SuaraLampung.id - Konser amal untuk Palestina yang digelar di Kafe Famous, Bandar Lampung, dibubarkan Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Kota Bandar Lampung, Selasa (15/6/2021) malam.
Pembubaran konser amal Palestina di Kafe Famous dikarenakan panitia acara tidak mengantongi izin keramaian masa pandemi Covid-19.
Kepala Sekretariat Satgas COVID-19 Kota Bandar Lampung, Tole Dailami mengatakan, pihaknya mendatangi Kafe Famous karena ada laporan dari masyarakat bahwa di tempat ini akan menggelar konser amal mengundang Band Hijau Daun.
Tole yang juga menjabat Plh Sekda Kota Bandar Lampung tersebut menjelaskan bahwa kegiatan tersebut dibubarkan sebab, selain mereka tidak memiliki izin keramaian, lokasinya pun berada di pinggir jalan serta mereka juga mengundang artis sehingga kemungkinan besar akan menimbulkan keramaian.
Sehingga, lanjut dia, pihaknya telah meminta kepada pengelola kafe tersebut untuk tidak melanjutkan kegiatannya serta mengedukasi mereka sampai sekarang pandemi COVID-19 masih belum berakhir.
"Kita minta kepada mereka untuk tidak menggelar konser itu dan menutup tempatnya karena akan berpotensi menimbulkan kerumunan apalagi mereka mengundang artis ditambah saat ini kasus COVID-19 sedang meningkat di semua wilayah Indonesia termasuk Lampung," kata dia dilansir dari ANTARA.
Dia pun mengakui sangat menghargai niatan mereka untuk menggalang dana guna membantu Palestina dengan menghadirkan Band Hijau Daun, namun jangan sampai niat baik ini malah mengorbankan orang lainnya.
"Jangan sampai niatnya untuk beramal tapi malah menularkan COVID-19 kepada orang yang datang ke tempat ini karena kita tau kasus orang yang terinfeksi virus corona sekarang sedang meningkat," kata dia.
Sementara itu, Juru Bicara Satgas COVID-19 Kota Bandar Lampung, Ahmad Nurizki meminta kepada semua pihak yang akan mengadakan kegiatan terlebih dengan mengumpulkan orang banyak dapat melaporkan agendanya atau meminta izin ke Tim Satgas sehingga pihaknya dapat memantaunya.
Baca Juga: Mantan Bendahara BPBD Bandar Lampung Dua Kali Mangkir Panggilan Polisi
"Sesuai protokol kesehatan COVID-19 wajib bagi masyarakat yang ingin mengadakan acara melaporkan acaranya ke Tim Satgas, kemudian mereka pun tidak boleh menimbulkan kerumunan dalam kegiatannya guna meminimalisir penularan COVID-19 di kota ini," kata dia. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
Waduh! Cedera Kevin Diks Mengkhawatirkan, Batal Debut di Bundesliga
-
Shayne Pattynama Hilang, Sandy Walsh Unjuk Gigi di Buriram United
-
Danantara Tunjuk Ajudan Prabowo jadi Komisaris Waskita Karya
-
Punya Delapan Komisaris, PT KAI Jadi Sorotan Danantara
-
5 Rekomendasi HP Tahan Air Murah Mulai Rp2 Jutaan Terbaik 2025
Terkini
-
Tes DNA akan Ungkap Identitas Tentara Belanda yang Terkubur di Pulau Sebuku, Lampung Selatan
-
Transaksi QRIS Lampung Tembus 6,8 Juta Kali, Ratusan Ribu UMKM Kini 'Melek' Cashless
-
Bocah Pemanjat Tiang Bendera di Lampung Selatan Diundang DPR, Ini Janji Mereka untuk Raihan
-
Berlagak Koboi Bawa Senpi Rakitan, Pemuda Ini Dibekuk Polisi di Panjang
-
Raih 3 Penghargaan Internasional Euromoney 2025, BRI Catat Rekor Baru