SuaraLampung.id - Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) dinilai mesti mengatur mengenai ketentuan pidana bagi polisi yang salah tangkap.
Wacana pemidanaan polisi salah tangkap di RKUHP ini digulirkan Pakar hukum Universitas Borobudur (Unbor) Jakarta Faisal Santiago.
Faisal memandang perlu memasukkan ketentuan pemidanaan polisi yang salah tangkap ke dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).
"Harus ada aturan tersebut agar penegak hukum kepolisian tidak bisa sembarang dalam menjalankan tugas dan wewenangnya," kata Prof. Dr. H. Faisal Santiago, S.H., M.H. menjawab pertanyaan ANTARA, di Semarang, Selasa (22/6/2021).
Baca Juga: Akademisi Ini Desak Aturan Pidana Salah Tangkap yang Dilakukan Polisi Diatur dalam RKUHP
Guru Besar Hukum Unbor Faisal Santiago mengemukakan hal itu ketika merespons Pasal 282 dan Pasal 515 RUU KUHP terkait dengan pemidanaan terhadap advokat yang curang dalam menjalankan pekerjaannya.
Pasal-pasal tersebut juga sempat dipertanyakan oleh pakar hukum dari Unissula Semarang Dr. Jawade Hafidz, S.H., M.H. karena ancaman pidana hanya berlaku terhadap advokat yang notabene penegak hukum.
Prof. Faisal Santiago sependapat dengan Jawade Hafidz bahwa ketentuan pemidanaan juga berlaku terhadap penegak hukum kepolisian agar lebih berhati-hati sebelum menangkap orang atas dugaan melakukan tindak pidana.
"Penegak hukum, baik dari kepolisian maupun kejaksaan, harus profesional ketika menjalankan tugasnya. Polisi jangan semena-mena menangkap seseorang tanpa bukti lengkap," kata Prof. Faisal.
Ia lantas mengusulkan ada ketentuan itu di dalam RUU KUHP yang terdiri atas 36 bab dan 628 pasal, agar penegak hukum kepolisian lebih profesional dalam menjalankan tugas dan wewenang, sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 16.
Baca Juga: Bantah Densus 88 Salah Tangkap Terduga Teroris di Riau, Polri: Penangkapan Berdasar Bukti
Dengan demikian, kata Prof. Faisal, polisi yang salah tangkap ada sanksinya, baik secara hukuman maupun etika profesi.
Terkait dengan etika profesi dan penyidikan sudah diatur di dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Perkap Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
- 7 Rekomendasi Sunscreen Terbaik Memutihkan Wajah, Harga Murah Mulai Rp32 Ribuan
Pilihan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
-
Usai Tepuk Pundak Prabowo Subianto, Kini Handphone Ole Romeny Disita
Terkini
-
Waspada Jebakan Saldo Gratis, Ini 4 Link DANA Kaget Terbaru dan Cara Aman Hindari Penipuan!
-
Cek Nomor HP Kamu! Ambil Saldo Gratis Lewat 6 Link DANA Kaget Aktif 4 Juni 2025
-
Kematian Pratama Wijaya Kusuma, Dugaan Kekerasan di Balik Diksar Mahapel Unila
-
4 Link DANA Kaget Terbaru 2 Juni 2025, Buruan Ambil Saldo Gratis Lewat Nomor HP Kamu!
-
BRInita, Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan yang Fokus pada 3 Pilar Utama