SuaraLampung.id - Penyelundupan 178.692 ekor benih lobster (Benur) digagalkan aparat TNI Angkatan Laut Lampung di pintu Tol Terbanggi Besar, Senin (17/5/2021).
Benih lobster itu dibawa dari Pesisir Barat dan hendak diselundupkan ke Pulau Jawa. Benih lobster itu ditemukan di dalam 10 boks yang diangkut mobil truk engkel.
Komandan Lanal Lampung Kolonel Laut (P) Nuryadi mengatakan, penyelundupan ini berhasil digagalkan berkat petugas yang melakukan penyekatan di dekat pintu masuk tol yang terparkir di lahan kosong.
Karena mencurigakan, tim kemudian mendekat dan memeriksa mobil truk engkel, namun pengemudi mobil tidak berada di dalam kendaraan.
"Jadi ada mobil engkel di lahan kosong dan mencurigakan, kemudian kami langsung melakukan pemeriksaan. Seluruh benur ini, kemudian langsung dikirim ke Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) LampungN bekerjama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Lampung," kata Kolonel Laut Nuryadi dilansir dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com.
Atas kejadian ini, kerugian negara jika dihitung-hitung secara kasar mencapai Rp27 miliar dengan menggunakan harga pasar Benur per ekor di Vietnam yakni Rp200 ribu per ekornya.
Ada pun tiap box yang berada di dalam mobil itu berisi 10 ribu ekor. Dari penemuan ini, Lanal meminta agar pelaku segera ditemukan dsn diusut hingga tuntas.
Sementara itu, Kepala Balai BKPIM Lampung Rusnanto mengungkapkan, dalam 20 box yang diamankan ini terdiri dari tiga jenis Benur yakni jenis Mutiara ada 407 ekor, Jambrong ada 1.085 ekor, dan Pasir 177.200 ekor. Seluruh Benur yang diamankan ini, akan dilepaskan kembali ke laut sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Semuanya harus segera dilepaskan, karena ini sudah mulai memerah. Pelepasan bisa di pantai terdekat mungkin bisa pantai Mutun atau Hurun. Dari penangkapan ini, tidak ditemukan dokumen yang menyatakan bahwa ini legal," ungkap Rusnanto.
Baca Juga: Arus Balik, 14 Pelaku Perjalanan Masuk Lampung Positif Covid-19
Dengan demikian, hingga kini petugas masih terus mengejar para pelaku, yang nantinya bisa dipidana sesuai pasal-pasal dan undang-undang yang berlaku.
Penyelundupan atau pengiriman Benur secara illegal melanggar ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) Permen KP 12/2020 dan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perikanan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
Terkini
-
Ratusan Sapi di Lampung Timur Diduga Terjangkit PMK, Puluhan Mati
-
Kumpul Keluarga Inti Kini Jadi Pilihan, Tradisi Lebaran Ramai-Ramai Mulai Ditinggalkan?
-
Tak Semua Lebaran Penuh Tawa, Ini Cerita Mereka yang Rayakan Idulfitri Tanpa Orang Tua
-
Masih Jawab 'Amin'? Ini 3 Balasan Taqabbalallahu Minna wa Minkum yang Lebih Tepat
-
Dengan BritAma dan Simpedes, BRI Bantu Keluarga PMI Kelola Kiriman Dana