SuaraLampung.id - THR atau tunjangan hari raya tidak hanya dinikmati para pekerja atau aparatur sipil negara (ASN). Seorang presiden pun ternyata mendapatkan THR.
THR bagi seorang presiden diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42 Tahun 2021. Dalam PMK tersebut diatur bahwa setiap pejabat tinggi negara mendapatkan THR dengan komponen perhitungan dari gaji pokok (Gapok) dan beberapa tunjangan melekat seperti tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.
Artinya sebagai seorang pejabat negara, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR. Lalu berapa besarnya?
Gapok Presiden sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara. Kemudian, UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam UU Nomor 7 Tahun 1978 Pasal 2 dengan jelas disebutkan bahwa gaji presiden ditetapkan sebesar 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.
Sementara untuk gaji wakil presiden yakni sebesar 4 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.
Merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, disebutkan gaji pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden yakni sebesar Rp 5.040.000 per bulan yang merupakan gaji untuk pejabat tinggi negara setingkat Ketua DPR dan Ketua MPR.
Sejauh ini belum ada revisi aturan tersebut. Dengan kata lain, belum ada kenaikan gaji presiden dan gaji wakil presiden sejak era Presiden Abdurrahman Wahid.
Gaji Pokok Presiden Jokowi
Baca Juga: Jozeph Paul Zhang Menggugat Jika Bipang Ambawang Tak Jadi Kuliner Pancasila
Dengan dasar peraturan tersebut, maka:
Gaji presiden adalah 6 x Rp 5.040.000 atau sebesar Rp 30.240.000 per bulan.
Tunjangan Presiden Jokowi
Selain gapok, presiden juga mendapatkan tunjangan jabatan yang diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001. Tunjangan presiden ditetapkan sebesar Rp 32.500.000 per bulan.
Itulah perkiraan besaran THR Presiden Jokowi pada Lebaran Idul Fitri 2021.
Berita Terkait
Terpopuler
- RESMI! PSSI Tolak Pemain Keturunan ini Bela Timnas Indonesia di Ronde 4
- 5 Mobil Bekas 60 Jutaan Muat Banyak Keluarga, Bandel dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- Jangan Lewatkan Keseruan JCO Run 2025, Lari Sehat sambil Dapat Promo Spesial BRI
- 21 Kode Redeem FF Hari Ini 23 Juli 2025, Kesempatan Klaim Bundle Player Squid Game
- Harga Mitsubishi Destinator Resmi Diumumkan! 5 Mobil Ini Langsung Panik?
Pilihan
-
5 Curhatan Jokowi di Depan Alumni UGM: Serangan Tak Cuma Ijazah, Merembet Sampai KKN Fiktif
-
Sisi Lain Muhammad Ardiansyah: Tangguh di Bawah Mistar, Bucin ke Pacar
-
Cerita Tante Brandon Scheunemann Blusukan ke Pelosok Papua demi Sepak Bola Putri
-
Asal Usul Sound Horeg dan Sosok Pria Berjuluk 'Thomas Alva Edisound' di Baliknya
-
3 Rekomendasi HP Samsung Murah dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Pilihan Terbaik Juli 2025
Terkini
-
Stadion Sumpah Pemuda Resmi Jadi Kandang Bhayangkara FC, Mimpi Publik Lampung Terwujud
-
Keji! Dicekoki Tuak, Remaja 15 Tahun di Tuba Dirudapaksa Dua Pemuda di Depan Mata Adiknya
-
Lupakan Kamera Kentang! 6 HP Vivo Murah Ini Punya Kamera Canggih Selevel Flagship
-
Bukan Kotak Sabun Biasa: 8 Jurus Sulap Rumah 10x10 Jadi Karya Seni Estetik
-
Lampung Siaga Karhutla: Tol dan Taman Nasional Way Kambas Jadi Sorotan Utama