza Soroti Lulusan SMA Lampung Cuma 20 Persen yang Kuliah, Ada Apa?
-
Lokasi Sekolah Garuda di Lampung Selatan: Pemandangan Indah Jadi Pertimbangan