SuaraLampung.id - Sum (35) seorang buruh yang bekerja di pabrik penggilingan kopi, ditangkap aparat Polsek Pulau Panggung, Tanggamus. Polisi menangkap Sum karena telah menganiaya pemilik pabrik penggilingan kopi Lasimin (65).
Sum dan Lasimin sebenarnya adalah tetangga. Mereka sama-sama tinggal di Dusun Mekar Sari, Pekon Datar, Lebuay Kecamatan Air Naningan, Kabupaten Tanggamus.
Sum sehari-harinya adalah petani yang juga bekerja di pabrik penggilingan kopi milik Lasimin. Pada Jumat (21/5/2021), seperti biasa Sum datang ke pabrik menggiling kopi.
Setelah bekerja, Sum mendapat upah berupa biji kopi yang sudah dikarungi. Namun saat itu Sum curiga dengan upah yang diterimanya. Sum menuduh Lasimin berlaku curang.
Terjadilah cekcok antara keduanya. Emosinya tak terkendali, Sum langsung memukul kepala Lasimin menggunakan kayu bakar. Lasimin tersungkur dan mencoba bangkit kembali.
"Korban langsung dipukul kembali oleh terlapor yang mengenai lengan tangan pelapor karena coba menangkis," ujar Kapolsek Pulau Panggung Iptu Musakir, Kamis (27/5/2021) dilansir dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com.
Korban sempat berlari keluar dari pabrik mencari pertolongan sambil berteriak. Sum masih mengejar sampai di jalan umum. Sum langsung memukul kebagian kepala. Kemudian datang saksi Sarwono, Lasimin dan Suyatno langsung memegangi Sum untuk memisah keduanya.
Kemudian saksi mengajak pelaku untuk mengikuti korban ke pabrik untuk menimbang kebali kopi sisa gilingan yang sudah dipisahkan oleh pelapor.
Namun lagi-lagi pelaku memukul korban di bagian bibir dan mulut korban sebanyak satu kali dengan menggunakan tangan kosong.
Baca Juga: Pecatan Polisi Ditangkap Isap Sabu di Pantai Putih Doh Tanggamus
"Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka memar dan robek dibagian kepala atas, luka memar dan robek dibagian bibir, patah tulang dan retak di bagian pergelangan tangan sebelah kanan. Sehingga melaporkan ke Polsek Pulau Panggug," jelasnya.
Saat ini, tersangka dan barang bukti ditahan di Polsek Pulau Panggung guna proses penyidikan lebih lanjut. Terhadap tersangka dijerat pasal 351 ayat 2 KUHPidana ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Sementara itu menurut tersangka, dia mengakui pemukulan tersebut karena merasa korban mencuranginya saat membagi hasil atau upah gilingan. "Saya kesal dan khilaf karena dia curang, makanya saya pukul," ucap tersangka di Mapolsek Pulau Panggung.
Tersangka juga meminta maaf atas kesalahan tersebut sehingga menggiringnya ke dalam penjara. "Saya minta maaf ke Pak Lasimin sehingga atas perbuatan saya, dia mengalami luka," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Mulai Kisaran Rp150 Ribuan untuk Penginapan di Krui, Pilihan Favorit Para Peselancar
-
Cuma Rp1-3 Juta untuk Liburan ke Pahawang, Solusi Wisata Hemat bagi Traveler Pemula
-
Mengapa Korupsi Kepala Daerah Kerap Berawal dari Biaya Kampanye Mahal di Lampung?
-
Bupati Lampung Tengah Kena OTT KPK dari Partai Apa? Ardito Ternyata Baru Gabung Golkar
-
Bupati Lampung Tengah Kasus Apa? KPK Ungkap Dugaan Suap Rp 5,7 Miliar hingga Penahanan