SuaraLampung.id - Seorang bidan senior berstatus ASN di Cianjur bernama Imas Mulyani ditemukan tewas di tempat praktiknya di Kampung Pasir Waru, Desa Mekarwangi, Kecamatan Haurwangi.
Bidan Imas ditemukan bersimbah darah dengan luka di sekujur tubuh. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menangkap tersangka pembunuhan bidan Imas.
Pelaku tak lain adalah suami bidan Imas sendiri bernama Kusnaedi. Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Anton mengatakan, aksi pembunuhan sudah direncanakan pelaku.
Kusnaedi dan bidan Imas sudah pisah ranjang setahun namun belum bercerai. Imas memilih pergi dari rumah karena sering mendapat perlakuan kekerasan dari suami.
Pelaku sering memberikan ancaman melalui pesan singkat dan secara langsung, bahkan beberapa waktu lalu mendatangi korban sambil membawa celurit.
Berdasarkan keterangan saksi yang merupakan paman korban, Ahmad Saputra (51) mengatakan, pelaku kerap mengancam korban setiap kali minta cerai karena sudah tidak kuat dengan sikap dan kelakuannya, namun pelaku selalu mengancam akan membunuh setiap korban mengucapkan hal tersebut.
"Hingga akhirnya pelaku menghabisi nyawa korban di tempat praktiknya di Kampung Pasir Waru, Desa Mekarwangi, Kecamatan Haurwangi. Selama ini, hanya mengancam melalui pesan singkat, lewat telepon dan bicara langsung ke korban. Terakhir datang ke tempat praktik sambil membawa celurit," ungkap-nya dilansir dari ANTARA.
Namun saat datang ke tempat praktik sambil membawa celurit, sempat dilerai pihak keluarga dan warga sekitar, sehingga pelaku pergi meninggalkan lokasi. Sedangkan aksi yang menyebabkan korban meninggal baru diketahui warga setelah mendengar jeritan korban.
Sementara berdasarkan hasil otopsi yang dilakukan tim forensik dan Medikolegal RSUD Cianjur, jenazah Imas Mulyani bidan senior di Cianjur, mengalami luka tusuk yang tembus hingga organ vital di bagian dada yang menyebabkan korban meninggal ditempat.
Baca Juga: Viral, Pemotor di Cianjur Lempar Kaca Mobil Hingga Pecah
"Hasil otopsi ditemukan luka pada bagian dada kiri korban akibat luka tusukan senjata tajam, luka tersebut tembus hingga mengenai organ vital di tubuh korban. Secara detail saya tidak bisa menjelaskan karena itu ramah penyelidikan kepolisian," papar Kepala Instalasi Kedokteran Fokrensik dan Medikolegal RSUD Cianjur, dr Fahmi Arif Hakim.
"Kita akan jerat pelaku Kusnaedi dengan pasal berlapis, Pasal 340 tentang pembunuhan berencana. Pelaku juga dijerat dengan Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)," kata Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Anton. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
Terkini
-
Duel Berdarah 2 Saudara di Pasar Kopindo Metro: Pria Ini Terkapar dengan Telinga Nyaris Putus
-
Usai Bacok Kepala Kampung di Lampung Tengah, Pelarian Adik Ipar Berakhir di Tangan Polisi
-
3 Tahun Terjebak 'Neraka' di Perairan Papua: Kisah Pilu ABK Lampung Selatan Korban Perbudakan
-
Baru 3 Bulan Menjabat, Sipir Muda Rutan Kotabumi Terciduk Selundupkan 40 Paket Sabu ke Lapas
-
Jejak Gelap Aipda Andi Gusman dari Mobil Panas Hingga Jerat Sabu