SuaraLampung.id - Konser amal untuk Palestina yang digelar di Kafe Famous, Bandar Lampung, dibubarkan Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Kota Bandar Lampung, Selasa (15/6/2021) malam.
Pembubaran konser amal Palestina di Kafe Famous dikarenakan panitia acara tidak mengantongi izin keramaian masa pandemi Covid-19.
Kepala Sekretariat Satgas COVID-19 Kota Bandar Lampung, Tole Dailami mengatakan, pihaknya mendatangi Kafe Famous karena ada laporan dari masyarakat bahwa di tempat ini akan menggelar konser amal mengundang Band Hijau Daun.
Tole yang juga menjabat Plh Sekda Kota Bandar Lampung tersebut menjelaskan bahwa kegiatan tersebut dibubarkan sebab, selain mereka tidak memiliki izin keramaian, lokasinya pun berada di pinggir jalan serta mereka juga mengundang artis sehingga kemungkinan besar akan menimbulkan keramaian.
Sehingga, lanjut dia, pihaknya telah meminta kepada pengelola kafe tersebut untuk tidak melanjutkan kegiatannya serta mengedukasi mereka sampai sekarang pandemi COVID-19 masih belum berakhir.
"Kita minta kepada mereka untuk tidak menggelar konser itu dan menutup tempatnya karena akan berpotensi menimbulkan kerumunan apalagi mereka mengundang artis ditambah saat ini kasus COVID-19 sedang meningkat di semua wilayah Indonesia termasuk Lampung," kata dia dilansir dari ANTARA.
Dia pun mengakui sangat menghargai niatan mereka untuk menggalang dana guna membantu Palestina dengan menghadirkan Band Hijau Daun, namun jangan sampai niat baik ini malah mengorbankan orang lainnya.
"Jangan sampai niatnya untuk beramal tapi malah menularkan COVID-19 kepada orang yang datang ke tempat ini karena kita tau kasus orang yang terinfeksi virus corona sekarang sedang meningkat," kata dia.
Sementara itu, Juru Bicara Satgas COVID-19 Kota Bandar Lampung, Ahmad Nurizki meminta kepada semua pihak yang akan mengadakan kegiatan terlebih dengan mengumpulkan orang banyak dapat melaporkan agendanya atau meminta izin ke Tim Satgas sehingga pihaknya dapat memantaunya.
Baca Juga: Mantan Bendahara BPBD Bandar Lampung Dua Kali Mangkir Panggilan Polisi
"Sesuai protokol kesehatan COVID-19 wajib bagi masyarakat yang ingin mengadakan acara melaporkan acaranya ke Tim Satgas, kemudian mereka pun tidak boleh menimbulkan kerumunan dalam kegiatannya guna meminimalisir penularan COVID-19 di kota ini," kata dia. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Penyelundupan Ribuan Burung Gagal, Dua Pelaku Diamankan
-
Panduan Lengkap: Membuat Infografis Kece Anti Ribet dengan Gemini AI
-
Lampung Bangun Rumah Sakit Hewan Rujukan: Terkendala Dana Berharap DAK
-
Jadikan Foto Anda Lebih Kece: Panduan Mengedit di Gang Artistik dengan Gemini AI
-
BTN Buka Lowongan Kerja Posisi IT QA Department Head: Gaji Menarik