SuaraLampung.id - Sum (35) seorang buruh yang bekerja di pabrik penggilingan kopi, ditangkap aparat Polsek Pulau Panggung, Tanggamus. Polisi menangkap Sum karena telah menganiaya pemilik pabrik penggilingan kopi Lasimin (65).
Sum dan Lasimin sebenarnya adalah tetangga. Mereka sama-sama tinggal di Dusun Mekar Sari, Pekon Datar, Lebuay Kecamatan Air Naningan, Kabupaten Tanggamus.
Sum sehari-harinya adalah petani yang juga bekerja di pabrik penggilingan kopi milik Lasimin. Pada Jumat (21/5/2021), seperti biasa Sum datang ke pabrik menggiling kopi.
Setelah bekerja, Sum mendapat upah berupa biji kopi yang sudah dikarungi. Namun saat itu Sum curiga dengan upah yang diterimanya. Sum menuduh Lasimin berlaku curang.
Terjadilah cekcok antara keduanya. Emosinya tak terkendali, Sum langsung memukul kepala Lasimin menggunakan kayu bakar. Lasimin tersungkur dan mencoba bangkit kembali.
"Korban langsung dipukul kembali oleh terlapor yang mengenai lengan tangan pelapor karena coba menangkis," ujar Kapolsek Pulau Panggung Iptu Musakir, Kamis (27/5/2021) dilansir dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com.
Korban sempat berlari keluar dari pabrik mencari pertolongan sambil berteriak. Sum masih mengejar sampai di jalan umum. Sum langsung memukul kebagian kepala. Kemudian datang saksi Sarwono, Lasimin dan Suyatno langsung memegangi Sum untuk memisah keduanya.
Kemudian saksi mengajak pelaku untuk mengikuti korban ke pabrik untuk menimbang kebali kopi sisa gilingan yang sudah dipisahkan oleh pelapor.
Namun lagi-lagi pelaku memukul korban di bagian bibir dan mulut korban sebanyak satu kali dengan menggunakan tangan kosong.
Baca Juga: Pecatan Polisi Ditangkap Isap Sabu di Pantai Putih Doh Tanggamus
"Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka memar dan robek dibagian kepala atas, luka memar dan robek dibagian bibir, patah tulang dan retak di bagian pergelangan tangan sebelah kanan. Sehingga melaporkan ke Polsek Pulau Panggug," jelasnya.
Saat ini, tersangka dan barang bukti ditahan di Polsek Pulau Panggung guna proses penyidikan lebih lanjut. Terhadap tersangka dijerat pasal 351 ayat 2 KUHPidana ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Sementara itu menurut tersangka, dia mengakui pemukulan tersebut karena merasa korban mencuranginya saat membagi hasil atau upah gilingan. "Saya kesal dan khilaf karena dia curang, makanya saya pukul," ucap tersangka di Mapolsek Pulau Panggung.
Tersangka juga meminta maaf atas kesalahan tersebut sehingga menggiringnya ke dalam penjara. "Saya minta maaf ke Pak Lasimin sehingga atas perbuatan saya, dia mengalami luka," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
- 5 Rekomendasi Sepeda Roadbike Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pemula hingga Harian
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Sempat Kirim Pesan ke Istri Lalu Menghilang, Pria di Lampung Utara Ditemukan Meninggal
-
Laba BRI 2026 Rp15,5 Triliun: Kredit Tumbuh 13,7% Capai Rp1,562 Triliun
-
Duel Panas Bhayangkara FC vs Persib: 390 Personel Gabungan Jaga Stadion Sumpah Pemuda
-
Dikepung Warga Karena Dikira Mau Nyolong, Pemuda di Lampung Tengah Malah Ketahuan Bawa Sabu
-
Pelarian Berakhir di Banten: Komplotan Begal Bersenpi Asal Lampung Timur Takluk