SuaraLampung.id - THR atau tunjangan hari raya tidak hanya dinikmati para pekerja atau aparatur sipil negara (ASN). Seorang presiden pun ternyata mendapatkan THR.
THR bagi seorang presiden diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42 Tahun 2021. Dalam PMK tersebut diatur bahwa setiap pejabat tinggi negara mendapatkan THR dengan komponen perhitungan dari gaji pokok (Gapok) dan beberapa tunjangan melekat seperti tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.
Artinya sebagai seorang pejabat negara, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR. Lalu berapa besarnya?
Gapok Presiden sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara. Kemudian, UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden.
Baca Juga: Jozeph Paul Zhang Menggugat Jika Bipang Ambawang Tak Jadi Kuliner Pancasila
Dalam UU Nomor 7 Tahun 1978 Pasal 2 dengan jelas disebutkan bahwa gaji presiden ditetapkan sebesar 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.
Sementara untuk gaji wakil presiden yakni sebesar 4 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.
Merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, disebutkan gaji pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden yakni sebesar Rp 5.040.000 per bulan yang merupakan gaji untuk pejabat tinggi negara setingkat Ketua DPR dan Ketua MPR.
Sejauh ini belum ada revisi aturan tersebut. Dengan kata lain, belum ada kenaikan gaji presiden dan gaji wakil presiden sejak era Presiden Abdurrahman Wahid.
Gaji Pokok Presiden Jokowi
Baca Juga: Perlu Anggaran Khusus untuk Wujudkan Ekonomi Hijau
Dengan dasar peraturan tersebut, maka:
Gaji presiden adalah 6 x Rp 5.040.000 atau sebesar Rp 30.240.000 per bulan.
Tunjangan Presiden Jokowi
Selain gapok, presiden juga mendapatkan tunjangan jabatan yang diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001. Tunjangan presiden ditetapkan sebesar Rp 32.500.000 per bulan.
Itulah perkiraan besaran THR Presiden Jokowi pada Lebaran Idul Fitri 2021.
Berita Terkait
-
Rocky Gerung: Teriakan 'Hidup Jokowi' dari Prabowo Cuma Basa-Basi
-
Presiden Prabowo Teriak 'Hidup Jokowi' saat HUT Gerindra, Langsung Jadi Trending Terlama di X
-
Anies dan Alumni UGM Kompak Hadiri Pengukuhan Wamenkeu Jadi Guru Besar, Keberadaan Jokowi Dicari-cari
-
Warga Ramai Gaungkan Adili Jokowi, Iwan Fals: Emang Dia Salahnya Apa Sih...
-
Rocky Gerung Sebut Pujian Prabowo ke Jokowi Cuma 'Kertas Permen': Pahit di Dalam
Terpopuler
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Ragnar Oratmangoen Tak Nyaman: Saya Mau Kembali ke Belanda
- Bagaimana Nih? Alex Pastoor Cabut Sebulan Sebelum Laga Timnas Indonesia vs Australia dan Bahrain
Pilihan
-
Rusuh Persija vs Persib: Puluhan Orang Jadi Korban, 15 Jakmania, 22 Bobotoh
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
Terkini
-
Remaja Putri di Lampung Tengah Dihamili Pria Paruh Baya, Sang Ibu Syok Berat
-
Diwarnai Aksi Kejar-kejaran! Polisi Gagalkan Transaksi Sabu di Jalinsum Way Kanan
-
Harga Gabah Naik Jadi Rp6.500/Kg, Pemprov Siap Serap Maksimal Panen Raya Lampung
-
Alasan Pelaku Sebar Video Asusila Pasangan Pelajar di Lampung Timur
-
Pemprov Lampung Siapkan Alur Distribusi Pupuk Subsidi untuk Petani Ubi Kayu