SuaraLampung.id - Seorang guru ngaji di Banjit, Way Kanan inisial AS (29) mencabuli anak muridnya saat mengaji. Tercatata ada 13 anak perempuan menjadi korban pencabulan AS.
Akibat perbuatannya mencabuli muridnya sendiri, guru ngaji AS ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Way Kanan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Way Kanan Iptu Des Herison Syafutra mengatakan, kejadian ini terungkap pada 28 Mei 2021 saat salah satu korbannya tidak ingin mengaji dengan pelaku. Korban ditanya tante korban, dengan alasan karena karena guru ngajinya disebut nakal.
"Kemudian tante korban menanyakan maksud nakalnya seperti apa, lalu korban menjawab bahwa pelaku sering melakukan aksi tak senonoh. Terutama pada saat mengaji dengan posisi duduk bersilang," kata Iptu Des Herison Syafutra dalam keterangannya, Jumat (4/6/2021) dilansir dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com.
Atas kejadian itu, paman korban selanjutnya langsung melapor ke Mapolres Way Kanan untuk ditindaklanjuti. Atas laporan itu, tim kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di rumahnya pada 29 Mei 2021. Selanjutnya pelaku langsung dibawa ke Mapolres Way Kanan.
"Kemudian pelaku mengakui perbuatannya kepada 13 anak perempuan. Ada pun perbuatan itu dilakukan sejak Januari hingga April 2021. Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 Juncto Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun," ujar Des Herison Syafutra.
Berita Terkait
Terpopuler
- Urutan Elemen Shio Paling Terkuat dan Paling Dominan dalam Feng Shui, Kenali 5 Unsurnya
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
Pilihan
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
Terkini
-
Tukar Valas Makin Mudah, BRI Money Changer Hadir di Berbagai Titik Strategis
-
3 Tahun Hidup Serumah dengan Predator: Evakuasi Buaya 2,7 Meter di Balam Berlangsung Dramatis
-
Polres Metro Bongkar Praktik Bisnis Gelap Solar Subsidi: Modus Borong SPBU untuk Ditimbun
-
Sikapi Jalsah Salanah Ahmadiyah di Lamsel, MUI Lampung: Tolak Aksi Sweeping
-
Pulang Sekolah Ditodong Senpi, Bocah 13 Tahun di Way Kanan Jadi Korban Begal