SuaraLampung.id - Hiburan organ tunggal dalam acara resepsi pernikahan di Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, dibubarkan aparat kepolisian dan Satgas Covid-19, Kamis (20/5/2021).
Pembubaran hiburan organ tunggal di acara resepsi pernikahan ini dilakukan karena melanggar kesepakatan mengenai peniadaan hiburan dalam acara pernikahan.
Kapolsek Pugung Ipda Okta Devi mengatakan, adanya hiburan organ tunggal berpotensi menimbulkan kerumunan warga sehingga harus dibubarkan.
"Pembubaran ini sesuai arahan Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya bahwa Kapolsek jajaran harus mampu melaksanakan monitoring terhadap dinamika yang terjadi di wilayah hukumnya dan melaporkan kepada Kapolres," kata Ipda Okta Devi, Jumat (21/5/2021) dilansir dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com.
Menurut Kapolsek, resepsi pernikahan yang menggunakan hiburan organ tunggal dan diduga berpotensi menimbulkan kerumunan, pelanggaran protokol kesehatan harus dibubarkan.
Dalam pembubaran tersebut Polsek Pugung mengamankan beberapa orang, pertama sahibul hajat, berinisial MA (53). Lalu ketua panitia WA (52), dan menantu dari MA berinisial BE (32).
"Barang yang diamankan berupa keyboard satu unit, speaker enam unit dan amplifier lima unit. Untuk pemilik organ tunggal berinisial SE sedang dalam pencarian," kata Ipda Okta Devi.
Selanjutnya Polsek Pugung melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang diamankan, berupa tes urine. Hasilnya ketiga orang tersebut negatif.
"Kami juga menghubungi UPT Puskesmas Rantau Tijang untuk melakukan test rapid antigen terhadap pihak terkait yang telah diamankan," tambahnya.
Baca Juga: Korupsi Dana Desa Pekon Kemuning Tanggamus, ASN Ditahan
Ia menjelaskan, pihaknya melakukan pembubaran hiburan organ tunggal karena pada 16 Mei 2021 sahibul hajat sudah dihimbau oleh Bhabinkamtibmas dan Kepala Pekon Banjar Agung Ilir untuk mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
Di dalamnya tidak melaksanakan segala bentuk kegiatan hiburan. Saat itu sahibul hajat sudah memahami dan siap melaksanakan isi himbuan tersebut.
"Sahibul hajat telah membuat surat pernyataan mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dan tidak melaksanakan semua kegiatan hiburan. Surat tersebut bermaterai Rp 10.000 dan ditandatangani oleh sahibul hajat," kata Ipda Okta Devi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Pendidikan Sebut Keputusan Gubernur Banten Nonaktifkan Kepsek SMAN 1 Cimarga 'Blunder'
- Biodata dan Pendidikan Gubernur Banten: Nonaktifkan Kepsek SMA 1 Cimarga usai Pukul Siswa Perokok
- Maaf dari Trans7 Belum Cukup, Alumni Ponpes Lirboyo Ingin Bertemu PH Program Xpose Uncensored
- 6 Shio Paling Beruntung Kamis 16 Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Makan Bergizi Gratis Berujung Petaka? Ratusan Siswa SMAN 1 Yogyakarta Keracunan Ayam Basi
Pilihan
-
Pemerintah Buka Program Magang Nasional, Siapkan 100 Ribu Lowongan di Perusahaan Swasta Hingga BUMN
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori Besar untuk Orang Tua, Simpel dan Aman
-
Alhamdulillah! Peserta Magang Nasional Digaji UMP Plus Jaminan Sosial dari Prabowo
-
Kabar Gembira! Pemerintah Guyur BLT Ekstra Rp30 T, 17 Juta Keluarga Baru Kebagian Rezeki Akhir Tahun
-
Prabowo Mau Beli Jet Tempur China Senilai Rp148 Triliun, Purbaya Langsung ACC!
Terkini
-
Polisi Sikat Habis Pelaku Pengeroyokan Sadis di SPPG Lampung Selatan
-
Dua Manuskrip Kuno Bersejarah Lampung Ditetapkan sebagai Ingatan Kolektif Nasional 2025
-
Waspada! Puluhan SPPG di Bandar Lampung Belum Kantongi Izin Kesehatan
-
Sukses Kelola Keuangan Daerah, Kota Metro Raih Anugerah APBD Award 2025 dari Kemendagri
-
5 Serum Anti-Aging di Bawah Rp100 Ribu untuk Wanita Usia 30-an, Bye-bye Penuaan Dini