SuaraLampung.id - Lebaran Idul Fitri identik dengan kegiatan halal bihalal. Namun pada lebaran Idul Fitri 1442 H atau 2021, halal bihalal tidak bisa dilakukan secara tatap muka.
Ini karena pada saat lebaran Idul Fitri tahun ini masih dalam situasi pandemi Covid-19. Untuk itu Pemerintah Provinsi Lampung mengimbau aparatur sipil negara (ASN) serta pejabat untuk melakukan halal bihalal ataupun gelar griya secara daring.
"Tentu sesuai dengan Surat Edaran Mendagri nomor 800/2794/SJ bagi pejabat dan ASN harus melaksanakan aturan yang ada," ujar Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, Senin (10/5/2021) dilansir dari ANTARA.
Dia mengatakan pelaksanaan halal bihalal ataupun gelar griya saat Hari Raya Idul Fitri lebih baik dilaksanakan secara daring guna mengantisipasi persebaran kasus Covid-19.
Baca Juga: Mobil Ayla Terjun ke Jurang 7 Meter di Natar karena Senggolan, Sopir Tewas
"Kita harus menerima aturan tersebut, pelaksanaan halal bihalal atau gelar griya dapat memanfaatkan sarana teknologi informasi yang ada untuk menghindari adanya kerumunan," ucapnya.
Menurutnya, Pemerintah Provinsi Lampung juga telah mengeluarkan Surat Edaran nomor 045.2/1756/VI.07/2021 tentang pembatasan kegiatan buka puasa bersama pada bulan Ramadhan dan pelarangan open house/halal bihalal pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
"Sudah ada surat edarannya mengenai hal tersebut, dan sebaiknya kita patuhi," katanya lagi.
Berdasarkan Surat Edaran nomor 045.2/1756/VI.07/2021 tertera sejumlah anjuran bagi ASN dan pejabat di lingkungan pemerintahan di Provinsi Lampung.
Pertama pembatasan kegiatan buka puasa bersama tidak melebihi jumlah keluarga inti ditambah 5 orang selama Bulan Ramadhan.
Baca Juga: Penumpang Turun, Jumlah Kapal Beroperasi di Pelabuhan Bakauheni Dikurangi
Kedua menginstruksikan kepada seluruh pejabat/ASN di daerah dilarang melakukan open house (gelar griya)/ halal bihalal dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah karena dapat menimbulkan kerumunan dan berpotensi terjadi penularan Covid-19.
Ketiga diimbau kepada seluruh masyarakat Lampung agar membatasi mobilitas dengan menghindari kerumunan atau tempat keramaian yang berpotensi terjadi penularan Covid-19.
Tempat atau lokasi yang dapat menimbulkan kerumunan dan berpotensi terjadi penularan Covid-19 antara lain seperti acara pertemuan kelompok organisasi, reuni, serta berkunjung ke tempat wisata atau tempat hiburan. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Hari Pertama Kerja Usai Libur Lebaran, Ratusan ASN Pemprov DKI Absen Tanpa Keterangan
-
Urung Gelar Open House, Raja Juli saat Halal Bihalal di Kemenhut: Biar Bapak-Ibu Bisa Nikmati Mudik
-
Seruit Bukan Satu-satunya, Ini 6 Kuliner Lampung yang Siap Manjakan Lidahmu
-
3 Contoh Ikrar Halal Bihalal Idul Fitri di Acara Kantor dan Sekolah
-
10 Pantun Halal Bihalal Idul Fitri yang Seru, Simpel tapi Berkesan
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
Red Sparks Bangkit Dramatis, Paksa Set Penentuan di Final Liga Voli Korea 2024/2025
-
RESMI Lawan Manchester United di Malaysia, ASEAN All-Stars Bakal Dilatih Shin Tae-yong?
-
IHSG Hari Ini Anjlok Parah, Prabowo Mengaku Tidak Takut Hingga Singgung Judi
-
Kopicek: Ketika Komunitas Mata Hati Mengubah Stigma Tunanetra Melalui Kopi
-
IHSG Bergejolak, Prabowo Sesumbar: Saya Tidak Takut dengan Pasar Modal
Terkini
-
10 Bangunan di Atas Sungai di Campang Jaya Bandar Lampung Dibongkar
-
Ricuh di Pelabuhan BBJ, Sopir Truk Ngamuk Gara-gara Ini
-
5 Komoditas Andil Inflasi Terbesar di Lampung Maret 2025
-
Arus Balik Lebaran 2025: KAI Tanjungkarang Catat Lonjakan Penumpang 20 Persen
-
Ponsel Pemudik Dirampas di Jalinsum Lampung Selatan, Modusnya Bikin Geram