SuaraLampung.id - Hiburan organ tunggal dalam acara resepsi pernikahan di Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, dibubarkan aparat kepolisian dan Satgas Covid-19, Kamis (20/5/2021).
Pembubaran hiburan organ tunggal di acara resepsi pernikahan ini dilakukan karena melanggar kesepakatan mengenai peniadaan hiburan dalam acara pernikahan.
Kapolsek Pugung Ipda Okta Devi mengatakan, adanya hiburan organ tunggal berpotensi menimbulkan kerumunan warga sehingga harus dibubarkan.
"Pembubaran ini sesuai arahan Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya bahwa Kapolsek jajaran harus mampu melaksanakan monitoring terhadap dinamika yang terjadi di wilayah hukumnya dan melaporkan kepada Kapolres," kata Ipda Okta Devi, Jumat (21/5/2021) dilansir dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com.
Menurut Kapolsek, resepsi pernikahan yang menggunakan hiburan organ tunggal dan diduga berpotensi menimbulkan kerumunan, pelanggaran protokol kesehatan harus dibubarkan.
Dalam pembubaran tersebut Polsek Pugung mengamankan beberapa orang, pertama sahibul hajat, berinisial MA (53). Lalu ketua panitia WA (52), dan menantu dari MA berinisial BE (32).
"Barang yang diamankan berupa keyboard satu unit, speaker enam unit dan amplifier lima unit. Untuk pemilik organ tunggal berinisial SE sedang dalam pencarian," kata Ipda Okta Devi.
Selanjutnya Polsek Pugung melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang diamankan, berupa tes urine. Hasilnya ketiga orang tersebut negatif.
"Kami juga menghubungi UPT Puskesmas Rantau Tijang untuk melakukan test rapid antigen terhadap pihak terkait yang telah diamankan," tambahnya.
Baca Juga: Korupsi Dana Desa Pekon Kemuning Tanggamus, ASN Ditahan
Ia menjelaskan, pihaknya melakukan pembubaran hiburan organ tunggal karena pada 16 Mei 2021 sahibul hajat sudah dihimbau oleh Bhabinkamtibmas dan Kepala Pekon Banjar Agung Ilir untuk mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
Di dalamnya tidak melaksanakan segala bentuk kegiatan hiburan. Saat itu sahibul hajat sudah memahami dan siap melaksanakan isi himbuan tersebut.
"Sahibul hajat telah membuat surat pernyataan mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dan tidak melaksanakan semua kegiatan hiburan. Surat tersebut bermaterai Rp 10.000 dan ditandatangani oleh sahibul hajat," kata Ipda Okta Devi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- 5 Mobil Bekas 80 Jutaan dengan Pajak Murah, Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
7 HP RAM 8 GB Rp2 Jutaan Terbaik dengan Baterai Jumbo, Cocok buat Multitasking dan Gaming Harian
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
Terkini
-
5 Fakta Video Viral 3 ASN Maki Bapak Tua di Lampung Timur yang Bikin Heboh
-
Aksi Arogan Oknum Pejabat Pemda Lampung: Kakek Dimaki-maki Hanya Karena Sepeda Senggol Mobil
-
Masak Praktis Tak Harus Mahal, Ini Deretan Promo Alfamart yang Bikin Dapur Tetap Ngebul
-
Rumus Pythagoras dan Contoh Penerapannya dalam Soal Cerita Matematika
-
Mengapa 2.306,38 Hektar Taman Nasional Way Kambas Bisa Terbakar Saat Musim Hujan?