SuaraLampung.id - Penyelundupan 178.692 ekor benih lobster (Benur) digagalkan aparat TNI Angkatan Laut Lampung di pintu Tol Terbanggi Besar, Senin (17/5/2021).
Benih lobster itu dibawa dari Pesisir Barat dan hendak diselundupkan ke Pulau Jawa. Benih lobster itu ditemukan di dalam 10 boks yang diangkut mobil truk engkel.
Komandan Lanal Lampung Kolonel Laut (P) Nuryadi mengatakan, penyelundupan ini berhasil digagalkan berkat petugas yang melakukan penyekatan di dekat pintu masuk tol yang terparkir di lahan kosong.
Karena mencurigakan, tim kemudian mendekat dan memeriksa mobil truk engkel, namun pengemudi mobil tidak berada di dalam kendaraan.
"Jadi ada mobil engkel di lahan kosong dan mencurigakan, kemudian kami langsung melakukan pemeriksaan. Seluruh benur ini, kemudian langsung dikirim ke Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) LampungN bekerjama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Lampung," kata Kolonel Laut Nuryadi dilansir dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com.
Atas kejadian ini, kerugian negara jika dihitung-hitung secara kasar mencapai Rp27 miliar dengan menggunakan harga pasar Benur per ekor di Vietnam yakni Rp200 ribu per ekornya.
Ada pun tiap box yang berada di dalam mobil itu berisi 10 ribu ekor. Dari penemuan ini, Lanal meminta agar pelaku segera ditemukan dsn diusut hingga tuntas.
Sementara itu, Kepala Balai BKPIM Lampung Rusnanto mengungkapkan, dalam 20 box yang diamankan ini terdiri dari tiga jenis Benur yakni jenis Mutiara ada 407 ekor, Jambrong ada 1.085 ekor, dan Pasir 177.200 ekor. Seluruh Benur yang diamankan ini, akan dilepaskan kembali ke laut sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Semuanya harus segera dilepaskan, karena ini sudah mulai memerah. Pelepasan bisa di pantai terdekat mungkin bisa pantai Mutun atau Hurun. Dari penangkapan ini, tidak ditemukan dokumen yang menyatakan bahwa ini legal," ungkap Rusnanto.
Baca Juga: Arus Balik, 14 Pelaku Perjalanan Masuk Lampung Positif Covid-19
Dengan demikian, hingga kini petugas masih terus mengejar para pelaku, yang nantinya bisa dipidana sesuai pasal-pasal dan undang-undang yang berlaku.
Penyelundupan atau pengiriman Benur secara illegal melanggar ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) Permen KP 12/2020 dan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perikanan.
Berita Terkait
Terpopuler
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- Kekayaan Jusuf Hamka yang Dilaporkan Hary Tanoesoedibjo ke Polisi
- Jaksa Agung Burhanuddin Muncul di Istana, Bantah Bakal Dilantik jadi Jampidum
- 3 Sepatu Lokal Paling Nyaman dan Empuk untuk Jalan Terbaik Menurut Review
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
Ngaku Bawa MBG, Dua Pikap di Tulang Bawang Ternyata Selundupkan Rokok Ilegal Senilai Rp1,2 Miliar
-
Detik-detik Menegangkan Bhabinkamtibmas Lamteng Gagalkan Aksi Nekat Pria yang hendak Bunuh Diri
-
Sasis Bawah Innova Reborn Dilas Plat Besi demi Sabu 27 Kg, Dua Kurir Terancam Hukuman Mati
-
Kisah Haru Erin, Gajah Berbelalai Buntung yang Kerap 'Minder' di Way Kambas
-
Bongkar Salon & Pintu HR-V, Polisi Sita 9.954 Cartridge Etomidate Sabu Rp29,8 Miliar di Bakauheni