Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Selasa, 08 Juni 2021 | 18:15 WIB
Ilustrasi Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito. BPOM beri penjelasan mengenai izin edar produk Nestle yang dianggap tidak sehat. [Dok: BPOM]

SuaraLampung.id - Baru-baru terungkap fakta mengejutkan mengenai produk Nestle. Nestle adalah perusahaan yang memproduksi aneka makanan dan minuman ringan. 

Ternyata sebagian besar produk Nestle dianggap tidak sehat. Fakta ini diungkap sendiri oleh pimpinan perusahaan Nestle yang diberitakan beberapa media. 

Pemberitaan ini lantas memicu polemik, bahkan anggota DPR mempertanyakan alasan Nestle tetap mendapat izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesai (BPOM RI) padahal tidak sehat.

Menanggapi ini BPOM menyampaikan jika penyematan predikat tidak sehat bukan terkait keamanan dan mutu pangan, yang jadi dasar BPOM meluluskan produk Nestle.

Baca Juga: 60 Persen Produk Nestle Tidak Sehat Kok Dapat Izin Edar, Ini Penjelasan BPOM

"Pemberitaan (predikat tidak sehat) tersebut berkaitan dengan pencantuman kandungan gizi produk, khususnya kandungan Gula, Garam, dan Lemak  (GGL) sebagai salah satu faktor risiko penyebab Penyakit Tidak Menular (PTM) jika dikonsumsi dalam jumlah yang berlebihan," tulis BPOM melalui keterangan pers yang diterima suara.com, Selasa (8/6/2021).

Untuk mengurangi risiko PTM yang jumlahnya sangat membludak di Indonesia, maka dibuatlah Informasi Nilai Gizi (ING) yang diwajibkan pada setiap produk. Harapannya konsumen lebih aware dan mengerti seberapa banyak kandungan GGL dalam setiap produk.

"Pencantuman Informasi Nilai Gizi (ING), yang diberlakukan wajib melalui Peraturan Badan POM Nomor 22 tahun 2019 tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan," tulis BPOM.

Lebih jauh, kata BPOM panduan pencantuman kandungan gizi ini secara global diatur dalam Codex Guideline on Nutrition Labelling.

Tingginya kandungan GGL pada produk makanan inilah yang dianggap tidak sehat, karena meningkatkan risiko PTM dan 60 persen, dan Produk nestle terkait dengan itu. 

Baca Juga: Mayoritas Produknya Disebut Tidak Sehat, Nestle Buka Suara

Namun di Indonesia belum ada aturan terkait produk tinggi GGL,  hanya ada kewajiban pencantuman ING dan program label 'pilihan lebih sehat' yang dikeluarkan BPOM pada produk makanan dan minuman kemasan.

"Pada label pangan juga dapat dicantumkan informasi tentang panduan asupan gizi harian dan logo 'pilihan lebih sehat' pada bagian utama label yang diterapkan secara sukarela," sambung BPOM RI.

Pencantuman label 'pilihan lebih sehat' ini juga serupa dengan model 'Health Star Rating' dan peringkat bintang lima yang diterapkan di Australia dan New Zealand.

"Badan POM telah melakukan proses evaluasi terhadap aspek keamanan, mutu, gizi dan label termasuk pencantuman ING dalam memberikan Nomor Izin Edar (NIE) produk pangan olahan, termasuk produk Nestle yang beredar di Indonesia," pungkas BPOM.

Load More