SuaraLampung.id - Sum (35) seorang buruh yang bekerja di pabrik penggilingan kopi, ditangkap aparat Polsek Pulau Panggung, Tanggamus. Polisi menangkap Sum karena telah menganiaya pemilik pabrik penggilingan kopi Lasimin (65).
Sum dan Lasimin sebenarnya adalah tetangga. Mereka sama-sama tinggal di Dusun Mekar Sari, Pekon Datar, Lebuay Kecamatan Air Naningan, Kabupaten Tanggamus.
Sum sehari-harinya adalah petani yang juga bekerja di pabrik penggilingan kopi milik Lasimin. Pada Jumat (21/5/2021), seperti biasa Sum datang ke pabrik menggiling kopi.
Setelah bekerja, Sum mendapat upah berupa biji kopi yang sudah dikarungi. Namun saat itu Sum curiga dengan upah yang diterimanya. Sum menuduh Lasimin berlaku curang.
Terjadilah cekcok antara keduanya. Emosinya tak terkendali, Sum langsung memukul kepala Lasimin menggunakan kayu bakar. Lasimin tersungkur dan mencoba bangkit kembali.
"Korban langsung dipukul kembali oleh terlapor yang mengenai lengan tangan pelapor karena coba menangkis," ujar Kapolsek Pulau Panggung Iptu Musakir, Kamis (27/5/2021) dilansir dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com.
Korban sempat berlari keluar dari pabrik mencari pertolongan sambil berteriak. Sum masih mengejar sampai di jalan umum. Sum langsung memukul kebagian kepala. Kemudian datang saksi Sarwono, Lasimin dan Suyatno langsung memegangi Sum untuk memisah keduanya.
Kemudian saksi mengajak pelaku untuk mengikuti korban ke pabrik untuk menimbang kebali kopi sisa gilingan yang sudah dipisahkan oleh pelapor.
Namun lagi-lagi pelaku memukul korban di bagian bibir dan mulut korban sebanyak satu kali dengan menggunakan tangan kosong.
Baca Juga: Pecatan Polisi Ditangkap Isap Sabu di Pantai Putih Doh Tanggamus
"Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka memar dan robek dibagian kepala atas, luka memar dan robek dibagian bibir, patah tulang dan retak di bagian pergelangan tangan sebelah kanan. Sehingga melaporkan ke Polsek Pulau Panggug," jelasnya.
Saat ini, tersangka dan barang bukti ditahan di Polsek Pulau Panggung guna proses penyidikan lebih lanjut. Terhadap tersangka dijerat pasal 351 ayat 2 KUHPidana ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Sementara itu menurut tersangka, dia mengakui pemukulan tersebut karena merasa korban mencuranginya saat membagi hasil atau upah gilingan. "Saya kesal dan khilaf karena dia curang, makanya saya pukul," ucap tersangka di Mapolsek Pulau Panggung.
Tersangka juga meminta maaf atas kesalahan tersebut sehingga menggiringnya ke dalam penjara. "Saya minta maaf ke Pak Lasimin sehingga atas perbuatan saya, dia mengalami luka," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Dukung Program 3 Juta Rumah, BRI Perkuat Pembiayaan Perumahan
-
Anggaran Wisata Religi Bandar Lampung jadi Sorotan BPK
-
Pemkot Bandar Lampung Tertibkan Kabel Semrawut yang Merusak Estetika Kota
-
Dedikasi Mantri BRI di Kepulauan Talaud Perkuat Pemberdayaan UMKM
-
Pemuda Pringsewu Mencuri iPhone 13 Pro Milik Sahabat Lalu Dijadikan Kado ke Kekasih