SuaraLampung.id - Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) dinilai mesti mengatur mengenai ketentuan pidana bagi polisi yang salah tangkap.
Wacana pemidanaan polisi salah tangkap di RKUHP ini digulirkan Pakar hukum Universitas Borobudur (Unbor) Jakarta Faisal Santiago.
Faisal memandang perlu memasukkan ketentuan pemidanaan polisi yang salah tangkap ke dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).
"Harus ada aturan tersebut agar penegak hukum kepolisian tidak bisa sembarang dalam menjalankan tugas dan wewenangnya," kata Prof. Dr. H. Faisal Santiago, S.H., M.H. menjawab pertanyaan ANTARA, di Semarang, Selasa (22/6/2021).
Guru Besar Hukum Unbor Faisal Santiago mengemukakan hal itu ketika merespons Pasal 282 dan Pasal 515 RUU KUHP terkait dengan pemidanaan terhadap advokat yang curang dalam menjalankan pekerjaannya.
Pasal-pasal tersebut juga sempat dipertanyakan oleh pakar hukum dari Unissula Semarang Dr. Jawade Hafidz, S.H., M.H. karena ancaman pidana hanya berlaku terhadap advokat yang notabene penegak hukum.
Prof. Faisal Santiago sependapat dengan Jawade Hafidz bahwa ketentuan pemidanaan juga berlaku terhadap penegak hukum kepolisian agar lebih berhati-hati sebelum menangkap orang atas dugaan melakukan tindak pidana.
"Penegak hukum, baik dari kepolisian maupun kejaksaan, harus profesional ketika menjalankan tugasnya. Polisi jangan semena-mena menangkap seseorang tanpa bukti lengkap," kata Prof. Faisal.
Ia lantas mengusulkan ada ketentuan itu di dalam RUU KUHP yang terdiri atas 36 bab dan 628 pasal, agar penegak hukum kepolisian lebih profesional dalam menjalankan tugas dan wewenang, sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 16.
Baca Juga: Akademisi Ini Desak Aturan Pidana Salah Tangkap yang Dilakukan Polisi Diatur dalam RKUHP
Dengan demikian, kata Prof. Faisal, polisi yang salah tangkap ada sanksinya, baik secara hukuman maupun etika profesi.
Terkait dengan etika profesi dan penyidikan sudah diatur di dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Perkap Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Tarif Hotman Paris yang Jadi Pengacara Nadiem Makarim?
- Upgrade Karyamu! Trik Cepat Bikin Plat Nama 3D Realistis di Foto Miniatur AI
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Pelatih Irak Soroti Kerugian Timnas Indonesia Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 6 Cara Buat Foto Miniatur Motor dan Mobil Ala BANDAI dengan AI yang Viral di Medsos!
Pilihan
-
Isu PHK Massal Gudang Garam: Laba Perusahaan Anjlok Parah, Jumlah Karyawan Menyusut?
-
Isu PHK Massal Gudang Garam: Laba Perusahaan Anjlok Parah, Jumlah Karyawan Menyusut?
-
8 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Terbaik September 2025, Baterai Awet Kamera Bening
-
Harga Emas Naik Terus! Emas Antam, Galeri24 dan UBS Kompak di Atas 2 Juta!
-
Tutorial Dapat Phoenix dari Enchanted Chest di Grow a Garden Roblox
Terkini
-
BRI Komitmen Bangun UMKM Tangguh Lewat Ekosistem Keuangan Inklusif
-
Kopi Robusta Lampung Mendunia! Pemerintah Siapkan Jurus Jitu Dongkrak Ekspor
-
Bye-bye Sampah Popok! Inovasi Bumbi Selamatkan Sungai Brantas
-
Terjebak Rayuan Beracun, Siswi SMA di Pringsewu Jadi Korban Pemerasan Video Asusila Pacar
-
Buron Setahun, Perampok di Lampung Selatan Dicokok Polisi di Rumahnya