SuaraLampung.id - Aksi penyelundupan benih bening lobster sering digagalkan petugas di Provinsi Lampung. Benih bening lobster yang gagal diselundupkan lalu disita sebagai barang bukti.
Terkini barang bukti benih bening lobster yang disita petugas dilepasliarkan di perairan Lampung. Ada 6.800 benih bening lobster yang dilepasliarkan.
"Tadi telah dilepasliarkan sebanyak 6.800 ekor benih bening lobster (BBL) hasil sitaan petugas gabungan tadi malam," ujar Kepala Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Provinsi Lampung Rusnanto, Senin (21/6/2021) dilansir dari ANTARA.
Ia mengatakan 6.800 benih bening lobster yang dilepasliarkan tersebut berjenis lobster pasir.
"Jenis lobster pasir, untuk usia diperkirakan sekitar 1 bulan dan kondisinya semua masih sehat, sehingga langsung dapat dilepasliarkan di habitat asli," ujarnya pula.
Menurutnya, bila dikonversikan nilai dari 6.800 ekor benih bening lobster berkisar Rp6,8 miliar.
"Untuk kami sendiri mengantisipasi adanya kegiatan serupa yakni penyelundupan benih bening lobster. Pengawasan di pintu masuk dan keluar seperti bandara, atau pun pelabuhan akan terus dilakukan," katanya lagi.
Hal serupa dikatakan oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung Liza Derni.
"Tadi 6.800 benih bening lobster yang hendak diselundupkan telah dilepasliarkan di Pantai Mutun, Kabupaten Pesawaran, sebab kawasan tersebut menjadi wilayah konservasi dan perairannya cocok untuk lobster," ujar Liza.
Baca Juga: Warga Diterkam Buaya saat Memancing di Sungai Taman Nasional Way Kambas
Menurutnya, 6.800 benih bening lobster tersebut berasal dari Kabupaten Pesisir Barat.
"Didapat dari Pesisir Barat dan berdasarkan informasi akan dikirim menuju Jambi, namun berhasil digagalkan terlebih dahulu oleh petugas," katanya pula. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Urutan Elemen Shio Paling Terkuat dan Paling Dominan dalam Feng Shui, Kenali 5 Unsurnya
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
Pilihan
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
Terkini
-
Bikin Karyawati RS Tersungkur, Sejoli di Tulang Bawang Diringkus Saat Asyik Makan
-
Tukar Valas Makin Mudah, BRI Money Changer Hadir di Berbagai Titik Strategis
-
3 Tahun Hidup Serumah dengan Predator: Evakuasi Buaya 2,7 Meter di Balam Berlangsung Dramatis
-
Polres Metro Bongkar Praktik Bisnis Gelap Solar Subsidi: Modus Borong SPBU untuk Ditimbun
-
Sikapi Jalsah Salanah Ahmadiyah di Lamsel, MUI Lampung: Tolak Aksi Sweeping