Wakos Reza Gautama
Senin, 10 Mei 2021 | 17:17 WIB
Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno musnahkan barang bukti narkoba, Senin (10/5/2021). [Lampungpro.co]

SuaraLampung.id - Selama satu bulan terakhir, Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menangkap 25 tersangka kasus tindak pidana narkoba. 

Dari penangkapan para tersangka, Polda Lampung juga menyita barang bukti narkoba yang cukup besar. Yaitu 52 kg sabu, 13.478 butir ekstasi, dan 150 Kg ganja.

Semua barang bukti yang disita ini dimusnahkan di Halaman Mapolda Lampung, Senin (10/5/2021). Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno.

Pemusnahan ini dilakukan dengan cara ditumbuk menggunakan blender, yang dicampur dengan cairan. Sebelum dimusnahkan, ratusan barang bukti itu dites terlebih dahulu untuk menguji keaslian barang bukti apakah positif mengandung narkotika atau tidak.

Baca Juga: Deretan Sajam hingga Senpi yang Disita di Markas Narkoba Kampung Ambon

Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno mengatakan, barang bukti ini merupakan hasil ungkap kasus yang dilakukan jajarannya selama satu bulan terakhir. Pada Bulan Ramadan ini, Polda Lampung lebih mengatensikan pengungkapan narkotika.

"Sebelum bulan puasa ini, kami sudah melakukan operasi penyakit masyarakat  (Pekat) sampai bulan puasa. Ada pun target operasi kami ini, untuk para pengedar dan pemakai narkotika," kata Irjen Hendro Sugiatno dilansir dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com.

Dalam pengungkapan ini, setidaknya ada 25 tersangka yang diciduk, baik itu pengedar maupun pemakai kelas berat. Sebelumnya pada 29 April 2021, Ditres Narkoba Polda Lampung menangkap satu pelaku di wilayah Jati Agung Lampung Selatan.

"Dari penangkapan itu, turut diamankan 26 paket narkotika jenis sabu seberat 6,72 Kg dan ganja seberat 247,8 gram. Para pelaku ini dijerat Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati," ujar Hendro Sugiatno.

Baca Juga: Dituntut 1 Tahun Penjara, Askara Mantan Suami Nindy Ayunda Ajukan Pledoi

Load More