Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Senin, 24 Mei 2021 | 14:04 WIB
Ilustrasi kecelakaan. Sopir pikap maut yang menewaskan 3 warga Lampung Timur jadi tersangka. [Unsplash]

SuaraLampung.id - Kecelakaan tunggal mobil pikap Daihatsu Grand Max BE 8650 PN terjadi di Jalan Ir Sutami, Tanjung Bintang, Lampung Selatan pada Minggu (23/5/2021) sore. 

Akibat kecelakaan tersebut, tiga penumpang asal Gunung Pasir Jaya, Sekampung Udik, Lampung Timur, tewas. Sementara 12 orang lain mengalami luka. 

Sopir mobil pikap maut bernama Joko Sudarmono (41) warga Pugung Raharjo, Lampung Timur, pun ditetapkan menjadi tersangka. 

Kepala Satlantas Polres Lampung Selatan AKP Edwin WD mengatakan, sopir pikap maut itu dijerat Pasar 310 ayat 4 atas kelalaiannya. 

Baca Juga: Ini Kata Polisi Soal Harley Davidson Tabrak 3 Motor dan Mobil Satpol PP

 "Jadi sopir ini sudah kami amankan dan ditetapkan sebagai tersangka, yang bernama Sudarmono. Sopir dikenakan Pasal 310 ayat 4, karena kelalaiannya menyebabkan tiga orang meninggal dunia," kata AKP Edwin W.D, Senin (24/5/2021) dilansir dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com.

Edwin menilai, kendaraan bak terbuka seperti pikap ini bukanlah untuk angkutan manusia. Dalam peristiwa ini, mobil pikap tersebut memuat 15 orang dengan posisi 12 berada di bak belakang dan tiga di depan bersama sopir.

"Jadi ada tiga orang yang meninggal dunia, akibat kejadian tersebut dan korban lainnya mengalami luka-luka. Korban luka hingga harus dirawat di Rumah Sakit Urip Sumoharjo," ujar Edwin.

Sebelumnya iecelakaan tunggal yang melibatkan mobil pikap Daihatsu Grand Max BE 865P PN, yang mengangkut 12 wisatawan keluarga di Jalan Ir Sutami, Tanjung Sari, Lampung Selatan didapati tiga orang meninggal dunia.

Mobil tersebut diketahui pecah ban dibagian kanan belakang, hingga hilang kendali karena kecepatan tinggi.

Baca Juga: Ditolak Kerja karena Dikira Begal, Pemuda Lampung Timur Ini Sukses Bisnis

Load More