SuaraLampung.id - Seorang pria asal Lampung Tengah berinisial RAS (19) menyebarkan video syur mantan pacarnya ke aplikasi WhatsApp. Ini dilakukan RAS karena sakit hati diputusin.
Akibat perbuatannya, RAS kini harus berurusan dengan aparat kepolisian. Petugas Polsek Seputih Mataram, Lampung Tengah, menangkap RAS berdasarkan laporan ayah korban.
Kapolsek Seputih Mataram Iptu Ramdani mengatakan, penangkapan pelaku ini berdasarkan laporan polisi yang dilaporkan ayah korban, karena video rekaman tersebar di jejaring sosial WhatsApp. Motif pelaku menyebarkan video mesumnya ini, karena diputuskan pacarnya.
"Jadi pelaku ini menyebarkan video itu, karena korban inisial Bunga putus hubungan pacaran. Kemudian karena nomornya telepon pelaku di blokir oleh Bunga, pelaku sakit hati dan menyebarkan rekaman adegan suami istri ke jejaring sosial WhatsApp," kata Iptu Ramdani, Selasa (1/6/2021) dilansir dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com.
Sebelumnya korban Bunga ini, sudah lama menjalin hubungan pacaran dengan pelaku. Hingga akhirnya putus pada 15 April 2021, karena putus tersebut, korban kemudian memblokir nomor WhatsApp pelaku. Sebelum putus pacaran, pelaku menghubungi Bunga untuk mengajak ketemuan.
"Setelah bertemu, korban diajak ke rumah kakak pelaku dalam kondisi kosong dan sepi di Kampung Mataram Jaya, Bandar Mataram; Lampung Tengah. Setelah itu pelaku membujuk dan merayu korban, agar mau melakukan aksi tak senonoh di rumah itu," ujar Ramdani.
Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui melakukan aksi bejatnya ini tidak hanya sekali saja terhadap korban. Akan tetapi, sudah beberapa kali melakukan hubungan layaknya suami istri.
Setelah menerima laporan dan menyita barang bukti pakaian yang dipakai korban, pelaku kemudian ditangkap aparat Polsek Seputih Mataram Lampung Tengah.
Baca Juga: Kasus Video Syur Bocah SMP di Tasikmalaya Terus Didalami KPAID
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Setoran Pajak di Lampung Tembus Rp3,32 Triliun, Sinyal Kuat Bisnis Kian Bergairah?
-
Maling Motor di Acara Kuda Lumping Keok: Buron 2 Bulan, Cuma Dapat 600 Ribu
-
Penyelundupan Narkoba Rp235 Miliar Digagalkan di Bakauheni, Sejuta Nyawa Terselamatkan
-
Empat Bulan Bekerja, Buruh Rongsok di Metro Malah Gasak Emas Istri Majikan
-
Proyek Raksasa Rp31 Triliun: Siasat Lampung Akhiri Jalan Rusak Lewat Jalur Pintas Kereta Logistik