Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Jum'at, 04 Juni 2021 | 16:21 WIB
tersangka penggelapan motor pacar. Kasus ini terungkap setelah seorang wanita membuat laporan palsu ke kepolisian.[Lampungpro.co]

SuaraLampung.id - Seorang wanita di Bandar Lampung membuat laporan palsu di kepolisian. Wanita bernama Fitri ini melapor ke Polresta Bandar Lampung mengaku jadi korban begal. 

Usut punya usut ternyata Fitri bukanlah korban begal. Sepeda motornya hilang karena dibawa lari sang pacar. Namun karena takut dimarahi orang tua, Fitri nekat membuat laporan palsu ke polisi. 

Kekasih Fitri berinisial MK sendiri sudah ditangkap aparat kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung atas tuduhan penggelapan motor. 

Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Resky Maulana mengatakan, saat itu pacar MK melapor ke polisi dengan laporan menjadi korban begal di Jalan Laksamana Malahayati.

Baca Juga: Polisi Selidiki Penggelapan Dana Pinjaman Honorer Tim Satgas Covid-19 Bandar Lampung

Namun setelah diselidiki, ternyata motor milik Fitri jenis Honda Beat BE 2324 ACN ini hilang bukan karena dibegal, tapi dibawa lari pacarnya.

"Dari serangkaian penyelidikan yang kami lakukan, didapati keterangan korban tidak sesuai dengan kondisi, keterangan saksi, dan fakta di lokasi. Sebenarnya motor milik pelapor FA ini tidak hilang, tapi dia merekayasa agar keluarganya tidak mengetahui, sepeda motornya dibawa pacarnya," kata Kompol Resky Maulana saat ekspos di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (4/6/2021) dilansir dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com.

Ada pun alasan Fitri ini membuatkan laporan palsu ke polisi, karena takut dimarahi keluarganya. Terlebih lagi, keluarganya mengetahui motor itu dibawa kabur pacarnya. Mendapati hal itu, polisi kemudian mengamankan MK bersama barang bukti sepeda motor Fitri.

"Ini masih kami proses, namun korban sudah mengajukan permohonan maaf ke kami, nanti akan dianalisa perkaranya. Dari pernyataan ini, akan kami analisa dan kami anggap niat pelapor yang membuat laporan palsu, dianalisa nanti seperti apa niatnya," ujar Resky Maulana.

Dari kasus ini, polisi menetapkan MK sebagai tersangka, dengan dugaan pasal penggelapan. Sementara untuk perempuan yang membuat laporan palsu, belum dijerat dengan pidana karena kepolisian masih menganalisa perkara ini.

Baca Juga: Terlilit Utang, Pemuda Ini Jambret HP Gadis di Pasar Panjang

Load More