SuaraLampung.id - Seorang bidan senior berstatus ASN di Cianjur bernama Imas Mulyani ditemukan tewas di tempat praktiknya di Kampung Pasir Waru, Desa Mekarwangi, Kecamatan Haurwangi.
Bidan Imas ditemukan bersimbah darah dengan luka di sekujur tubuh. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menangkap tersangka pembunuhan bidan Imas.
Pelaku tak lain adalah suami bidan Imas sendiri bernama Kusnaedi. Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Anton mengatakan, aksi pembunuhan sudah direncanakan pelaku.
Kusnaedi dan bidan Imas sudah pisah ranjang setahun namun belum bercerai. Imas memilih pergi dari rumah karena sering mendapat perlakuan kekerasan dari suami.
Pelaku sering memberikan ancaman melalui pesan singkat dan secara langsung, bahkan beberapa waktu lalu mendatangi korban sambil membawa celurit.
Berdasarkan keterangan saksi yang merupakan paman korban, Ahmad Saputra (51) mengatakan, pelaku kerap mengancam korban setiap kali minta cerai karena sudah tidak kuat dengan sikap dan kelakuannya, namun pelaku selalu mengancam akan membunuh setiap korban mengucapkan hal tersebut.
"Hingga akhirnya pelaku menghabisi nyawa korban di tempat praktiknya di Kampung Pasir Waru, Desa Mekarwangi, Kecamatan Haurwangi. Selama ini, hanya mengancam melalui pesan singkat, lewat telepon dan bicara langsung ke korban. Terakhir datang ke tempat praktik sambil membawa celurit," ungkap-nya dilansir dari ANTARA.
Namun saat datang ke tempat praktik sambil membawa celurit, sempat dilerai pihak keluarga dan warga sekitar, sehingga pelaku pergi meninggalkan lokasi. Sedangkan aksi yang menyebabkan korban meninggal baru diketahui warga setelah mendengar jeritan korban.
Sementara berdasarkan hasil otopsi yang dilakukan tim forensik dan Medikolegal RSUD Cianjur, jenazah Imas Mulyani bidan senior di Cianjur, mengalami luka tusuk yang tembus hingga organ vital di bagian dada yang menyebabkan korban meninggal ditempat.
Baca Juga: Viral, Pemotor di Cianjur Lempar Kaca Mobil Hingga Pecah
"Hasil otopsi ditemukan luka pada bagian dada kiri korban akibat luka tusukan senjata tajam, luka tersebut tembus hingga mengenai organ vital di tubuh korban. Secara detail saya tidak bisa menjelaskan karena itu ramah penyelidikan kepolisian," papar Kepala Instalasi Kedokteran Fokrensik dan Medikolegal RSUD Cianjur, dr Fahmi Arif Hakim.
"Kita akan jerat pelaku Kusnaedi dengan pasal berlapis, Pasal 340 tentang pembunuhan berencana. Pelaku juga dijerat dengan Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)," kata Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Anton. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Wabup Syaefudin Ditahan karena Kasus Korupsi, Bupati Lucky Hakim Minta Maaf ke Pemilih
- Dingatkan Teddy Segera Akhiri Pidato, Prabowo: Letkol Ngatur Presiden
- Ajudan Gubernur Kaltim Masuk Desil 1 DTSEN, Mensos Buka Suara
- 4 Sunscreen Wardah untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas
- Tak Masuk Skuad Utama Persija, Kualitas Shayne Pattynama di Bawah Standar Shin Tae-yong
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Sempat Buron Setahun, Pengeroyok Panitia Futsal Kampus UM Metro Akhirnya Diciduk
-
Kejar-kejaran Dramatis Berujung Patah Tulang! Pelarian Residivis Maling Gadget di Pringsewu Berakhir
-
Numpang Tidur Seminggu, Cucu di Tulang Bawang Malah Embat Motor dan HP Kakek Sendiri
-
Orang Dalam Berkhianat! Eks Satpam Dalangi Pencurian Kabel Rp480 Juta di Lampung Tengah
-
BRI Rekrut 133 Alumni Magang Nasional 2025, Dorong Talenta Muda Berkembang