SuaraLampung.id - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memenuhi panggilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Kamis (17/6/2021).
Namun bukan semua pimpinan KPK yang hadir memenuhi panggilan Komnas HAM terkait polemik tes wawasan kebangsaan (TWK). Unsur pimpinan yang datang hanya Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
"Hari ini pimpinan KPK menghadiri permintaan klarifikasi oleh Komnas HAM terkait dengan pelaksanaan TWK sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (17/6/2021) dilansir dari ANTARA.
Dijelaskan Ali bahwa semua keputusan yang dikeluarkan dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN diambil oleh seluruh pimpinan KPK secara kolektif kolegial.
"Oleh karena itu, hari ini Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mewakili pimpinan KPK memberikan klarifikasi kepada Komnas HAM," ucap Ali.
Ia menjelaskan bahwa kehadiran pimpinan KPK pada hari Kamis ini merupakan tindak lanjut setelah KPK meminta penjelasan mengenai informasi apa yang diminta dan akan dikonfirmasi oleh Komnas HAM.
Dalam pertemuan pada hari Kamis ini, Ali mengatakan bahwa lembaganya sudah menyiapkan informasi yang dibutuhkan Komnas HAM tersebut dan akan disampaikan kepada pihak Komnas HAM.
"Kami berharap kehadiran KPK ini bisa memberikan penjelasan yang lengkap mengenai beberapa hal yang ingin digali terkait dengan pelaksaaan asesmen TWK pegawai KPK," ujarnya.
Ali pun menyatakan bahwa KPK senantiasa menghormati tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) semua lembaga negara yang menjadi mitra kerja KPK.
Baca Juga: Cuma Utus Wakilnya, Kenapa Firli Tak Berani Datang Sendiri ke Komnas HAM?
Sebelumnya, Tim Biro Hukum KPK menemui anggota Komnas HAM untuk mendapatkan penjelasan terkait dengan laporan dugaan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan TWK.
"Kepala Biro Hukum dan Plt. Kepala Bagian Litigasi KPK telah mendatangi Komnas HAM pada hari Senin (14/6) untuk meminta klarifikasi langsung atas dugaan isu-isu HAM yang dilaporkan pengadu," kata Ali di Jakarta, Selasa (15/6).
Kedatangan tersebut diterima oleh anggota Komnas HAM Choirul Anam, Kepala Biro Hukum Penyelidikan dan Pemantauan serta Fungsional Penyelidik Komnas HAM.
"Komnas HAM telah memberi penjelasan informasi yang diperlukan terkait dengan aspek HAM yang akan dikonfirmasi dalam proses TWK. Penjelasan inilah yang sebelumnya tidak tertuang dalam surat balasan Komnas HAM kepada KPK," kata Ali. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi
Pilihan
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
-
Rambah Cempaka: Perempuan yang Bersemayam di Batu Lumpang
Terkini
-
Ibu Muda di Lampung Utara Terseret 15 Meter Demi Pertahankan Motor dari Cengkeraman Residivis
-
Todong Polisi dengan Senpi Rakitan, Bandit Curanmor Lintas Jakarta-Lampung Tewas
-
Penyelundupan 350 Tabung Gas Elpiji Subsidi ke Sumsel Digagalkan Polisi di Mesuji
-
Beraksi Tengah Malam, Pria 44 Tahun di Tanggamus Nekat Jarah Kabel Proyek
-
Jarah Harta Rp 86 Juta, Remaja 16 Tahun Asal Pringsewu Habiskan untuk Judol dan Dugem