SuaraLampung.id - Konser amal untuk Palestina yang digelar di Kafe Famous, Bandar Lampung, dibubarkan Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Kota Bandar Lampung, Selasa (15/6/2021) malam.
Pembubaran konser amal Palestina di Kafe Famous dikarenakan panitia acara tidak mengantongi izin keramaian masa pandemi Covid-19.
Kepala Sekretariat Satgas COVID-19 Kota Bandar Lampung, Tole Dailami mengatakan, pihaknya mendatangi Kafe Famous karena ada laporan dari masyarakat bahwa di tempat ini akan menggelar konser amal mengundang Band Hijau Daun.
Tole yang juga menjabat Plh Sekda Kota Bandar Lampung tersebut menjelaskan bahwa kegiatan tersebut dibubarkan sebab, selain mereka tidak memiliki izin keramaian, lokasinya pun berada di pinggir jalan serta mereka juga mengundang artis sehingga kemungkinan besar akan menimbulkan keramaian.
Sehingga, lanjut dia, pihaknya telah meminta kepada pengelola kafe tersebut untuk tidak melanjutkan kegiatannya serta mengedukasi mereka sampai sekarang pandemi COVID-19 masih belum berakhir.
"Kita minta kepada mereka untuk tidak menggelar konser itu dan menutup tempatnya karena akan berpotensi menimbulkan kerumunan apalagi mereka mengundang artis ditambah saat ini kasus COVID-19 sedang meningkat di semua wilayah Indonesia termasuk Lampung," kata dia dilansir dari ANTARA.
Dia pun mengakui sangat menghargai niatan mereka untuk menggalang dana guna membantu Palestina dengan menghadirkan Band Hijau Daun, namun jangan sampai niat baik ini malah mengorbankan orang lainnya.
"Jangan sampai niatnya untuk beramal tapi malah menularkan COVID-19 kepada orang yang datang ke tempat ini karena kita tau kasus orang yang terinfeksi virus corona sekarang sedang meningkat," kata dia.
Sementara itu, Juru Bicara Satgas COVID-19 Kota Bandar Lampung, Ahmad Nurizki meminta kepada semua pihak yang akan mengadakan kegiatan terlebih dengan mengumpulkan orang banyak dapat melaporkan agendanya atau meminta izin ke Tim Satgas sehingga pihaknya dapat memantaunya.
Baca Juga: Mantan Bendahara BPBD Bandar Lampung Dua Kali Mangkir Panggilan Polisi
"Sesuai protokol kesehatan COVID-19 wajib bagi masyarakat yang ingin mengadakan acara melaporkan acaranya ke Tim Satgas, kemudian mereka pun tidak boleh menimbulkan kerumunan dalam kegiatannya guna meminimalisir penularan COVID-19 di kota ini," kata dia. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
3 Trik Nasi Pulen dan Wangi untuk Masak Harian ala Ibu-Ibu Hemat Alfamart
-
Tarif Tol Bakauheni-Terbanggi Besar Naik Akhir Bulan, Rincian Lengkap Biaya Terbarunya
-
Sat Set Promo Indomaret! 11 Snack & Yogurt Viral Mulai Rp3 Ribuan, Wajib Borong
-
Dukung Pertumbuhan di Sektor Riil, BRI Fasilitasi Sindikasi Pembiayaan untuk PT SSMS
-
Badan Informasi Geospasial Berikan Penghargaan Bhumandala Award 2025 Kepada Pemkot Metro