SuaraLampung.id - Enam warga Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, ditangkap di Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung. Keenam orang ini ditangkap karena kedapatan membawa senjata api rakitan dan senjata tajam.
Enam warga OKU Timur, Sumsel, yang ditangkap aparat Polres Way Kanan itu masing-masing berinisial HI (31), ID (47 ), HS (20), BS (36), RH (42), SB (50).
Kepala Satreskrim Polres Way Kanan Iptu Des Herison Syafutra mengatakan, penangkapan ini bermula saat tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa keenamnya berada di Kampung Bumi Say Agung, Bumi Agung, Way Kanan. Diduga mereka ini hendak melakukan kejahatan di wilayah Way Kanan.
"Atas informasi itu, kami langsung berkordinasi dengan personil Satreskrim Polres Oku Timur. Tujuannya untuk bekerjasama melakukan penangkapan terhadap enam pelaku yang merupakan buronan saat berada Pos ronda di Kampung Bumi Sat Agung, Way Kanan," kata Iptu Des Herison Syafutra, Rabu (26/5/2021) dilansir dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com.
Setelah itu, petugas gabungan kemudian mengamankan delapan orang. Dari delapan yang diamankan itu, satu diantaranya merupakan buronan kasus pengeroyokan yang terjadi di wilayah Polres OKU Timur. Sementara tujuh lainnya dibawa ke Mapolres Way Kanan, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Setelah itu dilakukan penggeledahan badan terhadap para pelaku, hingga didapati enam bilah sajam senjata tajam jenis badik. Selain itu, didapati juga sepucuk senjata api rakitan yang berisi tiga butir amunisi aktif," ujar Des Herison Syafutra.
Dari hasil pemeriksaan terhadap tujuh orang yang diamankan, ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan satu lainnya dibebaskan karena ditetapkan tidak bersalah.
Para pelaku kemudian dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951, tentang senjata api dengan ancaman hukuman maksimal hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan untuk senjata tajam, dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat No 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Baca Juga: Vihara Thay Hin Bio Tiadakan Ritual Bersama di Hari Raya Waisak
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- Sheila Marcia Akui Pakai Narkoba Karena Cinta, Nama Roger Danuarta Terseret
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Libur Tahun Baru Tanpa Uang Tunai: 7 Kartu Kredit yang Kerap Punya Promo Traveling
-
Cek Fakta: Viral Video Polisi Tilang Iring-iringan Pengantar Jenazah, Ini Faktanya!
-
7 Promo Frozen Food untuk Stok Makan Praktis Keluarga Selama Libur Tahun Baru
-
3 Lokasi Pemandian Air Panas di Kaki Gunung Rajabasa untuk Wisata Relaksasi di Lampung
-
7 Air Terjun Tertinggi dan Paling Megah di Lampung untuk Liburan Petualangan