SuaraLampung.id - Penyidik Polres Lampung Selatan sudah menangkap 14 orang terduga pelaku pembakaran Polsek Candipuro. Dari 14 orang itu, beberapa diantaranya ada yang berstatus residivis.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, penyidik menangkap enam orang terduga pelaku pembakaran Polsek Candipuro.
Sebelumnya sudah ada delapan orang yang ditangkap. "Jadi total ada 14 orang yang sudah ditangkap terkait pembakaran Polsek Candipuro," ujar Pandra, Kamis (20/5/2021) dilansir dari ANTARA.
"Dari enam orang yang diamankan tersebut beberapa di antaranya merupakan residivis kasus tindak pidana pencabulan," lanjut Pandra.
Mereka patut diduga terlibat langsung sebagai provokator, penginisiasi aksi pembakaran, hingga ikut dalam pembakaran.
Pandra menyebutkan kasus pembakaran tersebut ditangani oleh Polres Lampung Selatan dibantu oleh Polda Lampung.
Ia mengatakan dalam peristiwa tersebut tidak ada korban jiwa, baik dari anggota Polri maupun tahanan yang ada di rumah tahanan Polsek Candipuro.
Sementara kondisi Kantor Polsek Candipuro rusak karena terbakar di ruang sentra pelayanan.
"Untuk barang-barang inventaris kantor polsek termasuk senjata api milik anggota Polri berhasil diselamatkan," tambahnya.
Baca Juga: 14 Orang Ditangkap terkait Pembakaran Polsek Candipuro
Peristiwa pembakaran Kantor Polsek Candipuro, Lampung Selatan oleh warga terjadi Selasa (18/5/2021) sekitar pukul 23.00 WIB. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Dua Emak-Emak Residivis Pencuri Sembako Tepergok Pemilik Warung di Kemiling
-
Amuk Golok Kakek 75 Tahun di Lampung Utara yang Berakhir dalam 10 Jam
-
Drama Pencuri HP Terjun ke Laut Demi Hindari Kejaran Polisi di Bandar Lampung
-
Ambisi Rp20 Triliun: Siasat Lampung Ubah Tanah Lada Jadi Raksasa Industri Pangan Sumbagsel
-
Siap Tarung di Dunia Kerja: Disnaker Lampung Sebar Pelatihan Vokasi di 33 Titik Strategis